TG. Balai-(Berita) : Terdakwa ZL terkesan dizolimi dalam perkara Narkotika jelas Sabu-sabu ( SS ) yang disangkakan dan didakwakan Polisi dan Jaksa. ZL warga kota Tanjungbalai disebut sebagai Chiep Ferry Antlantic, membawa titipan kotak kardus dari salah seorang di Malaysia untuk dibawa ke Indonasia dan kardus barang titipan itu setelah sampai di Indonesia, Pelabuhan Teluk Nibung kota Tanjungbalai diserahkan kepada teman pengirim Mhd. Ilham dan Syahrial yang sudah menunggu di Pelaubuhan Teluk Nibung Tanjungbalai.
Begitu ferry Antlantik tiba di Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai, terdakwa ZL memanggil Mhd. Ilham ( supir taxi ) untuk mengambil kardus titipan dan kardus tersebut dibawa pada pemeriksaan X. Ray BC dan saat pemeriksaan petugas BC curiga isi kardus barang terlarang, petugas BC memanggil pemilik kardus, Mhd. Ilham dan Syahrial dan tersangka ZL mengatakan kardus ini titipan dari Port Klang Malaysia untuk Ilham dan Syahrial.
Ketiga orang terkait dengan titipan kardus itu. Mhd. Ilham dan Syahrial serta tersangka/terdakwa ZL dibawa kekantor BC untuk melakukan pemeriksaan kardus barang titipan itu, saat diperiksa, ternyata didalam kardus terdapat 72 botol Casablangca, didalam botol tersebut ditemukan serbuk dan setelah uji tes bahwa dalam 72 botol tersebut serbuk Narkotika jenis SS berat kotor sekitar 2/Kg, tetapi dari 72 botol hanya 2 botol diperiksa petugas.
Setelah pemeriksaan BC, ketiga orang diduga terlibat dalam pengiriman SS tersebut diserahkan BC ke Polresta Tanjungbalai, hal semua terungkap dalam persidangan saksi. Oleh karena itu Penasehat Hukum ( PH ) terdakwa Djohan Arifin, SH dan Asbi Sitorus, SH mengatakan, klain kami ZL dalam perkara ini terkesan korban dizolimi, hal ini terungkap dalam persidangan Senin (30/7) di PN Tanjungbalai dalam acara pemeriksaan tiga orang saksi Polisi.
Dari keterangan tiga saksi Polisi. Brig. J. Siahaan dan Brig. I. Karo-karo didengar apa adanya, sedangkan Brig. R. Sirait ( Juper ) mengatakan, tidak ada tekanan, namun PH terdakwa ZL tidak habis pikir, padahal tiga orang terlibat dalam perkara itu, Mhd. Ilham dan Syahrial serta terdakwa ZL. Kenapa hanya satu orang dijadikan tersangka/terdakwa.?
Sedangkan dua orang terlibat lainnya. Mhd. Ilham dan Syahrial dalam perkara itu dijadikan saksi. Oleh karena itu PH terdakwa ZL akan melaporkan Juper Polisi ke Propam Poldasu dan JPU ke Kajatisu. Karena dalam perkara ini klain kami korban dizolimi, sesuai fakta saksi dalam persidangan terkesan berbelit-belit, sehingga akan mengganggu keadilan hokum.
Sidang perkara itu dipimpin majelis hakim Ketua Pn Tanjungbalai Sugiyo Mulyoto, SH dan hakim anggota Firdaus Syafaat, SH.MH dan TH. Manalu, SH dan JPU Rita S, SH dan majelis hakim menunda siding lanjutan.-(SYN).
You must be logged in to post a comment Login