TG. Balai-(Berita) : Terdakwa 4 (empat ) paket Sabu-sabu ( SS ) seberat 1.884, 2/gram. Ewin, 29, warga Jalan/Gg. Perjuangan Kec. Air Putih, Kab. Batubara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan/mengedarkan SS Gol. I tanpa hak, melawan hukum, sesuai dalam pasal 112 ayat (2) UU-RI No. 35 tahun 2009. Rabu (30/5) kemarin di ruang sidang I PN.
Terdakwa Ewin divonis majelis hakim PN ( Pengadilan Negeri ) Tanjungbalai selama 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliyar, subs 3 (tiga) bulan kurungan. Sidang acara pembacaan tuntutan dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai Mian Munte, SH didampingi hakim anggota Albon Damanik, SH, Risbarita Simarangkir, SH dan PP nya. Ramadan T, SH.
Sidang putusan itu dihadiri JPU. Rita S, SH. Ramadan T, SH didampingi humas PN Albon Damanik, SH saat di konfirmasi wartawan membenarkan acara putusan tersebut, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ewin selama 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliyar, subs 6 bulan kurungan, semua barang bukti disita negara untuk dimusnahkan.-(SYN).
You must be logged in to post a comment Login