Pengosongan Lahan Eks PT Good Year Ricuh

 

Ratusan petani akhirnya pasrah tidak dapat menghalau traktor karena dihadang petugas Sat Pol PP dan Petugas Kepolisian di lokasi areal eks PT Good Year. ( Repro/WSP/ Hasuna Damanik )

SIMALUNGUN ( Berita ) : Pengosongan lahan seluas 200 hektare eks HGU PT Good Year di Purbasari, Kec.Tapian Dolok, Kab. Simalungun, Senin (30/7), ricuh. Ratusan petani menghadang traktor yang disewa Pemkab Simalungun yang akan meratakan tanah tersebut.

Seorang petaniĀ  Suyatno, 60, warga setempat diamankan diduga memukul operator traktor. kericuhan terjadi sesaat setelah Pemkab Simalungun c/q PD Agromadear hendak membersihkan dan pengosongan lahan eks PT Good Year tersebut dari tanaman milik petani menggunakan traktor.

Namun, para petani protes. Mereka menghadang alat berat yang dikawal ratusan anggota Sat Pol PP, polisi dan sejumlah TNI. Akibat aksi itu terjadi bentrok antara Sat Pol PP Simalungun dengan petani.

Menurut sumber, penghadangan traktor berlangsung tiga kali di lokasi yang berbeda. Pertama sesaat traktor masih berada di jalan umum P.Siantar-Medan, petani menghalau petugas sehingga operator traktor ketakutan dan akhirnya berbalik arah.

Namun, kegagalan pertama tidak membuat Pemkab Simalungun c/q PD Agromadear kehilangan akal. Kemudian, di depan SMK Negeri 3,bentrok antara petani dan petugas kembali terjadi saat satu traktor muncul Senin (30/7), dan menyulut kemarahan petani.

Tanpa dikomando, salah seorang petani Suyatno, 60, naik ke atas traktor,diduga melakukan pemukulan terhadap operator hingga Suyatno ditangkap petugas. Kepala Dinas Pendapatan Kab. Simalungun, Wilson Manihuruk, didampingi Kabag Humasy Pemkab Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mengatakan pengosongan lahan berdasarkan kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab.Simalungun tertanggal 5 JuliĀ  2012 , di mana tanaman petani berusia 0 s/d 3 bulan harus dibersihkan, selanjutnya lahan tersebut diusahai Pemkab Simalungun.

Sedangkan tanaman 3 bulan ke atas ditunggu hingga panen, untuk kemudian para petani tidak diizinkan menanam kembali dan akan diusahakan Pemkab Simalungun.Berita acara keputusan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab. Simalungun ditandatangani, diantaranya Bupati Simalungun JR Saragih, Ketua DPRD Simalungun, Binton Tindaon, Dandim 0207 Edy Setiawan, Kapolres, Kajari diwakili Kasipidsus, ketua komisi III Jogalim Purba, Wadan Rindam I/BB, Sekdakab dan lainnya. Berita acara yang ditulis tangan tersebut, menurut Kabag Hunasy, resmi dan benar adanya. (WSP/a29)

You must be logged in to post a comment Login