<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Harian Berita Sore &#187; Kriminal</title>
	<atom:link href="http://beritasore.com/category/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://beritasore.com</link>
	<description>Semua Berita Layak Online</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Mar 2010 09:58:18 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.6</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>6 Tersangka Penyerang Kapolsek Labuhanbatu Diperiksa</title>
		<link>http://beritasore.com/2010/03/11/6-tersangka-penyerang-kapolsek-labuhanbatu-diperiksa/</link>
		<comments>http://beritasore.com/2010/03/11/6-tersangka-penyerang-kapolsek-labuhanbatu-diperiksa/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Mar 2010 05:43:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://beritasore.com/?p=49326</guid>
		<description><![CDATA[MEDAN (Berita): Enam orang telah dinyatakan sebagai tersangka, terkait  penyerangan yang dilakukan sekelompok orang mengendarai sepeda motor yang diduga anggota TNI ke Mapolres Labuhanbatu minggu lalu.
Dua diantaranya memang dinyatakan sebagai oknum aparat.&#8221;Untuk oknum yang menjadi tersangka ini, telah diproses oleh POM,&#8221; kata Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal Oegroseno menjawab wartawan usai melakukan pertemuan dengan para pimpinan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>MEDAN (Berita): Enam orang telah dinyatakan sebagai tersangka, terkait  penyerangan yang dilakukan sekelompok orang mengendarai sepeda motor yang diduga anggota TNI ke Mapolres Labuhanbatu minggu lalu.</p>
<p><span id="more-49326"></span>Dua diantaranya memang dinyatakan sebagai oknum aparat.&#8221;Untuk oknum yang menjadi tersangka ini, telah diproses oleh POM,&#8221; kata Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal Oegroseno menjawab wartawan usai melakukan pertemuan dengan para pimpinan DPRD SU dan pimpinan Komisi DPRD SU di ruang paripurna gedung wakil rakyat tersebut.</p>
<p>Lebih lanjut dia menyampaikan, kasus tersebut terjadi karena  esalahpahaman, terkait penangkapan judi. Namun Kapolda membantah pada kasus tersebut ada proses pembakaran maupun penganiayaan terhadap Kapolres Labuhanbatu.  &#8220;Kalau pelemparan ke rumah memang ada, tapi masalah ini sudah kami selesaikan secara proporsional,&#8221; katanya</p>
<p>Untuk itu, agar kejadian serupa dapat dihindari, pihaknya  memberikan peringatan. Karena masalah antara Polri dan TNI dapat diibaratkan seperti masalah dalam satu keluarga. &#8220;Sehingga Kapolda dan Pangdam sebagai orang tua hanya sebatas memberikan peringatan saja,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sedangkan saat ditanya apakah akan ada kerjasama yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini, Oegroseno menyatakan kerjasama antara Polri dan TNI memang senantiasa dilakukan. Namun bukan berarti harus dibentuk kerjasama yang baru dengan penandatangganan MoU yang baru juga.</p>
<p>Jadi menurut Kapolda supenanganan masalah di antara Polri dan TNI sudah diatur sesuai dengan koridornya masing-masing. Jika polisi ada yang melanggar dan ditangkap oleh POM, maka akan diserahkan kembali ke Polri untuk diproses. Begitu juga sebaliknya, kalau ada anggota TNI yang salah maka akan diserahkan kembali kekesatuan mereka.</p>
<p><em>Patroli Ditingkatkan</em></p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga menyatakan akan melakukan penambahan kekuatan dan penguatan kinerja yang lebih aktif di wilayah perbatasan, jalur utama dan jaur polres-polres yang dekat dengan NAD terkait adanya kontak senjata yang terjadi di NAD beberapa waktu lalu.</p>
<p>&#8220;Kami sudah ingatkan kapolres di daerah perbatasan untuk melakukan peningkatan intensitas patroli. Tidak dalam kegiatan perorangan, tapi minimal dalam kelompok satu regu. Kekuatan Brimob yang mempunyai pantauan jarak jauh ini juga kami tingkatkan,&#8221; paparnya.(irm)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://beritasore.com/2010/03/11/6-tersangka-penyerang-kapolsek-labuhanbatu-diperiksa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>5 Anak Punk-9 Pelajar Diamankan Satpol PP T.Balai</title>
		<link>http://beritasore.com/2010/02/19/5-anak-punk-9-pelajar-diamankan-satpol-pp-t-balai/</link>
		<comments>http://beritasore.com/2010/02/19/5-anak-punk-9-pelajar-diamankan-satpol-pp-t-balai/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Feb 2010 08:16:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://beritasore.com/?p=48783</guid>
		<description><![CDATA[TG.BALAI (Berita): Lima orang anak Punk (Publik United  Not Kingdom) masing-masing Supriadi Munte, warga Pondok Sindum, Desa Mahato, Kab. Rokan Hilir, Khaliza, warga Desa Sei Kepayang, Asahan, Taufik, warga Kp. Baru. Amin, Kp. Baru. Fadli, Kp. Baru, Kota Tanjungbalai dan 9 orang anak sekolah siswa. Ade Syahputra, Ardiansyah, M Fadli, sama-sama siswa D Al-Falah, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>TG.BALAI (Berita): Lima orang anak Punk (Publik United  Not Kingdom) masing-masing Supriadi Munte, warga Pondok Sindum, Desa Mahato, Kab. Rokan Hilir, Khaliza, warga Desa Sei Kepayang, Asahan, Taufik, warga Kp. Baru. Amin, Kp. Baru. Fadli, Kp. Baru, Kota Tanjungbalai dan 9 orang anak sekolah siswa. Ade Syahputra, Ardiansyah, M Fadli, sama-sama siswa D Al-Falah, sedangkan Aidil Syahputra, siswa SMAN-1, M. Fauzi, siswa SMAN-3, serta Iman P, siswa sekolah diamankan petugas Satpol PP kota Tanjungbalai di kantornya, Kamis [18/02].</p>
<p><span id="more-48783"></span>Kakan Satpol PP Harmaini, BA saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, mengatakan 5 naka Pank diciduk petugas Satpol. PP dari persembunyiannya di gedung SBU yang tidak berpungsi simpangtiga jalan Pahlawan, jalan Cokro dan jalan Sutomo percis didepan SPBU galon minyak Aliong, 300 meter dari kantor Satpol. PP, saat mereka petugas Satpol PP melakukan patroli keliling kota dan melakukan razia para pengemis yang berkeliaran di keramaian kota dan tempat persembunyai anak Punk.</p>
<p>Patroli dan razia dipimpin Kakan dan Kasi Trantib Satpol. PP Harmaini, BA dan Darwis serta sejumlah anggotanya, Kamis (18/2) sekitar jam 09. 00 Wib melakukan patroli keliling kota dan merazia gedung tidak berpungsi yang diduga sebagai tempat persembunyain para Pank dan petugas razia Satpol. PP berhasil menangkap 5 orang anak Pank dipersembunyiannya di gedung SBU dan ke 5 anak Pank tersebut diamankan dan termasuk 9 orang anak sekolah saat jam belajar sedang bermain Internet di jalan Cendra Wasih, Selat Lancang turut diamankan petugas.</p>
<p>9 Orang siswa tersebut setelah dilakukan pendataan oleh petugas Satpol PP, ke 9 orang siswa membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, diserahkan ke Disidk kota Tanjungbalai, untuk diserahkan kepada orang tua dan guru siswa. Seangkan 5 0rang anak Pank diserahkan Satpol. PP ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. dan mereka dipulang ketempat kediamannya masing-masing</p>
<p>Anak Punk, Taufik, warga Kp. Baru kota Tanjungbalai, saat ditanyai wartawan, mengaku, bahwa mereka menjadi Pank di kota ini sebanyak 30 orang, kebetulan kawan mereka sebahagian setelah melakukan kegiatan mengamen, atau mengemis pukul 00 Wib, langsung pulang, kami 5 0rang tinggal di gedung itu, dari 5 orang tersebut terdapat 1 orang wanita dan 4 orang lelaki. Pank mengaku hanya sekolah tingkat SMP, sebagian tidak mau lagi sekolah dan sebagaian orang tuanya tidak mampu, kenapa mau jadi Pank alasannya ingin bebas, sengaja tidak perlu masadepannya.</p>
<p>Kadis Sosial melalui Kabid rehabilitasi sosial Rahman Siregar yang didampingi Amiruddin, Kabid Batumsos, saat ditanyai mengatakan, setelah dilakukan pembinaan dan kita pulangkan ke tempat tinggalnya masing-masing, namun janji petugas Dinsos apabila mereka ini nanti ditemukan kembali dan akan kita antar kebalai rehabilitasi. untuk itu petugas Dinsos mengharapkan para anak Pank tersebut tidak lagi melakukan kegiatan tersebut, karena sesuai Perda No. 15 tahun 2004 kegiatan ini dilarang, sesuai pasal 2 ayat (1) dilarang melakukan gelandangan dan mengamis berkelompok atau perorangan atau cara sendiri. (syn)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://beritasore.com/2010/02/19/5-anak-punk-9-pelajar-diamankan-satpol-pp-t-balai/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hotel Sibayak Digerebek, 53 Terjaring</title>
		<link>http://beritasore.com/2010/02/18/hotel-sibayak-digerebek-53-terjaring/</link>
		<comments>http://beritasore.com/2010/02/18/hotel-sibayak-digerebek-53-terjaring/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2010 09:01:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://beritasore.com/?p=48744</guid>
		<description><![CDATA[* 27 PSK Dikirim Ke Panti Parawarsa
MEDAN (Berita): 53 pria dan wanita yang berada di dalam kamar Hotel Sibayak Jalan Nibung Raya Medan, Rabu (17/2) dinihari, dijaring petugs Polsekta Medan Baru. Mereka yang terdiri dari 27 wanita pekerja seks komersial dan 27 lelaki hidung belang itu digelandang ke Polsekta Medan Baru.
