Pemerintah Bentuk Tim Khusus JSS

Jakarta ( Berita ) :  Pemerintah memutuskan untuk membentuk tim khusus yang berada dalam pengawasan Dewan Pengarah untuk membahas usulan Menteri Keuangan atas studi kelayakan proyek pengembangan kawasan strategis dan infrastruktur Jembatan Selat Sunda (JSS).

“Terhadap usulan Menkeu tersebut maka rapat dewan pleno ini menetapkan membentuk tim langsung di tangan menteri,” ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa seusai rapat pleno Dewan Pengarah Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur JSS di Jakarta, Rabu [18/07].

Hatta mengatakan tim tersebut beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Sekretaris Kabinet, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Usulan yang dibahas tim tersebut adalah terkait pemisahan studi kelayakan antara proyek jembatan dengan kawasan strategis di sekitar jembatan dan pembiayaan studi kelayakan proyek jembatan yang menggunakan dana APBN.

“Yang pertama adalah memang sebaiknya memang dipisahkan antara pengembangan kawasan dengan pembangunan jembatan. Yang kedua, usulan agar studi kelayakan itu dibiayai APBN, dan nanti ditenderkan, siapapun yang memenangkan itu dapat mengembalikan kepada negara,” ujarnya.

Hatta mengatakan usulan tersebut masuk dalam pembahasan karena sebelumnya pemerintah menginginkan adanya studi kelayakan yang tidak terpisah antara proyek jembatan dengan pengembangan kawasan dalam satu kawasan terpadu dan studi kelayakan yang tidak menggunakan dana APBN.

Menurut dia, tim khusus juga akan membahas masalah lain yang sempat menjadi polemik dalam studi kelayakan proyek infrastruktur ini dan bekerja efektif selama dua minggu.

“Semangat kita sama, ada akuntanbilitas dan transparansi, lebih memaksimalkan hubungan pemerintah pusat, daerah dan swasta. Sehingga semuanya bisa kita pertanggungjawabkan dengan baik, semua sama dan sepakat. Untuk itu terhadap usulan tersebut kita cermati,” ujarnya.

Hatta mengatakan tim ini terbentuk oleh Dewan Pengawas karena berdasarkan pasal tujuh dalam Peraturan Presiden nomor 86/2011 disebutkan Dewan Pengarah menetapkan kebijakan, arah, dan strategi pengembangan Kawasan Strategus dan Infrastruktur Selat Sunda.

Selain itu, Dewan Pengawas juga memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada Badan Pelaksana mengenai pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda sesuai dengan kebijakan yang ada.

Dengan demikian, lanjut dia, pemerintah tidak akan merevisi Perpres tersebut karena semua permasalahan terkait studi kelayakan tersebut akan dibahas dalam tim khusus itu.

“Jadi tidak perlu perubahan Perpres, yang ada adalah nanti tim ini bekerja, kemudian mengatakan dua usulan itu perlu kita lakukan, sebelum diakomodir dalam keputusan Dewan Pengarah,” ujarnya.

Hatta mengatakan keputusan ini perlu dilakukan agar pembangunan Jembatan Selat Sunda dapat terwujud sesuai jadwal pada 2014 karena keberadaan jembatan ini sangat strategis untuk mendorong perekonomian Indonesia.

“Keberadaan JSS menjadi sangat strategis tidak hanya menghubungkan dua pulau tapi dalam arti keseluruhan ekonomi Indonesia. Maka kita bertekad tetap konsisten dan upayakan semaksimalkan mungkin groundbreaking kita lakukan 2014,” ujarnya.  ( ant )

You must be logged in to post a comment Login