MEDAN ( Berita ) : Kapolsek Medan Baru, Kompol M.Budi Hendrawan,SH,SIK mengancam akan memberi tindakan tegas bagi tahanan yang melarikan diri apabila tertangkap kembali. Ancaman berupa penambahan masa hukuman.
“Jadi jangan coba-coba melarikan diri, kita akan terus mencari dan jika tertangkap kembali aparat akan menindak tegas dan menambah masa hukuman,” hardiknya didampingi Kanit Reskrim AKP Andik Eko Siswanto, SH, Panit I Reskrim Iptu Jama Kita Purba, SH , MH, Panit II Ipda Sehat Tarigan,SH, dan sejumlah personil saat memeriksa ruang tahanan yang dihuni 37 orang paska larinya tiga tahanan di Polresta Medan, Kamis. Pemeriksaan tersebut sekaligus antisipasi agar kaburnya 3 tahanan di Polresta Medan baru-baru ini tidak terulang.
Akibat kelalaian petugas penjaga rumah tahanan Polresta Medan, 3 tahanan kabur dari dari sel. Tiga Tahanan yang kabur, sekira pukul 03.30 Wib, dini hari adalah, Dedi,31,warga Jalan Kelambir Lima, Gg Tower. Dedi ditahan dalam kasus penganiayaan (pasal 351), kemudian Samsudin alias Udin,34, warga Kelambir Lima, Gg. Rambung, ditahan akibat kasus pencurian (Pasal 363 yo 362 sub 55,56), Raja daud Pasaribu, warga Jalan Asrama Brigif 7 Marindal, ditahan karena kasus Narkoba (UU RI No.22 Tahun 2002).
Tiga Tahanan RTP tersebut lari dengan cara memotong jerjak besi Sel blok C, dan melarikan diri dengan cara melompat ke perumahan Jati Mas yang bersebelahan dengan rumah tahanan Polresta Medan,Jalan HM Said.
Pantauan wartawan di Polsek Medan Baru terlihat beberapa petugas memeriksa barang-barang yang ada diruangan tahanan,dan mengamankan beberapa alat yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain seperti seutas tali, sarung dan lainnya.(pdr)
You must be logged in to post a comment Login