Kapolsekta Medan Baru AKP M [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>* 27 PSK Dikirim Ke Panti Parawarsa</p>
<p>MEDAN (Berita): 53 pria dan wanita yang berada di dalam kamar Hotel Sibayak Jalan Nibung Raya Medan, Rabu (17/2) dinihari, dijaring petugs Polsekta Medan Baru. Mereka yang terdiri dari 27 wanita pekerja seks komersial dan 27 lelaki hidung belang itu digelandang ke Polsekta Medan Baru.</p>
<p><span id="more-48744"></span>Kapolsekta Medan Baru AKP M Adenan AS SIK kepada Berita, Rabu [17/02] menjelaskan, razia terhadap hotel kelas melati tersebut sebagai realisasi dari pengaduan masyarakat terhadap keberadaan hotel yang dijadikan sebagai tempat berbuat mesum yang dilakukan oleh para pekerja seks komersial.</p>
<p>&#8220;Operasi Prostitusi ini akan terus dilanjutkan untuk memberantas penyakit masyarakat. Deri operasi tersebut, tiga pasangan mesum yang bukan suami istri diamankan,&#8221; jelas AKP Adenan.</p>
<p>Menurut Kapolsekta, selain mengamankan para pekerja seks komersial dan pria hidung belang itu, pihaknya juga memintai keterangan 2 orang dari manajemen hotel masing-masing Parlindungan Panjaitan dan Minpin Purba selaku menejer/pengelola hotel.</p>
<p>Dari keterangan pihak menejemen hotel diketahui bahwa setiap PSK mendapat bayaran kencan antara Rp 40.000 hingga Rp 50.000 dan membayar sewa kamar per malamnya antara Rp 150 ribu hingga Rp 170 ribu. Uang tersebut dikutip oleh Parlindungan Panjaitan. Selanjutnya, Panjaitan menyetorkan uang tersebut kepada Minpin Purba selaku pengelola hotel kelas melati itu.</p>
<p>&#8220;Panjaitan dan Minpin Purba dikenakan Pasal 296 KUHP tentang barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya dengan sengaja atau mengadakan/memudahkan perbuatan cabul,&#8221; beber AKP Adenan.</p>
<p>Menurut AKP Adenan, ke-27 PSK tersebut selanjutnya diserahkan petugas ke Panti Parawarsa Kabanjahe untuk mendapatkan pembinaan, sedangkan 27 lelaki hidung belang akhirnya dilepas kembali setelah membuat surat pernyataan. Selain itu, 3 pasangan yang bukan suami istri juga diamankan masing-masing Sarianto Napitupulu ,27, warga Jalan Rakyat Medan Perjuangan, Gita Parialis ,29, warga Jalan Denai Gang VII Medan Denai, Tanto ,27, warga Jalan Rahmadsyah gg Kemala Kotamatsum III Medan Area, Barbie ,34, warga Jalan Karya Bakti Gg Rukun Medan, Syamsudin ,40, warga Dusun IV Desa Serbajadi, Kec Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Susi Susanti ,29, warga Gang Sekata Kel Tanjungmulia Kecamatan Medan Deli. (att)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://beritasore.com/2010/02/18/hotel-sibayak-digerebek-53-terjaring/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Polisi Musnahkan 270 Gram Ganja</title>
		<link>http://beritasore.com/2010/02/12/polisi-musnahkan-270-gram-ganja/</link>
		<comments>http://beritasore.com/2010/02/12/polisi-musnahkan-270-gram-ganja/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Feb 2010 09:11:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://beritasore.com/?p=48461</guid>
		<description><![CDATA[MEDAN (Berita): Polsekta Medan Area memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 270 gram di halaman depan Mapolsekta Medan Area, Kamis (11/02) pagi.
Pemusnahan barang bukti tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. &#8220;Pemusnahan ini untuk melengkapi berkas undang-undang tentang narkotika yang baru, sehingga harus ada yang dimusnahkan,&#8221; [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>MEDAN (Berita): Polsekta Medan Area memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 270 gram di halaman depan Mapolsekta Medan Area, Kamis (11/02) pagi.</p>
<p><span id="more-48461"></span>Pemusnahan barang bukti tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. &#8220;Pemusnahan ini untuk melengkapi berkas undang-undang tentang narkotika yang baru, sehingga harus ada yang dimusnahkan,&#8221; papar Kapolsekta Medan Area, AKP Juliani Prihatini kepada wartawan usai pemusnahan.</p>
<p>Barang bukti tersebut, kata AKP Juliani, hasil tangkapan dari sepasang suami istri penjual ganja di Jalan Timah Putih komplek Asia Mega Mas pada 1 Desember 2009 lalu. Dari kedua tersangka, polisi menyita sebuah kantong plastik putih yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja, dan sebuah botol plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja, sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 270 gram. &#8220;Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 270 gram,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Namun sebelumnya telah disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan ke laboratorium Kriminalistik Polda Sumut seberat 10 gram untuk pembuktian di persidangan. &#8220;Tapi harus ada yang disisihkan barang buktinya untuk pembuktian di persidangan sebanyak 10 gram,&#8221; jelas Juliani. (att)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://beritasore.com/2010/02/12/polisi-musnahkan-270-gram-ganja/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PN T.Balai Sidangkan Ibu RT Bawa Shabu 156 Gram</title>
		<link>http://beritasore.com/2010/02/10/pn-t-balai-sidangkan-ibu-rt-bawa-shabu-156-gram/</link>
		<comments>http://beritasore.com/2010/02/10/pn-t-balai-sidangkan-ibu-rt-bawa-shabu-156-gram/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Feb 2010 05:17:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://beritasore.com/?p=48310</guid>
		<description><![CDATA[TG.BALAI (Berita): Majelis hakim PN Kota Tanjungbalai sidangkan terdakwa RA, seorang ibu rumah tangga, 43, warga Dusun Pulo Iboh, Desa Blang Biruen, Kecamatan Simpang Memplang Kab. Biruen, terkait perkara shabu-shabu seberat 156 Gram dari Port Klang Malaysia di ruang sidang II PN, Selasa [09/02].
Sidang perkara digelar PN untuk mendengar keterangan saksi dari petugas Bea-Cukai (BC) [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>TG.BALAI (Berita): Majelis hakim PN Kota Tanjungbalai sidangkan terdakwa RA, seorang ibu rumah tangga, 43, warga Dusun Pulo Iboh, Desa Blang Biruen, Kecamatan Simpang Memplang Kab. Biruen, terkait perkara shabu-shabu seberat 156 Gram dari Port Klang Malaysia di ruang sidang II PN, Selasa [09/02].</p>
<p><span id="more-48310"></span>Sidang perkara digelar PN untuk mendengar keterangan saksi dari petugas Bea-Cukai (BC) Teluk Nibung Tanjungbalai Zainuddin, Elidarwati dan Sri Banum, dipimpin majelis hakim Lince Hanna Purba, SH.MH dan didampingi hakim anggota Yopistian, SH. Rasma Rita, SH dibantu PP Zamzam, SH serta JPU Kejari Tanjungbalai K. Sagala.</p>
<p>Dalam sidang saksi Zainuddin, petugas BC mengatakan, terdakwa RA penumpang Ferry Boing dari Malaysia baru tiba sandar di terminal Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai, saksi mengaku curiga, saat Tas terdakwa RA diperiksa melalui XRay, tidak ditemukan adanya SS.</p>
<p>Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan tubuh badan ibu terdakwa RA oleh saksi Ibu. Elidarwati, petugas BC di dalam ruangnya, ibu petugas BC menemukan dua bungkus plastik putih SS di dalam celana dalam, persis di kemaluannya.</p>
<p>Selanjutnya petugas X Ray Pelabuhan menyerahkan barang bukti SS dan tersangka RA pada pimpinan kantor BC dan pimpinan BC menyerahkannya pada petugas Polresta Tanjungbalai.</p>
<p>Saat ditanyai majelis hakim dan JPU Kejari Tanjungbalai, terdakwa Ibu RAmengaku tidak tahu yang dibawanya itu SS barang terlarang, alasan RA barang itu titipan dari A. Pek yang ditemui di Kantin Malaysia, menitipkan barang itu untuk dibawa ke Medan untuk diserahkan pada salah seorang yang tidak dikenalnya dan terdakwa Ibu RA mendapat upah sebesar Rp4 juta, dari yang menerima barang di Medan.</p>
<p>Tanya majelis hakim, tidak mungkin terdakwa RA tidak tahu itu barang terlarang SS, kalau tidak barang terlarang yang dibawa kenapa tidak didalam Tas saja, kenapa pula ditaruh didalam celana dalam ibu, tentu ibu tahu, terdakwa ibu RA mengaku tahu saat A Pek Malaysia nelpon tanya sudah sampai, jaga barang itu baik-baik, apa itu kata RA, SS kata A Pek, mendengar itu ibu RA takut menyembunyikan SS tersebut dalan celana dalamnya.</p>
<p>Di Medan siapa menerima barang SS itu, ibu RA mengaku tidak kenal, namun majelis hakim tidak yakin, namun terdakwa Ibu RA tetap mengaku tidak tahu, cuma menurut A Pek terdakwa RA menuju ke jalan Ponduk Kelapa Medan.</p>
<p>Kata majelis hakim Modus oprandi sendikat SS ini sama dengan terdakwa Ida sebelymnya, Ida tertangkap membawa SS di dalam bra dan kami sudah minta petugas BC supaya wanti-wanti dengan modus SS ini. Untuk sidang tuntutan terdakwa Ibu RA ditunda minggu depan oleh majelis hakim.(syn)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://beritasore.com/2010/02/10/pn-t-balai-sidangkan-ibu-rt-bawa-shabu-156-gram/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Centeng PT Lanhotma Aniaya 3 Wanita Pencuri 5 Kg Berondolan</title>
		<link>http://beritasore.com/2010/02/05/centeng-pt-lanhotma-aniaya-3-wanita-pencuri-5-kg-berondolan/</link>
		<comments>http://beritasore.com/2010/02/05/centeng-pt-lanhotma-aniaya-3-wanita-pencuri-5-kg-berondolan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Feb 2010 07:27:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://beritasore.com/?p=48041</guid>
		<description><![CDATA[ASAHAN (Berita): Oknum centeng PT Lanhotma Pardamaran berinisial RP, 26, diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga wanita pencuri berondolan, yakni Jum, 30, Pon, 25, dan Wul, 19, penduduk Dusun IX Desa Pulau Rakyat Tua, Kec. Pulau Rakyat, Asahan.
