TANJUNG BERINGIN (Berita): Merasa difitnah, Zubaidi Tambusai ,54, alias Buyung Mais, penduduk Dusun I Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Beringin, melaporkan M. Nurdin ,65, warga Dusun II Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, karena dinilai telah memberikan informasi yang tidak benar kepada oknum wartawan mingguan.
Menurut Buyung, secara resmi telah melaporkan maslah tersebut ke Polres Sergai dan oknum wartawannya, Yd dengan nomor :STPL/254/VII/2012/SU/RES Sergai, pada tanggal 19 Juli 2012. Laporan ini disampaikan berkaitan dengan tindak pidana penistaan terhadap tulisan, bilang Buyung Mais, Minggu (29/7) di Tanjung Beringin.
Diterangkannya, awalnya M Nurdin memiliki tanah seluas 34 Ha, dan telah diberikan kuasa kepadanya untuk menjualkan tanah tersebut. Dalam kesepakatan itu, bahwa siapapun pembeli atas tanah tersebut harus melalui pihak II (Buyung) sesuai dengan surat kuasa yang diberikan.
Perjanjian dibuat diatas selembar kertas bermaterai 6000 dengan disaksikan oleh M. Bakri dan Kamaruddin, tertanggal 27 Februari 2008. Tetapi dalam perjalanannya, bisnis kedua karib tersebut tak sejalan, dikarenakan M Nurdin mengingkari perjanjian yang telah disepakati.
Apalagi, sambung Buyung, ia merasa sangat tersinggung, saat oknum wartawan media cetak terbit mingguan tersebut membuat pemberitaan yang mengaitkan dengan jabatan politik di Partai Golkar Kecamatan Tanjung Beringin. Padahal perjanjian itu dibuat bukan atas jabatan partai politik.
Sementara itu, M. Nurdin saat akan dikonfirmasi wartawan menyangkut laporan yang disampaikan Buyung Mais, berkaitan keterangannya dalam pemberitaan yang dinilai merugikan korban (Buyung Mais-red), Minggu, (29/7) di kediamannya tidak berhasil ditemukan. Terpisah, Kapolres Sergai AKBP Arif Budiman SIK MH ketika dihubungi melalui Kasubbag Humas AKP. ZN Siregar, mengenai laporan tersebut membenarkan.(anw/dro)
You must be logged in to post a comment Login