DPR Setujui RUU Pendidikan Tinggi Jadi UU

JAKARTA (Berita): DPR  dalam rapat paripurna ,  yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan,  Jumat (13/7),  menyetujui Rancangan  Undang-undang  (RUU ) Tentang Pendidikan Tinggi yang akan diserahkan kepada Pemerintahg guna ditetapkan menjadi UU  .

UU itu terdiri dari 12 bab dan 100 pasal, yang mengatur beberapa hal mencakup definisi dan dasar pendidikan tinggi (dikti) di Indonesia, penyelenggaraan dikti, penjaminan mutu, fungsi dan peran dikti, pendanaan dan pembiayaan, penyelenggaraan dikti oleh lembaga negara lain, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan lain-lain.

Terkait penyelenggara otonomi perguruan tinggi, pasal 65 UU itu menyebutkan status perguruan tinggi negeri (PTN) ditetapkan berdasar evaluasi kinerja oleh Menteri dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) atau dengan membentuk PTN badan hukum.
Ayat 3 pasal itu mengatur untuk PTN berbadan hukum milik negara (BHMN), diatur untuk memiliki kekayaan awal, tata kelola dan keputusan mandiri, hak mengelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel, hingga wewenang mendirikan badan usaha. Ayat 4 pasal itu menegaskan bahwa Pemerintah menugaskan PTN Badan Hukum untuk menyelenggarakan fungsi dikti yang terjangkau oleh masyarakat.
Terkait penerimaan mahasiswa baru, pasal 73 ayat 2 menyatakan Pemerintah menanggung biaya calon mahasiswa yang akan mengikuti pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional. Sementara untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), penerimaan mahasiswa baru diatur oleh PTS masing-masing atau dapat mengikuti pola PTN.
Pasal 74 mewajibkan PTN mencari calon mahasiswa dengan potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon mahasiswa dari daerah perbatasan dan tertinggal, paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima.
Ayat 2 pasal itu menegaskan bahwa PTN bisa memperoleh bantuan dari Pemerintah Pusat, Daerah, hingga swasta, untuk kepentingan itu.
“Kita ingin memastikan masyarakat miskin bisa bersekolah,” kata Ketua Komisi X DPR, Agus Hermanto.
Sayangnya, Agus enggan menjawab ketika ditanya alasan DPR hanya menetapkan minimum 20 persen dan bukan 80 persen, mengingat tingginya tingkat putus pendidikan karena angka kemiskinan tinggi.
Terkait pendanaan dikti, pasal 83 ayat 1 menyebutkan “Pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan ke dalam APBN.”
Pasal 84 mengatur pendanaan dikti melalui masyarakat dalam bentuk hibah, wakaf, zakat, persembahan kasih, kolekte, dana punia, sumbangan individu, dana abadi, dan bentuk lainnya.
Sumber lainnya, seperti diatur pasal 85, pendanaan juga dari biaya pendidikan yang dibayarkan mahasiswa.
Pasal 86 membuka kemungkinan adanya insentif pajak bagi perusahaan yang aktif memberi bantuan dana kepada perguruan tinggi. Ayat kedua secara tegas menyebutkan Pemerintah memberikan insentif kepada dunia usaha dan dunia industru atau anggota masyarakat yang memberikan bantuan dan sumbangan penyelenggaraan dikti.
Sementara soal penyelenggaraan dikti oleh lembaga negara lain, pasal 90 menyatakan hal itu dibolehkan dengan syarat ada akreditasi atau pengakuan dari negara asal, serta sejalan dengan penetapan daerah, jenis, dan program studi yang hendak diselenggarakan.
Ayat 4 menyatakan pendirian itu wajib memperoleh ijin Pemerintah, berprinsip nirlaba, bekerjasama dengan perguruan tinggi di Indonesia, dan mengutamakan dosen serta tenaga kependidikan WNI.
Menurut Agus, pengaturan soal lembaga dikti asing di Indonesia bertujuan baik demi mengurangi tingkat migrasi mahasiswa Indonesia yang ingin mengambil pendidikan ke luar negeri.
“Asing itu dibolehkan kemari, daripada kuliah di luar negeri, toh bisa di sini,” ujar politisi Partai Demokrat itu. (iws)

You must be logged in to post a comment Login