Setelah dianiaya dengan pukulan kayu pelepah sawit ketiga tersangka diadukan ke Polsek Pulau Raja. Namun, akibat tindakan dari main [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>ASAHAN (Berita): Oknum centeng PT Lanhotma Pardamaran berinisial RP, 26, diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga wanita pencuri berondolan, yakni Jum, 30, Pon, 25, dan Wul, 19, penduduk Dusun IX Desa Pulau Rakyat Tua, Kec. Pulau Rakyat, Asahan.</p>
<p><span id="more-48041"></span>Setelah dianiaya dengan pukulan kayu pelepah sawit ketiga tersangka diadukan ke Polsek Pulau Raja. Namun, akibat tindakan dari main hakim sendiri ketiga ibu rumah tangga yang mengalami babak belur di bagian betis kaki itu mengadukan oknum centeng tersebut di Polsek yang sama.</p>
<p>Hal itu dibenarkan Jum, Pon dan Wul yang ditemui Berita di tempat tinggalnya. Menurut pengakuan ketiga tersangka, ketika itu mereka sedang mengambil berondolan kering di areal kebun PT Lanhotma Pardamaran (Dusun X) Desa Pulau Rakyat Tua.</p>
<p>Tidak beberapa lama kemudian datang RP bersama 2 orang centeng lainnya yang langsung memanggil ketiga ibu rumah tangga tersebut. Setelahmendekat Rp langsung memukuli betis ketiga wanita tersebut dengan kayu pelepah sawit hingga lembam-lembam.</p>
<p>Menurut tersangka, mereka sudah minta ampun dengan bersujud dihadapan oknum centeng tersebut, tetapi RP tetap melakukan pemukulan dengan kayu pelepah sawit bertubi-tubi. Bahkan oknum centeng yang tidak manusiawi itu sempat mengutarakan kata-kata lantang yang membuat ketiga tersangka dicekam ketakutan.</p>
<p>“Sukur kalian tidak kami bunuh, dan untung saja kami tidak bawa parang, kalau bawa parang kucincang kalian”, kata RP yang ditirukan Jum (ibu 2 anak), Pon (ibu 2 anak) dan Wul (ibu 1 anak).</p>
<p>Sementara itu Kapolsek Pulau Raja AKP Muridan yang dikonfirmasi Berita di ruang kerjanya telah menerima pengaduan dari centeng PT Lanhotma kasus pencurian berondolan yang dilakukan 3 ibu rumah tangga.</p>
<p>Kapolsek mengatakan, ketiga tersangka pencuri berondolan yang diperkirakan seberat 5 Kg itu tidak dilakukan penahanan, karena dianggap tidak melarikan diri dan dijamin oleh pihak keluarganya.</p>
<p>Sebaliknya juga Polsek telah menerima pengaduan korban penganiayaan ketiga ibu rumah tangga tersebut yang dilakukan RP. Namun Kapolsek mengatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap oknum centeng PT Lanhotma tersebut yang bertindak main hakim sendiri. (min)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://beritasore.com/2010/02/05/centeng-pt-lanhotma-aniaya-3-wanita-pencuri-5-kg-berondolan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemilik 2,435 KG Shabu-Shabu Dituntut 15 Tahun</title>
		<link>http://beritasore.com/2010/02/03/pemilik-2435-kg-shabu-shabu-dituntut-15-tahun/</link>
		<comments>http://beritasore.com/2010/02/03/pemilik-2435-kg-shabu-shabu-dituntut-15-tahun/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Feb 2010 08:47:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://beritasore.com/?p=47892</guid>
		<description><![CDATA[Medan ( Berita ) :   Anly Yusuf (46) warga Medan pemilik 2,435 kg narkoba jenis shabu-shabu  yang dibawa dari Malaysia dituntut hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa [02/02].
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Meily Nova, SH  dalam tuntutannya di PN Medan, juga mempersalahkan Anly Yusuf  melanggar  Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Medan ( Berita ) :   Anly Yusuf (46) warga Medan pemilik 2,435 kg narkoba jenis shabu-shabu  yang dibawa dari Malaysia dituntut hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa [02/02].</p>
<p><span id="more-47892"></span>Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Meily Nova, SH  dalam tuntutannya di PN Medan, juga mempersalahkan Anly Yusuf  melanggar  Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.</p>
<p>Selain hukuman 15 tahun penjara, terdakwa yang merupakan penduduk Jalan Duyung, Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.</p>
<p>Jika denda itu tidak dibayarkan oleh terdakwa tersebut, maka hukuman terhadap Anly Yusuf ditambah selama enam bulan. JPU menjelaskan, kasus kepemilikan shabu-shabu itu berawal ketika Anly Yusuf berangkat ke Malaysia pada 1 Juni 2009 dengan alasan berobat ke sebuah rumah sakit di negara tersebut.</p>
<p>Namun di Malaysia, Anly Yusuf mengadakan pertemuan dengan Indra Tampubolon yang diperiksa dengan berkas terpisah dan Ataw yang masih menjadi buronan pihak kepolisian untuk membeli shabu-shabu yang akan dibawa ke Medan.</p>
<p>Setelah shabu-shabu yang dibeli itu didapatkan, Anly Yusuf kembali mengadakan pertemuan dengan Indra Tampubolon dan Ataw di Hotel Genting Resort, Malaysia pada 6 Juni 2009 untuk membicarakan pengiriman obat terlarang tersebut ke Medan.</p>
<p>Pada 10 Juni 2009, shabu-shabu sebanyak 2,435 kg yang disimpan dalam lima bungkusan itu dibawa ke Medan oleh Indra Tampubolon dengan menggunakan kapal laut, sedangkan Anly Yusuf pulang dengan pesawat Sriwijaya Air.</p>
<p>Pihak kepolisian yang mengetahui adanya pengiriman shabu-shabu dari Malaysia itu berhasil menangkap Indra Tampubolon di gerbang tol Tanjung Mulia Medan sekitar pukul 15:30 WIB dan menemukan sebuah tas berwarna campuran merah hitam yang menyimpan lima bungkusan obat terlarang sebanyak 2,435 kg.</p>
<p>Dari keterangan yang didapatkan dari Indra Tampubolon, obat terlarang itu diketahui milik Anly Yusuf yang akhirnya ditangkap di depan Hotel Arya Duta di Jalan Maulana Lubis Medan.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, diketahui barang yang dibawa Indra Tampubolon itu mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan II berdasarkan sebagaimana tercantum dalam surat bernomor LAB: 2695/KNF/VII/2009 tanggal 3 Juli 2009.</p>
<p>Majelis hakim PN Medan yang diketuai Krisman Sormin, SH akan melanjutkan persidangan itu pada 9 Februari 2010 untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa. ( ant )</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://beritasore.com/2010/02/03/pemilik-2435-kg-shabu-shabu-dituntut-15-tahun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemilik Rumah Produksi Narkoba Divonis 11 Tahun</title>
		<link>http://beritasore.com/2010/02/03/pemilik-rumah-produksi-narkoba-divonis-11-tahun/</link>
		<comments>http://beritasore.com/2010/02/03/pemilik-rumah-produksi-narkoba-divonis-11-tahun/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Feb 2010 08:46:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://beritasore.com/?p=47890</guid>
		<description><![CDATA[Medan ( Berita ) :  Senianto alias A Hok, pemilik rumah di Kompleks Krakatau Centre (KMC) yang menjadi tempat memproduksi narkoba divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa [02/02].
