KPK HARUS SELIDIKI DANA Rp 300 MILIAR HASIL KORUPSI

JAKARTA (Berita) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menyelidiki asal usul dana sebesar 300 miliar milik mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin yang diduga berasal dari hasil korupsi sejumlah proyek pemerintah.

Penyelidikan oleh KPK ini sangat penting mengingat dana tersebut telah dinvestasikan untuk membeli saham maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang bisa diperjualbelikan di pasar modal.

KPK juga diharapkan menemukan cara untuk membekukan aset senilai 300 miliar rupiah tersebut sepanjang proses penelusuran asal muasal dana tersebut. Jika tidak dibekukan dan ditelusuri asalnya secara tuntas, maka bisa menimbulkan banyak kecurigaan terhadap proses penegakan hukum itu sendiri serta menciptakan ketidakpastian pada iklim investasi.

Desakan tersebut dikemukakan pakar psikologi politik dari UI, Hamdi Muluk dan Direktur Pusat Studi Anti Korupsi  (Pukat) UGM, Zaenal Arifin Mochtar secara terpisah, Minggu (26/2) menanggapi investasi Nazaruddin di  Garuda Indonesia, yang oleh banyak kalangan dinilai
investasi 300 miliar rupiah itu berasal dari uang hasil korupsi.

Hamdi Muluk menduga kuat dana 300 miliar yang ditanam Nazaruddin di Garuda merupakan hasil korupsi ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Bendahara umum Partai Demokrat. Apalagi setelah kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang, yang melibatkan Nazaruddin juga terbongkar.

Karena itu, Hamdi mendesak KPK segera menyelidiki kasus dugaan korupsi dana partai yang diinvestasikan ke saham Garuda Indonesia ini. Penuntasan kasus dugaan korupsi dana partai ini dan menyeret para pelakunya ke meja hijau, akan menjadi pelajaran bagi partai-partai lain yang mencoba melakukan hal serupa menggunakan mekanisme pasar, khususnya pasar modal.

Di sisi psikologi politik, Hamdi menilai politisi saat ini berusaha untuk menumpuk harta dengan mengikuti tren modernisasi penggalangan modal termasuk pasar modal . Tapi caranya dengan memanfaatkan pengaruh dan kekuasaan politiknya.

Hamdi menyarankan agar ada pengaturan yang ketat dan akuntabel mengenai dana partai, misalnya diatur dalam UU Parpol atau UU Pemilu, sehingga partai tidak melakukan pencarian dana besar-besar dengan cara korupsi. “Biaya politik dan kampanye yang mahal bukan alasan bagi parpol untuk korupsi. Karena itu harus ada regulasi yang jelas dan tegas soal dana partai ini,” tegasnya.

Garda Terdepan

Senada dengan Hamdi, Direktur Pukat Zaenal Arifin menegaskan, KPK menjadi ujung tombak  atau garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air, khususnya dalam reformasi keuangan parpol.

Tapi instusi lain seperti kejaksaan, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga harus bersinergi memutus mata rantai korupsi, termasuk dalam kasus dana 300 miliar itu, jangan hanya KPK sendiri bekerja.

“Saya sangat setuju bila KPK terus memburu asal-usul uang 300 miliar rupiah yang diklaim milik Nazaruddin. Bukan tidak mungkin dana itu milik Partai Demokrat dan dikumpulkan dari berbagai proyek kolutif. Jadi, harus diusut tuntas asal dananya. Jangan terlalu berkonsentrasi pada pembelian saham Garudanya saja, karena perusahaan sekuritas banyak dan mereka berlomba menjual saham Garuda saat itu,” kata Zaena.(aya)

You must be logged in to post a comment Login