Polisi Amankan Ribuan Petasan

MEDAN(Berita):Dalam rangka menciptakan kondisi kondusif di bulan Ramadhan, Kepolisian Medan Baru menyita ribuan petasan tanpa izin dari kawasan  Kampung Kubur, Minggu (22/7) sore.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan salah satu pedagang bahan peledak tersebut. Bersama Personil Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Medan Baru, yang dipimpin Kanitreskrim, AKP Andik Eko Siswanto,SH mengamankan 120 ribu batang petasan jenis korek ukuran kecil dan besar,dari toko Jaya,25,tepatnya di Jalan H Zainul Arifin(Kampung Kubur), Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

”Penyitaan Petasan tersebut, guna menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi kaum Muslimin yang sedang menjalani ibadah puasa”,ujar Andik. Dikatakannya lebih lanjut, razia berlangsung selama Bulan Ramadhan.

”Kita akan melakukan razia rutin dilokasi yang dianggap meresahkan masyarakat, demi terwujudnya situasi yang kondusif dan melakukan patroli dan hunting demi terciptanya keamanan dan ketentraman bagi masyarakat umum ”,kata Kanitreskrim.

Kapolsekta Medan Baru, Kompol M Budi Hendrawan,SH,SIK,mengatakan, salah satu pedagang yang diamankan, hanya membuat pernyataan tertulis dengan ketentuan tidak mengulangi kedua kali.

” Kita hanya memberi imbauan kepada pedagang petasan yang tidak memiliki izin dengan catatan tidak akan menjual petasan selama bulan Ramadhan, apabila kedapatan menjual bahan peledak tersebut, kita akan beri sangksi yang tegas menurut undang-undang yang berlaku ”,tegas Budi.

Razia
Sementara itu Polsek Medan Helvetia melakukan razia sejumlah lokasi penjualan Petasan,dan berhasil mengamankan ribuan batang petasan dari dua lokasi berbeda, Senin(23/7) malam,sekira pukul 22.00 WIB.

Kepolisian Medan Helvetia yang di pimpin Kanitreskrim,Iptu Syarifur rahman,SH bersama Personil unit serse berhasil mengamankan 43.680 batang jenis petasan berukuran besar dan kecil dari dua lokasi berbeda,Bambang erianto,50,warga Jalan Setia luhur,Gg.Kesehatan,Kelurahan Dwikora,dari kediamannya disita petasan berjumlah 23 ribu berukuran besar dan kecil sedangkan Usna,45,warga Jalan Kalpataruh,Gg.Saleh tepatnya di Perumahan Pondok Surya,dari dirinya  disita Petasan  berjumlah 2.680 berukuran besar dan kecil.

Di kantor polisi, Bambang mengatakan petasan tersebut diambil dari kawasan Kampung Madras. ” Saya membeli Petasan tersebut dari salah satu pedagang di Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Tengah”,ungkapnya. Dikatakannya modal pembelian perbungkus petasan Rp2500 dan  berukuran besar  RP3 ribu/perlima batang.

Sedangkan Usna mengaku tidak menjual barang tersebut, melainkan untuk dipakai.
Kapolsek Medan Helvetia,AKP Tris L.Zeviansyah,SH,SIK,MH, mengatakan pemilik hanya diamankan dan diberi arahan dengan membuat surat pernyataan.(pdr)

You must be logged in to post a comment Login