Majelis hakim PN Medan yang diketuai Panusunan Harahap, SH juga menjatuhkan denda terhadap A Hok sebesar Rp300 juta dengan subsider  hukuman empat bulan penjara. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Medan ( Berita ) :  Senianto alias A Hok, pemilik rumah di Kompleks Krakatau Centre (KMC) yang menjadi tempat memproduksi narkoba divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa [02/02].</p>
<p><span id="more-47890"></span>Majelis hakim PN Medan yang diketuai Panusunan Harahap, SH juga menjatuhkan denda terhadap A Hok sebesar Rp300 juta dengan subsider  hukuman empat bulan penjara. Majelis hakim menyatakan A Hok terbukti bersalah dan melanggar  Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.</p>
<p>Putusan hukuman penjara itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Ade Hasibuan, SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.</p>
<p>Namun hukuman denda yang ditetapkan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut pembayaran denda sebesar Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.</p>
<p>Sebelumnya dalam tuntutan, JPU menjelaskan, kasus itu berawal dari ditangkapnya Senianto alias A Hok pada 20 Mei 2009 yang diduga menjadi pemilik dari sebuah rumah di Kompleks Krakatau Centre (KMC) di Medan yang dijadikan tempat meracik narkoba.</p>
<p>Dari penangkapan itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan menggrebek rumah di kompleks yang berada di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Labuhan tersebut.</p>
<p>Dalam penggrebekan itu, pihak kepolisian berhasil menemukan alat-alat untuk memproduksi narkoba seperti mesin pengaduk zat kimia, mesin penyulingan, mesin pendingin dan pencetak ekstasi.</p>
<p>Polisi juga menemukan beberapa bahan kimia untuk meracik narkoba yang disita sebagai barang bukti seperti sembilan jerigen Methanol, 12 jerigen Aseton, 88 bungkus Methafitamine, lima kilogram soda api, tiga kotak tepung perekat, dua jerigen obat penenang merk HCL dan tiga drum Metilamin.</p>
<p>Selain itu, polisi juga mengamankan alat pengaduk bahan ekstasi, satu rak pengering cetakan ekstasi, sebuah wadah pengendapan bahan kimia dan sebuah wadah pemisah zat kimia. Sedangkan narkoba yang telah selesai diproduksi yang diamankan adalah 50 kilogram bahan ekstasi dan 66 butir ekstasi siap edar.</p>
<p>Berdasarkan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Medan, bahan-bahan kimia yang ditemukan di lokasi positif dinyatakan zat psikotropika golongan I. Di tempat itu, polisi menemukan terdakwa Toni Chandra dan Tjai Jin Ko yang diperiksa dengan berkas terpisah yang langsung ditangkap setelah ditemukannya barang bukti tersebut.</p>
<p>Dalam pemeriksaan polisi, Senianto yang menjadi pemilik alat-alat memproduksi narkoba itu mengaku membeli peralatan itu dengan harga Rp800 juta. Personil dari Direktorat Narkoba Polda Sumut itu melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi Hotel Arya Duta yang berlokasi di Jalan Maulana Lubis Medan yang merupakan tempat menginap Toni Chandra dan Tjai Jin Ko.</p>
<p>Di salah satu kamar di hotel itu, polisi menemukan sebuah buku agenda yang diduga memuat catatan tentang rencana pengiriman narkoba, uang Rp5 juta dan beberapa mata uang asing seperti dolar Hongkong, ringgit Malaysia, yuan China dan dolar Singapura.</p>
<p>Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim yang juga diketuai Panusunan Harahap, SH telah menjatuhkan hukuman masing-masing 10 tahun penjara terhadap Toni Chandra dan Tjai Jin Ko.</p>
<p>Majelis hakim PN menetapkan kewajiban membayar denda terhadap Toni Chandra dan Tjai Jin Ko masing-masing sebesar Rp250 juta dengan tambahan tiga bulan kurungan jika tidak dibayarkan. ( ant )</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://beritasore.com/2010/02/03/pemilik-rumah-produksi-narkoba-divonis-11-tahun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Polisi Bekuk Tiga WNA Pengedar Narkoba</title>
		<link>http://beritasore.com/2010/02/02/polisi-bekuk-tiga-wna-pengedar-narkoba/</link>
		<comments>http://beritasore.com/2010/02/02/polisi-bekuk-tiga-wna-pengedar-narkoba/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2010 09:24:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://beritasore.com/?p=47808</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta ( Berita ) :  Anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membekuk tiga orang warga negara asing asal Nepal dan Teheran, Iran sebagai pengedar narkoba di Indonesia.
&#8220;Tersangka termasuk jaringan internasional,&#8221; kata Direktur Narkoba, Komisaris Besar Anjan P. Putra didampangi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta Selatan, Selasa [02/02].
WNA [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta ( Berita ) :  Anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membekuk tiga orang warga negara asing asal Nepal dan Teheran, Iran sebagai pengedar narkoba di Indonesia.</p>
<p><span id="more-47808"></span>&#8220;Tersangka termasuk jaringan internasional,&#8221; kata Direktur Narkoba, Komisaris Besar Anjan P. Putra didampangi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta Selatan, Selasa [02/02].</p>
<p>WNA yang diciduk bernama Mohsen Abedini dan Hamidreza Taheri (Iran), sedangkan Tamang Sher Bahadur alias Muhammad Iqbal (Nepal) dengan barang bukti jenis shabu sebanyak 1.000 gram yang terbagi dua bungkus plastik.</p>
<p>Anjan menuturkan penangkapan terhadap ketiga WNA itu di Hotel CT kamar 211 Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, sekitar pekan keempat Januari 2010. Tersangka mengaku baru pertama kali mengirim narkoba jenis shabu ke Indonesia. Namun ternyata berdasarkan paspor WNA itu sudah sejak satu tahun sering berkunjung ke Indonesia.</p>
<p>Penyidik masih mengembangkan keterkaitan tersangka dengan jaringan lainnya yang sering menyelundupkan narkoba dari jaringan internasional &#8220;Bulan Sabit&#8221; asal Teheran,  Iran. &#8220;Tapi polisi belum pernah menangkap pelaku dari jaringan ini,&#8221; ujar Anjan.</p>
<p>Namun Anjan menegaskan tersangka memang mendapat tugas menjadi kurir penyelundupan narkoba untuk wilayah Indonesia dan hingga saat ini belum menemukan adanya keterkaitan jaringan itu dengan orang Indonesia.</p>
<p>Selain mengembangkan kasusnya, polisi mendapat informasi bahwa ketiga tersangka pengirim barang haram itu mendapatkan narkoba dari inisial HS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).</p>
<p>Para tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. ( ant )</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://beritasore.com/2010/02/02/polisi-bekuk-tiga-wna-pengedar-narkoba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengedar Dan Pemakai SS Masuk Bui</title>
		<link>http://beritasore.com/2010/02/01/pengedar-dan-pemakai-ss-masuk-bui/</link>
		<comments>http://beritasore.com/2010/02/01/pengedar-dan-pemakai-ss-masuk-bui/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Feb 2010 10:35:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://beritasore.com/?p=47777</guid>
		<description><![CDATA[MEDAN (Berita): Dua pengedar dan pemakai shabu-shabu diringkus polisi usai membeli SS di Jalan Setia Jadi Medan Tmur. Dari kedua tersangka, polisi menyita 1,4 gram SS dan sepeda motor sebaga barang bukti.
Kedua tersangka Musli Hartono ,35, pegawai koperasi PTPN III Sei Karang, Kecamatan Galang, Deliserdang dan Suherman ,35, warga Jalan Mangaan Pasar I Mabar, Kecamatan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>MEDAN (Berita): Dua pengedar dan pemakai shabu-shabu diringkus polisi usai membeli SS di Jalan Setia Jadi Medan Tmur. Dari kedua tersangka, polisi menyita 1,4 gram SS dan sepeda motor sebaga barang bukti.</p>
<p><span id="more-47777"></span>Kedua tersangka Musli Hartono ,35, pegawai koperasi PTPN III Sei Karang, Kecamatan Galang, Deliserdang dan Suherman ,35, warga Jalan Mangaan Pasar I Mabar, Kecamatan Medan Deli.</p>
<p>Kapolsekta Medan Timur AKP Yatim Syahri Nasution kepada wartawan, Senin [01/02] mengatakan sekira pk 15:00, kedua tersangka mengendarai sepeda motor Jupiter BK 3490 CB terlihat bolak-balik melintas di kawasan Jalan Setiajadi sehingga membuat warga di kawasan tersebut curiga dan melaporkannya kepada polisi.</p>
<p>Begitu melihat kedua tersangka, polisi langsung mencegat keduanya di tengah jalan. Saat diperiksa, dari  kantong Suherman ditemukan 2 plastik berisi shabu-shabu. Keduanya pun digelandang ke Polsekta Medan Timur.</p>
<p>&#8220;Saat diperiksa, tersangka Suherman mengaku baru saja membeli SS tersebut dari bandarnya berinisial Isyang disebut-sebut oknum aparat berseragam. Dari oknum tersebut, Suherman membeli SS tersebut seharga Rp 1.500.000. Selanjutnya, barang terlarang itu dijual dengan ukuran paket hemat dengan total Rp2. 400.000.,&#8221; jelas AKP Yatim Syahri Nasution &#8220;Selain bisa untuk konsumsi sendiri, sebagian dijual dengan paket hemat Rp100 ribu dan Rp200.ribu,&#8221; jelas tersangka Suherman kepada Berita. (att)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://beritasore.com/2010/02/01/pengedar-dan-pemakai-ss-masuk-bui/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tiga Penjudi Melarikan Diri Jelang Eksekusi Cambuk</title>
		<link>http://beritasore.com/2010/01/30/tiga-penjudi-melarikan-diri-jelang-eksekusi-cambuk/</link>
		<comments>http://beritasore.com/2010/01/30/tiga-penjudi-melarikan-diri-jelang-eksekusi-cambuk/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 Jan 2010 08:18:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://beritasore.com/?p=47723</guid>
		<description><![CDATA[Banda Aceh ( Berita ) :  Tiga dari empat pelaku judi (maisir) melarikan diri saat dititipkan di tahanan Kejaksaan Negeri Aceh Besar 15 menit menjelang eksekusi cambuk.
&#8220;Saya sangat kecewa dan menyayangkan kejadian ini,&#8221; kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, M Rusli di Jantho Aceh Besar, Jumat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Banda Aceh ( Berita ) :  Tiga dari empat pelaku judi (maisir) melarikan diri saat dititipkan di tahanan Kejaksaan Negeri Aceh Besar 15 menit menjelang eksekusi cambuk.</p>
<p><span id="more-47723"></span>&#8220;Saya sangat kecewa dan menyayangkan kejadian ini,&#8221; kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, M Rusli di Jantho Aceh Besar, Jumat [29/01].</p>
<p>Rusli menjelaskan, keempat pelanggar Qanun No.13/2003 Syariat Islam tentang maisir dititipkan di tahanan kejaksaan menjelang shalat Jumat. Rencananya keempat pelaku akan dieksekusi cambuk usai shalat Jumat di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.</p>
<p>Ketika 15 menit menjelang eksekusi cambuk, ketiga penjudi yaitu Supriadi (27) warga desa Limo Blang Mesjid Indrapuri dan Erijal (21) juga berasal dari desa yang sama serta Armaidi (35) asal desa Limo Blang meminta izin kepada petugas ke kamar mandi.</p>
<p>Kesempatan itu diambil ketiga pelaku untuk melarikan diri saat petugas kejaksaan negeri setempat lalai menjaga mereka. Meski upaya pengejaran sudah dilakukan petugas dibantu polisi namun ketiganya tidak berhasil ditangkap.</p>
<p>Akhirnya petugas hanya mengeksekusi cambuk seorang pelaku maisir yaitu Sahrul (40) dengan enam kali cambuk di depan umum.</p>
<p>Sekitar 200 warga yang menyaksikan eksekusi cambuk bertanya-tanya tentang ketiadaan tiga pelaku maisir lainnya dan kenapa hanya seorang yang dicambuk.</p>
<p>Warga juga menyesali kelalaian pihak kejaksaan sehingga pelaku maisir berhasil lolos dari penjagaan petugas. Keempat pelaku yang dieksekusi cambuk ditangkap karena terbukti melanggar Qanun maisir pada Desember 2009 di kawasan Aceh Besar. ( ant )</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://beritasore.com/2010/01/30/tiga-penjudi-melarikan-diri-jelang-eksekusi-cambuk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mantan Camat Medan Perjuangan Didakwa Korupsi Drainase</title>
		<link>http://beritasore.com/2010/01/27/mantan-camat-medan-perjuangan-didakwa-korupsi-drainase/</link>
		<comments>http://beritasore.com/2010/01/27/mantan-camat-medan-perjuangan-didakwa-korupsi-drainase/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Jan 2010 08:53:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://beritasore.com/?p=47515</guid>
		<description><![CDATA[Medan ( Berita ) :  Mantan Camat Medan Perjuangan, Syaifuddin Harahap didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan drainase tersier dan pengorekan parit di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa [26/01].
Jaksa penuntut umum (JPU), Yuni Hariawan, SH mendakwa Syaifuddin Harahap dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Medan ( Berita ) :  Mantan Camat Medan Perjuangan, Syaifuddin Harahap didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan drainase tersier dan pengorekan parit di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa [26/01].</p>
<p><span id="more-47515"></span>Jaksa penuntut umum (JPU), Yuni Hariawan, SH mendakwa Syaifuddin Harahap dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) itu, tercantum ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.</p>
<p>JPU menjelaskan, dugaan korupsi itu berawal ketika Pemko Medan melaksanakan program pemeliharaan drainase tersier dan pengorekan parit di 21 kecamatan dengan anggaran sebesar Rp10 miliar yang berasal dari APBD tahun 2007.</p>
<p>Berdasarkan Dokumen Persediaan Anggaran (DPA), dialokasikan dana sebesar Rp600 juta untuk Kecamatan Medan Perjuangan dengan 47 lokasi pengerjaan yang tersebar di sembilan kelurahan. Sembilan kelurahan itu adalah Sidorame Barat I, Sidorame Barat II, Sei Kera Hulu, Pandau Hilir, Sei Kera Hilir I, Sei Kera Hilir II, Sidorame Timur, Tegal Rejo dan Kelurahan Pahlawan.</p>
<p>Meski telah memiliki panitia pelaksanaan proyek tetapi kegiatan pemeliharaan drainase tersier dan pengorekan parit itu dikerjakan secara swakelola sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003.</p>
<p>Namun tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan sekadar perjanjian lisan, pengerjaan kegiatan pemeliharaan drainase tersier dan pengorekan parit itu diserahkan kepada Kasubdis Bidang Pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Pemko Medan, Parlaungan Lubis yang telah dipidana di PN Medan dalam kasus serupa dengan biaya Rp450 juta yang dibuatnya menjadi Rencana Anggaran Biaya.</p>
<p>Sedangkan sisa anggaran sebesar Rp150 juta akan menjadi milik mantan Camat Medan Perjuangan tersebut sebagaimana perjanjian dengan Parlaungan Lubis. Kemudian, Parlaungan Lubis menyerahkan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan drainase tersier dan pengorekan parit di sembilan kelurahan di Kecamatan Medan Perjuangan itu ke pihak lain dengan upah Rp135 juta atau 30 persen dari RAB.</p>
<p>Namun pihak lain itu hanya melakukan pengerjaan pemeliharaan drainase tersier dan pengorekan parit di tujuh kelurahan, sedangkan pengerjaan di dua kelurahan lain, yakni Sei Kera Hilir I dan Pandau Hilir tidak dilakukan.</p>
<p>Disebabkan tidak keseluruhan kegiatan pemeliharaan drainase tersier dan pengorekan parit itu dilakukan, terdakwa hanya menyerahkan dana sebesar Rp420 juta atau kurang Rp30 juta dari kesepakatan yang tercantum dalam RAB.</p>
<p>Akibat perbuatan mantan Camat Medan Perjuangan itu, negara dalam hal ini Pemko Medan mengalami kerugian sebesar Rp180 juta, kata JPU. Majelis hakim PN Medan yang diketuai Asmui, SH akan melanjutkan persidangan itu pada 2 Februari 2010 untuk mendengarkan keterangan saksi.</p>
<p>Menurut catatan, mantan Camat Medan Perjuangan, Syaifuddin Harahap ditahan pihak kejaksaan dan menjalani penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 5 November 2009.</p>
<p>Kasubdis Bidang Pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Pemko Medan, Parlaungan Lubis telah divonis dengan hukuman dua tahun delapan penjara dengan majelis hakim PN Medan yang diketuai Charles Simamora, SH. ( ant )</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://beritasore.com/2010/01/27/mantan-camat-medan-perjuangan-didakwa-korupsi-drainase/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mantan Kepala BPN Sumut Diancam 20 Tahun</title>
		<link>http://beritasore.com/2010/01/27/mantan-kepala-bpn-sumut-diancam-20-tahun/</link>
		<comments>http://beritasore.com/2010/01/27/mantan-kepala-bpn-sumut-diancam-20-tahun/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Jan 2010 08:50:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://beritasore.com/?p=47512</guid>
		<description><![CDATA[Medan ( Berita ) :  Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatra Utara Horasman Sitanggang, Selasa [26/01], diancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa penuntut umum (JPU), Yuni Hariaman, SH mendakwa mantan Kepala BPN Sumut itu dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Medan ( Berita ) :  Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatra Utara Horasman Sitanggang, Selasa [26/01], diancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.</p>
<p><span id="more-47512"></span>Jaksa penuntut umum (JPU), Yuni Hariaman, SH mendakwa mantan Kepala BPN Sumut itu dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, dugaan korupsi itu dilakukan mantan Kepala BPN Sumut tersebut dalam kegiatan proyek pelaksanaan redistribusi tanah objek landreform atau Proyek Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) tahun 2008 yang dilaksanakan di 10 kantor BPN kabupaten/kota di provinsi itu.</p>
<p>Kegiatan itu ditargetkan mencakup 57.674 bidang dengan perincian Kota Binjai (1.000 bidang), Siantar (500 bidang), Kabupaten Langkat (3.500 bidang), Deli Serdang (10.000 bidang).</p>
<p>Kemudian Serdang Bedagai (16.174 bidang), Simalungun (7.500 bidang), Asahan (5.000 bidang), Labuhan Batu (4.000 bidang), Tapanuli Tengah (5.000 bidang) dan Mandailing Natal (5.000 bidang). Untuk merealisasikan kegiatan pembaharuan agraria tersebut, dialokasikan dana sebesar Rp23 miliar lebih dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang bersumber dari APBN.</p>
<p>Kemudian, Horasman Sitanggang memerintahkan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan BPN Sumut, R. Jojor Sitorus dan Kasi Survei Potensi dan Pemetaan BPN Sumut, Samuel M. Simanjuntak yang diperiksa dengan berkas terpisah untuk memotong dana itu sebesar tujuh persen untuk dana taktis. Mantan Kepala BPN Sumut juga diduga melakukan &#8220;mark up&#8221; biaya pengukuran tanah dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terhadap kegiatan terhadap kegiatan pengukuran tersebut.</p>
<p>Tindakan terdakwa dengan melibatkan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan BPN Sumut, R. Jojor Sitorus dan Kasi Survei Potensi dan Pemetaan BPN Sumut, Samuel M. Simanjuntak itu dinilai sebagai perbuatan yang melawan hukum.</p>
<p>Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut tanggal 4 Desember 2009, diketahui kerugian negara sekitar Rp2,319 miliar atas perbuatan terdakwa itu.</p>
<p>Terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata JPU. Majelis hakim PN Medan yang diketuai Asmui, SH akan melanjutkan persidangan itu pada 28 Januari 2010 untuk mendengarkan keterangan saksi. ( ant )</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://beritasore.com/2010/01/27/mantan-kepala-bpn-sumut-diancam-20-tahun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>5 Pemuda Di Bekuk Saat Pesta Ganja</title>
		<link>http://beritasore.com/2010/01/22/5-pemuda-di-bekuk-saat-pesta-ganja/</link>
		<comments>http://beritasore.com/2010/01/22/5-pemuda-di-bekuk-saat-pesta-ganja/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Jan 2010 07:09:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://beritasore.com/?p=47228</guid>
		<description><![CDATA[TEBINGTINGGI (Berita): 5 Pemuda yag sedang asyik ber “pesta” ganja dibekuk Personil Sat Narkoba Polresta Tebingtinggi, di Jalan Sukarno Hatta Lingkungan III B, Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Rabu kemarin sekira pukul 09.00 Wib.
Selain pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan kecil/amplop berisi ganja, 1 buah mancis warna merah, 1 buah asbak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>TEBINGTINGGI (Berita): 5 Pemuda yag sedang asyik ber “pesta” ganja dibekuk Personil Sat Narkoba Polresta Tebingtinggi, di Jalan Sukarno Hatta Lingkungan III B, Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Rabu kemarin sekira pukul 09.00 Wib.</p>
<p><span id="more-47228"></span>Selain pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan kecil/amplop berisi ganja, 1 buah mancis warna merah, 1 buah asbak rook terbuat dari kaca dan 5 puntungan rokok comodor filter. Untuk pengusutan lebih lanjut kelima tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Tebingtinggi.</p>
<p>Keterangan yang dihimpun di Mapolresta Tebingtinggi, menyebutkan bahwa penangkapan kelima tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa di Jalan Sukarno Hatta Lingkungan III B Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, persisnya dirumah pelaku Indra Kusuma alias Indra, sedang terjadi penyalah gunaan narkoba.</p>
<p>Selanjutnya personil Sat Narkoba Polresta Tebingtinggi, menuju tempat yang dimaksud melihat para pelaku masing-masing bernama Haraiandi Tarigan alias Andi, 24, warga Jalan Rukun Desa Suka damai Kecamatan Sei Rampah, Indra Kusuma alias Indra, 25, Edy Irwansyah alias Edi, 27, Hermansyah siregar alias Bambang ketiganya penduduk warga Jalan Sukarno Hatta Lingkungan III B Kelurahan Tambangan, dan Muhammad Rajali alias jail warga Jalan A.Yani Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi. Kota Tebingtinggi.</p>
<p>Para pelaku saat itu berada di ruang tamu, yang selanjutnya personil menangkapnya dan menemukan barang bukti diatas meja tamu. Kepada petugas para pelaku mengaku dengan terus terang baru selesai mengisap ganja dan pelaku hariyandi tarigan alias Andi, menerangkan memperoleh ganja dari ZUL (belum tertangkap).</p>
<p>Kapolresta Tebingtinggi AKBP Robert Haryanto Watratan.SH.S.Sos melalui kasat Narkoba AKP H.Tampubolon, membenarkan penangkapan para tersangka, yang kini masih dalam penyidikan. (win)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://beritasore.com/2010/01/22/5-pemuda-di-bekuk-saat-pesta-ganja/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>BC Karimun Amankan Wn Malaysia Pembawa Narkoba</title>
		<link>http://beritasore.com/2010/01/20/bc-karimun-amankan-wn-malaysia-pembawa-narkoba/</link>
		<comments>http://beritasore.com/2010/01/20/bc-karimun-amankan-wn-malaysia-pembawa-narkoba/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Jan 2010 09:16:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://beritasore.com/?p=47113</guid>
		<description><![CDATA[Karimun, Kepri ( Berita ) :  Lim Chen Huat, seorang warga negara Malaysia diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjung Balai Karimun (TBK), Selasa [19/01] , pukul 15.30 WIB, karena diduga membawa narkoba jenis ekstasi dan shabu-shabu.
Lim (45), penumpang kapal Marina Baru 5 dari Kukup, Malaysia diamankan petugas setelah narkoba dalam tas [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Karimun, Kepri ( Berita ) :  Lim Chen Huat, seorang warga negara Malaysia diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjung Balai Karimun (TBK), Selasa [19/01] , pukul 15.30 WIB, karena diduga membawa narkoba jenis ekstasi dan shabu-shabu.</p>
<p><span id="more-47113"></span>Lim (45), penumpang kapal Marina Baru 5 dari Kukup, Malaysia diamankan petugas setelah narkoba dalam tas pakaiannya  terdeteksi petugas melalui pencitraan sinar x-ray di ruang kedatangan penumpang.</p>
<p>Petugas bertambah curiga setelah melihat gerak tubuh pria pemegang paspor Malaysia nomor A 20395170 tersebut mengundang kecurigaan.&#8221;Dia pun berusaha meninggalkan tasnya, namun keburu diamankan petugas x-ray,&#8221; kata seorang petugas imigrasi yang tidak bersedia disebutkan namanya.</p>
<p>Sedikitnya terdapat lima petugas bea cukai memeriksa Lim beserta barang bawaannya yang ternyata berisikan butiran-butiran yang diduga ekstasi dan shabu-shabu dalam kemasan bungkusan plastik.</p>
<p>Kepala KPPBC TBK, Zul Achir Siregar saat dikonfirmasi Antara membenarkan, Lim diamankan karena diduga membawa narkoba, namun dia tidak bersedia memberikan keterangan karena masih memeriksa dan menghitung barang bukti.</p>
<p>&#8221;Dia masih kami proses, dan barang buktinya pun masih kami periksa dan dihitung,&#8221; katanya.</p>
<p>Ketika ditanya jenis narkoba yang diduga dibawa Lim, dia tidak mau berkomentar. &#8221;Pokoknya ada sekitar sepuluh bungkus berisi butiran-butiran berbagai warna serta dua bungkusan bubuk putih,&#8221; katanya.</p>
<p>Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi (PSO) Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri, Untung Purwoko, secara terpisah juga tidak bersedia memberikan keterangan serta merinci barang bukti yang diamankan. &#8221;Besok saja, &#8216;press release&#8217;-nya akan disampaikan langsung oleh Kakanwil,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu Kapolres Karimun AKBP Imam Santoso yang datang ke kantor KPPBC melihat pemeriksaan Lim juga tidak bersedia memberikan keterangan. &#8221;Masih diproses BC. Barang bukti juga masih dihitung,&#8221; katanya. Disinggung apakah jumlah barang bukti jenis ekstasi mencapai ribuan butir, dia tidak mau berkomentar.&#8221;Pokoknya lumayanlah,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dala  setahun bel;akangan, penangkapan terhadfap penyuelundup narkoba merupakan yang kedua kali dilakukan petugas BC di Pelabuhan Internasional TBK, setelah pada 25 April 2009, seorang WN Malaysia, pemegang paspor nomor A14072089 atas nama Awang bin Omar (45) diamankan karena dalam kopernya terdeteksi sinar x-ray memuat 18.117 butir ekstasi dalam kemasan plastik. Awang telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri TBK 18 tahun penjara akhir tahun lalu. ( ant )</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://beritasore.com/2010/01/20/bc-karimun-amankan-wn-malaysia-pembawa-narkoba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengelola Pabrik Narkoba Dituntut 14 Tahun Penjara</title>
		<link>http://beritasore.com/2010/01/20/pengelola-pabrik-narkoba-dituntut-14-tahun-penjara/</link>
		<comments>http://beritasore.com/2010/01/20/pengelola-pabrik-narkoba-dituntut-14-tahun-penjara/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Jan 2010 09:03:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://beritasore.com/?p=47094</guid>
		<description><![CDATA[Medan ( Berita ) :  Dua pengelola pabrik narkoba di Medan   dituntut hukuman masing-masing 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa [19/01] . Dua pengelola pabrik narkoba itu adalah Toni Chandra alias A Yen alias Sofyan, Tjai Jin Ko alias Ahen alias Hendri.
Jaksa penuntut umum (JPU), Dwi Melly Nova, SH memuntut kedua terdakwa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Medan ( Berita ) :  Dua pengelola pabrik narkoba di Medan   dituntut hukuman masing-masing 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa [19/01] . Dua pengelola pabrik narkoba itu adalah Toni Chandra alias A Yen alias Sofyan, Tjai Jin Ko alias Ahen alias Hendri.</p>
<p><span id="more-47094"></span>Jaksa penuntut umum (JPU), Dwi Melly Nova, SH memuntut kedua terdakwa itu melanggar pasal 59 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. JPU juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp150 juta dengan subsider enam bulan kurungan.</p>
<p>JPU menjelaskan, kasus itu berawal dari ditangkapnya Senianto alias A Hok yang diperiksa dengan bekas terpisah pada 20 Mei 2009 yang diduga menjadi pemilik dari sebuah rumah di Kompleks Krakatau Centre (KMC) di Medan yang dijadikan tempat meracik narkoba.</p>
<p>Dari penangkapan itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan menggrebek rumah di kompleks yang berada di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Labuhan tersebut.</p>
<p>Dalam penggrebekan itu, pihak kepolisian berhasil menemukan alat-alat untuk memproduksi narkoba seperti mesin pengaduk zat kimia, mesin penyulingan, mesin pendingin dan pencetak ekstasi.</p>
<p>Polisi juga menemukan beberapa bahan kimia untuk meracik narkoba yang disita sebagai barang bukti seperti sembilan jerigen Methanol, 12 jerigen Aseton, 88 bungkus Methafitamine, lima kilogram soda api, tiga kotak tepung perekat, dua jerigen obat penenang merk HCL dan tiga drum Metilamin.</p>
<p>Polisi juga mengamankan alat pengaduk bahan ekstasi, satu rak pengering cetakan ekstasi, sebuah wadah pengendapan bahan kimia dan sebuah wadah pemisah zat kimia. Sedangkan narkoba yang telah selesai diproduksi yang diamankan adalah 50 kilogram bahan ekstasi dan 66 butir ekstasi siap edar.</p>
<p>Berdasarkan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Medan, bahan-bahan kimia yang ditemukan di lokasi positif dinyatakan zat psikotropika golongan I.</p>
<p>Dalam pemeriksaan polisi, Senianto yang menjadi pemilik alat-alat memproduksi narkoba itu mengaku membeli peralatan itu dengan harga Rp800 juta. Personil dari Direktorat Narkoba Polda Sumut itu juga melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi Hotel Arya Duta yang berlokasi di Jalan Maulana Lubis Medan yang merupakan tempat menginap Toni Chandra dan Tjai Jin Ko. Di tempat itu, polisi menemukan terdakwa Toni Chandra dan Tjai Jin Ko yang langsung ditangkap setelah ditemukannya barang bukti tersebut.</p>
<p>Di salah satu kamar di hotel itu, polisi menemukan sebuah buku agenda yang diduga memuat catatan tentang rencana pengiriman narkoba, uang Rp5 juta dan beberapa mata uang asing seperti dolar Hongkong, ringit Malaysia, yuan China dan dolar Singapura.</p>
<p>Majelis hakim PN Medan yang diketuai Panusunan Harahap, SH yang juga Ketua PN Medan akan melanjutkan persidangan itu pada 26 Januari 2010 untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa. ( ant )</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://beritasore.com/2010/01/20/pengelola-pabrik-narkoba-dituntut-14-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apdesi Bojonegoro Jenguk Tahanan Pencuri Pisang</title>
		<link>http://beritasore.com/2010/01/15/apdesi-bojonegoro-jenguk-tahanan-pencuri-pisang/</link>
		<comments>http://beritasore.com/2010/01/15/apdesi-bojonegoro-jenguk-tahanan-pencuri-pisang/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 15 Jan 2010 10:10:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://beritasore.com/?p=46879</guid>
		<description><![CDATA[* Diancam 7 Tahun Penjara
Bojonegoro ( Berita ) :  Pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat, menjenguk Supriyono (19) dan Sulastri (19) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan sejak 19 Oktober 2009, dengan tuduhan sebagai pencuri pisang.
&#8220;Kedatangan kami ke sini, karena ingin memberikan dukungan moral, sekaligus bantuan hukum kepada pasangan suami [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>* Diancam 7 Tahun Penjara</p>
<p>Bojonegoro ( Berita ) :  Pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat, menjenguk Supriyono (19) dan Sulastri (19) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan sejak 19 Oktober 2009, dengan tuduhan sebagai pencuri pisang.</p>
<p><span id="more-46879"></span>&#8220;Kedatangan kami ke sini, karena ingin memberikan dukungan moral, sekaligus bantuan hukum kepada pasangan suami istri Supriyono dan Sulastri,&#8221; kata Ketua Apdesi Bojonegoro, Sarif Usman, di lapas setempat.</p>
<p>Didampingi sejumlah kepala desa di Bojonegoro, Sarif Usman, sempat berbincang dengan Supriyono, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kota di ruangan pertemuan lapas setempat.</p>
<p>Dalam pertemuan itu, Sarif Usman hanya bertemu dengan Supriyono, tanpa didampingi Sulastri yang tidak ikut keluar dari sel. Sarif mengaku, prihatin dengan kondisi yang dialami pasutri Supriyono dan Sulastri, yang terpaksa harus masuk tahanan, hanya karena mencuri empat sisir pisang.</p>
<p>Harga tempat sisir pisang tersebut berkisar Rp10.000,00. Padahal, lanjutnya, pasutri tersebut mencuri pisang karena untuk dimakan, setelah gagal berhutang kepada keluarganya di Desa Sendangrejo, Kecamatan Dander.</p>
<p>&#8220;Kami memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, sekaligus mengajak praktisi hukum di Bojonegoro untuk bersama-sama membela mereka,&#8221; ucapnya menegaskan. Pasutri tersebut sudah menjalani sidang pertamanya  di Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan jaksa penuntut umum (JPU) Arief Kus Hermanto dengan hakim tunggal Iwayan Sukanila, Selasa (13/1). &#8220;Dalam sidang itu, kami diancam tuntutan hukuman tujuh tahun penjara,&#8221; kata Supriyono lirih.</p>
<p>Supriyono mengakui, dirinya memang mencuri empat sisir pisang milik Maskun, warga Desa Pacul, Kecamatan Kota, pertengahan Oktober 2009. Ketika itu, Supriyono naik sepeda motor pinjaman berboncengan dengan Sulastri baru pulang dari keluarganya di Desa Sendangrejo, Kecamatan Dander, untuk pinjam uang.</p>
<p>Keduanya yang menikah pada 7 Juli 2009 itu, tidak berhasil mendapatkan uang pinjaman. Di tengah perjalanan, Supriyono melihat pisang dan karena merasa tidak memiliki uang, timbul niatnya untuk mengambil pisang yang berada di tepi jalan, untuk dimakan. &#8220;Ketika mengambil itu, saya langsung tertangkap oleh orang yang tidak saya kenal,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Perkarapun berlanjut dan para tetangganya yang berusaha menolong untuk membeli pisang tersebut, tidak berhasil. Sebab, pemilik pisang Maskun, tetap bersikeras kasus pencurian tersebut dilanjutkan ke kepolisian, hingga akhirnya membawa Supriyono dan Sulastri menjadi tahanan di lapas. ( ant )</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://beritasore.com/2010/01/15/apdesi-bojonegoro-jenguk-tahanan-pencuri-pisang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dua Terdakwa Penganiaya Korban Mengaku Dibayar</title>
		<link>http://beritasore.com/2010/01/15/dua-terdakwa-penganiaya-korban-mengaku-dibayar/</link>
		<comments>http://beritasore.com/2010/01/15/dua-terdakwa-penganiaya-korban-mengaku-dibayar/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 15 Jan 2010 08:12:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://beritasore.com/?p=46824</guid>
		<description><![CDATA[TG.BALAI (Berita): Dua terdakwa Saf dan Syam, warga kota Tanjungbalai yang melakukan penganiayaan terhadap Imbang Tuah Siregar, warga Jalan Pancasila kota Tanjungbalai mengaku dibayar oknum PNS Pemko Tanjungbalai berinitial DL sebesar Rp46 juta. Hal ini terungkap dalam persidangan saat JPU K Sinaga, SH dan Rudi Parhisip, SH membacakan dakwaan terdakwa Saf dan Syam di ruang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>TG.BALAI (Berita): Dua terdakwa Saf dan Syam, warga kota Tanjungbalai yang melakukan penganiayaan terhadap Imbang Tuah Siregar, warga Jalan Pancasila kota Tanjungbalai mengaku dibayar oknum PNS Pemko Tanjungbalai berinitial DL sebesar Rp46 juta. <span id="more-46824"></span>Hal ini terungkap dalam persidangan saat JPU K Sinaga, SH dan Rudi Parhisip, SH membacakan dakwaan terdakwa Saf dan Syam di ruang sidang I Pengadilan Negeri (PN) kota Tanjungbalai, Kamis (14/1).</p>
<p>Sidang mendengar pembacaan dakwaan kedua terdakwa Saf dan Sam itu dipimpin majelis hakim Djoni Iswantoro, SH.M.Hum (Ketua PN) yang  didampingi hakim anggota As’ad R Lubis, SH dan Nurhadi, SH serta PP. Mareden Silalahi, SH (Wakil. Panitra) dan dalam dakwaan dibacakan JPU bahwa kedua terdakwa Saf dan Sam melakukan pengeniayaan korban Imbang Tuah Siregar atas suruhan DL dengan iming-iming bayaran sebesar Rp46 juta, setelah kedua terdakwa melakukan penganiayaan korban hingga cacat.</p>
<p>Setelah sepakat, terdakwa Syam, yang dipertemukan terdakwa Bah oknum PNS sebagai Lurah Karya, Syam  mengaku tidak kenal korban Imbang Tuah Siregar, DL memberikan gambar korban, dan terdakwa DL memberikan uang sebesar Rp 50 ribu pada terdakwa Syam pada Jumat (5/12) di Gor Km 5, Sijambi Tanjungbalai sekitar pukul 21.00 Wib dan DL kembali memberikan uang Rp300 ribu untuk sewa kendaraan dan DL kembali mengajak Syam ke Bank BNI naik mobilnya mengambil uang melalui ATM  kembali menyerahkan uang kepada Syam sebesar Rp2 juta untuk keperluannya.</p>
<p>Pada hari Rabu (10/12/2008) sekitar pukul 18.30 Wib, terdakwa Syam mendatangi rumah DL untuk mengabil foto gambar korban, tetapi DL tidak di rumah, terdakwa Syam bertemu dengan istri terdakwa DL langsung menyerahkan foto korban dan Syam menelepon DL menyatakan alat apa yang akan digunakan melukai korban. DL minta alat cairan CO2 SO4 diambil ke daerah Bagan Batu temui seorang bernama Siwa, tidak ketemu, tetapi terdakwa Syam bertemu Ucok mendapatkan cairan itu berupa cairan cuka dan Syam menemui Saf dan mereka menceba kekuatan cuka itu ke daun keladi ternyata cuka itu ampuh.</p>
<p>Sepakat kedua terdakwa pelaku Syam dan Saf DL kembali menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta, Jumat (16/1/2009), kemudian kedua terdakwa pelaku Syam dan Saf serta terdakwa Bah oknum lurah kembali mencoba cuka tersebut dan ternyata cuka tersebut cukup ampuh dan cuka tersebut ditaruh dalam kaleng rokok gudang garam surya dibawa kekedai untuk melakukan aksi dan kedua terdakwa Syam dan Saf menunggu korban di simpang tiga teratai dan setelah korban melintas dengan kenderaan bermotornya langsung dibuntuti kedua terdakwa dengan kenderaannya.</p>
<p>Sekiter pukul 21. 30 Wib, korban di jalan Jend. Sudirman Km 2 percis didepan Mesjib samping SPBU aleng dan kedua terdakwa Syam dan Saf berboncengan dengan kendaraannya memotong kenderaan korban dari kanan dan terdakwa langsung menyiramkan cairan cuka tersebut dan cairan cuka tersebut mengenai bagian wajah dan badan korban sebelah kanan dan terdakwa langsung kabur, kedua terdakwa Syam dan Saf  yang didampingi penesehat hukumnya Berkat Ali, SH tidak keberatan atas dakwaan dibacakan JPU.</p>
<p>Sedangkan dakwaan terdakwa DL yang dibacakan JPU E. Purba, SH ditolak penesehat hukumnya, atas dakwaan JPU terhadap DL tersebut, penasehat hukum terdakwa DL mengajukan Epsepsi dan atas epsepsi tersebut JPU akan menjawab secara tertulis dan untuk sidang terdakwa kasus korban tersebut ditunda majelis hakim dan akan dilanjutkan kamis depan. (syn)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://beritasore.com/2010/01/15/dua-terdakwa-penganiaya-korban-mengaku-dibayar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Curanmor Makin Marak Di Sergai</title>
		<link>http://beritasore.com/2010/01/15/curanmor-makin-marak-di-sergai/</link>
		<comments>http://beritasore.com/2010/01/15/curanmor-makin-marak-di-sergai/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 15 Jan 2010 08:10:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://beritasore.com/?p=46821</guid>
		<description><![CDATA[SEIRAMPAH (Berita): Perampokan dan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai semakin marak, para pelaku maupun kenderaan tidak pernah terungkap.
Perampokan dan pencurian sepeda motor kini terjadi lagi, kini korbannya seorang staf DPRD Serdang Bedagai, Ayu, 23, warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, kendaraan sepeda motornya merk Jupiter MX BK 6454 XT di [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>SEIRAMPAH (Berita): Perampokan dan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai semakin marak, para pelaku maupun kenderaan tidak pernah terungkap.</p>
<p><span id="more-46821"></span>Perampokan dan pencurian sepeda motor kini terjadi lagi, kini korbannya seorang staf DPRD Serdang Bedagai, Ayu, 23, warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, kendaraan sepeda motornya merk Jupiter MX BK 6454 XT di rampok, Minggu 27 Desember 2009 lalu ketika pulang kuliah.</p>
<p>Keterangan yang berita terima dari korbannya di kantor DPRD  baru-baru ini, mengatakan, Ayu berboncengan bersama teman kuliahnya , Hepy, menuju pulang kerumah, namun di tengah jalan perkebunan yang sunyi, mereka di pepet dan disenggol, dua orang pemuda yang juga mengenderai speda motor warna merah jenis Vega R.</p>
<p>Ayu beserta Hepy jatuh, kesempatan perampok itu untuk merampas tas dan kenderaan speda motornya, namun tidak disangka, Ayu bangkit dari jatuhnya sambil berdiri bersama kenderaannya dan langsung membuang kunci speda motornya dan mengadakan perlawan, walaupun perampok itu menggunakan senjata tajam (sajam), Ayu memegang sajam sementara Hepy di hajar lalu pingsan.</p>
<p>Karena tidak berdaya Ayu yang memegang sajam dengan tangan kirinya disentap saja oleh perampok itu dan tangan sebelah kirinya nyaris putus, disaat kesakitan itu seorang perampok dengan memakai tutup kepala ( sebo )berusaha mencari kunci yang dibuang Ayu kesemak-semak dan satu rekan perampok itu meraih tas yang berisi uang dan mengambil cicin serta hp milik mereka..</p>
<p>Ayu yang masih sadar berusaha minta tolong, jeritan Ayu didengar warga yang lagi mencari rumput, karena berteriak dan datangnya warga pencari rumput, kedua perampok itu melaruikan kenderaanya ke arah Dolokmasihul.</p>
<p>Pada hri kejadian itu juga Ayu langsung berobat dan melaporkan kasus itu ke Polres Serdang Bedagai, namu hingga kini pelaku perampokan belum tertangkap.</p>
<p>Sementara itu di tempat yang terpisah ketika dikonfirmasi Kakan Kesbang Linmas. Parlin, beberapa hari lalu juga rumah sewanya di bobol maling dan satu unit kenderaan sepeda motornya juga lewong di gondol pencuri.</p>
<p>Parlin yang pada hari sebelum kejadian pulang ke Medan, tetapi setelah pulang dari Medan, Parlin melihat pintu  rumahnya sudah rusak dan dilihat ke dalam rumah speda motornya sudah raib dan Parlin tidak melaporkan kasus ini karena dia tidak ingat nomor klenderaannya lagi.</p>
<p>Pencurian dan perampokan sering terjadi dan warga ada yang melaporkan kasusnya dan ada juga yang enggan, karena di lapor atau tidak kalau sudah di curi atau dirampok tidak akan kembali lagi.</p>
<p>Seperti yang dialami keluarga Asrol Muklis Nst SPd, Kabag Pegawai Dinas Pendidikan Kab Serdang Bedagai, warga Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh, Kec.Telukmengkudu, dua unit kenderaan sepeda motor miliknya  berhasil di larikan maling, pada bula Maret 2009 lalu, satu speda motor merk Supra Fit BK 6438 NU dan sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam BK 4939 IC dan pagi hari itu juga di laporkan ke Polsek Telukmengkudu, namun sudah lama di laporkan ke Polsek tidak ada tanggapan dan langsung dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai.</p>
<p>Di tempat terpisah di Ddi desa Firdaus juga terjadi pencurian terhadap mobil Dinas Pendidikan Nasional Kab Serdang Bedagai berhasil di larikan pencuri, mobil pick up L.300, warna hitam BK 9035 N plat merah, hilang di curi di depan rumah pada tanggal 5  Mei 2009.</p>
<p>Dari berbagai kejadian pencurian dan perampokan kenderaan di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, belum satu yang terungkap dan belum juga di ketemukan kenderaan hasil kejahatan.</p>
<p>Ketika di konfirmasi, Kamis [14/01] Kapolres Serdang Bedagai, melalui Kabag Bina Mitra, AKP Syamsul Bahri ST,  melalui sms Hp, belum ada kejelasan, perampokan dan pencurian, kalau belum terungkap dan bahkan mendapat balasan dari sms itu dengan mengatakan, Ok bentar saya hubungi, dan hingga saat berita ini naik tidak juga ada balasan. (fad)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://beritasore.com/2010/01/15/curanmor-makin-marak-di-sergai/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hengky Samuel Dituntut Sepuluh Tahun Penjara</title>
		<link>http://beritasore.com/2010/01/14/hengky-samuel-dituntut-sepuluh-tahun-penjara/</link>
		<comments>http://beritasore.com/2010/01/14/hengky-samuel-dituntut-sepuluh-tahun-penjara/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 Jan 2010 09:56:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://beritasore.com/?p=46752</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta ( Berita ) :  Pengusaha Hengky Samuel Daud dituntut sepuluh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia.
&#8220;Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,&#8221; kata Penuntut Umum, Rudi Margono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta ( Berita ) :  Pengusaha Hengky Samuel Daud dituntut sepuluh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia.</p>
<p><span id="more-46752"></span>&#8220;Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,&#8221; kata Penuntut Umum, Rudi Margono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis [14/01].</p>
<p>Tim Penuntut Umum juga menuntut pembayaran denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan pembayaran uang pengganti Rp97 miliar dikurangi uang dan barang bukti yang telah dirampas.</p>
<p>Kasus itu bermula saat Hegky bekerjasama dengan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi untuk membuat arahan berupa radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002.</p>
<p>Radiogram yang ditandatangani oleh Oentarto itu berisi perintah kepada sejumlah daerah di Indonesia untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM. Mobil jenis ini hanya diproduksi oleh PT Istana Saranaraya milik Hengky Samuel Daud.</p>
<p>&#8220;Terdakwa Hengky Samuel Daud menggunakan radiogram itu untuk mendapatkan kemudahan,&#8221; kata penuntut umum Rudi Margono.</p>
<p>Pengadaan mobil pemadam kebakaran itu kemudian dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Otorita Batam, Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jawa Barat.</p>
<p>Kemudian Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaud, Kota Jambi, Kendari, Kota Medan, dan Kota Makasar.</p>
<p>Selain itu, Hengky dan Oentarto juga menandatangani dan mengirimkan surat permohonan pembebasan bea masuk PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 untuk delapan unit mobil pompa pemadam kebakaran Morita.</p>
<p>Perbuatan itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.</p>
<p>Tim penuntut umum menduga kasus itu telah merugikan negara Rp97,02 miliar, antara lain akibat kemahalan harga pengadaan mobil pemadam kebakaran.</p>
<p>Akibat perbuatan itu, Hengky dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 5 ayat (1) huruf b jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo pasal 65 KUHP. Rencananya, Hengky akan menyampaikan pembelaan di sidang berikutnya pada 28 Januari 2010. ( ant )</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://beritasore.com/2010/01/14/hengky-samuel-dituntut-sepuluh-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
