JAKARTA(Berita) – Politisi PDI Perjuangan Irmadi Lubis menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum di DPR RI tidak boleh tertunda-tunda, apalagi sampai gagal akibat tidak ada kesepakatan antarparpol terkait beberapa hal.
“Pembahasan RUU Pemilu jangan sampai gagal,” katanya kepada pers di Jakarta, Kamis (23/2).
Menurut dia, saat ini momentum bagi Presiden membuktikan efektivitas membentuk koalisi dan setgab sehingga pembahasan RUU Pemilu untuk tahun 2014 bisa diselesaikan tepat waktu.
Hal itu Irmadi sampaikan terkait pembahasan RUU Pemilu yang saat ini masih alot di sekitar empat poin krusial, yakni mengenai ambang batas perolehan kursi di parlemen (parliamentary threshold/PT), daerah pemilihan (dapil), sistem pemilu dan konversi suara menjadi kursi.
Menurut Irmadi, jika pembahasan RUU ini sampai mandek dan akhirnya pelaksanaan Pemilu 2014 menggunakan UU 10/2008, sama artinya tidak ada kemajuan. Di samping pemerintah sebagai pemilik 50 persen suara dalam pembahasan, RUU Pemilu juga datangnya dari pemerintah.
“Bila ada anggapan pemerintah untuk menyerahkan pembahasan RUU Pemilu sepenuhnya kepada DPR, yang notabebene adalah orang partai politik (parpol), maka anggapan itu salah besar dan itulah yang membuat rusak,” katanya.
Pembahasan RUU Pemilu, kata Irmadi, sejatinya tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada partai politik sebab anggota DPR yang membahas RUU itu adalah kader dari parpol, sedangkan parpol jelas punya kepentingan dan kepentingan parpol-parpol itu berangam.
“SBY yang sudah dua periode, dan merasakan bagaimana ‘pahit’nya menjadi seorang presiden di dalam sistem presidensil yang multipartai, harus tampil di depan untuk menyelesaikan RUU Pemilu itu,” katanya.
Kalau tidak mengawal RUU Pemilu ini, maka menjelang berakhirnya masa jabatannya sebagai presiden, tidak meninggalkan yang baik guna membangun sistem pemerintahan presidensial yang kuat melalui tahapan pemilu.
Mantan anggota Pansus RUU Pemilu 2004 ini menjelaskan, memang setiap Pemilu UU harus diperbarui. “Sebab setelah reformasi, kita tahu bahwa ada kondisi dengan suatu sistem yang ideal yang akan kita capai, yakni mendapatkan sistem presidensial ideal,” katanya.
Untuk mencapai itu, kata dia, tentu tidak bisa sekaligus, namun memerlukan beberapa kali pemilu dan setiap pemilu memperbarui UU hingga mendapatkan satu sistem yang efektif menciptakan pemerintahan yang kuat. “Kita sudah sepakat bahwa kita menganut sistem presidensial sebagaimana yang diamanatkan Pasal 4 ayat 1 UUD 45,” katanya.
Sistem presidensil, menurut Irmadi, padanannya adalah suatu sistem multipartai sederhana. Artinya tidak boleh banyak partai yang hanya mengakibatkan tersebarnya suara ke berbagai parpol sehingga banyak parpol ke parlemen, yang berakibat diperlukan suatu koalisi untuk membentuk pemerintahan.
Memang, katanya, pada era orde baru hanya tiga partai. Idealnya sistem presidensial itu partai-partai yang masuk parlemen tidak boleh banyak, namun karena era itu tinggal perintahkan partai-partai bergabung, dinilai bertentangan dengan UUD 45 Pasal 28 mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul.
“Agar tidak bertentangan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul, demi mendapatkan suatu sistem demokrasi yang ideal, untuk terbentuknya sistem presidensil yang kuat harus melalui tahapan demi tahapan pemilu. Karena itu, untuk mendapat sistem presidensil yang ideal harus berdasarkan keputusan rakyat dengan cara memperbesar (parliamentary threshold/PT), setiap kali pemilu.
“Jadi pembahasan RUU Pemilu 2014 itu tidak boleh gagal. Kalau gagal, berarti kita gagal melalui tahapan-tahapan untuk mencapai sistem presidensil yang ideal. Padahal, Pemilu 2009, kita juga sudah gagal dimana PT yang diterapkan hanya 2,5 persen,” katanya.
Irmadi berharap, SBY yang sudah merasakan pahitnya menjadi seorang presiden di dalam sistem presidensil yang multipartai, mengawal RUU Pemilu ini hingga dapat diselesaikan. SBY harus menunjukkan bahwa membentuk setgab koalisi pendukung pemerintah berguna.
Artinya parpol yang tergabung dalam setgab seharusnya mendukung dan mengawal tahapan-tahapan Pemilu dengan membangun sistiem yang ideal melalui pembahasan RUU.
“Di sinilah kita lihat dan diuji kepemimpinan SBY, apakah dia efektif membangun koalisi dan membuat setgab,” katanya.
Irmadi menekankan, saat ini justru parpol yang tergabung dalam setgab yang membuat pembahasan mandek, sedangkan PDI Perjuangan sebagai partai oposisi, tegar mendukung tahapan-tahapan pemilu untuk mendapatkan UU yang ideal bagi sistem pemerintahan presidensil dengan cara mempertahankan PT 5 persen.
“Sekarang ‘kan terbalik, partai oposisi yang mendukung PT lima persen, guna terciptanya sistem presidensial yang kuat dengan multipartai sederhana. Sedangkan di setgab angka PT itu beragam.
Di sinilah SBY diuji untuk penyelesaian RUU Pemilu, dengan memberdayakan koalisi yang dibangunnya, ” tegas Irmadi.
Bagi PDI Perjuangan, kata Irmadi, tidak ada masalah, tetapi SBY tidak boleh terpengaruh dengan opini bahwa PT yang besar akan mematikan partai kecil. Untuk mencapai sistem pemerintahan presisensil yang kuat dengan multipartai yang sederhana adalah konsekwensi terhadap pilihan.
Sekarang, ujar Irmadi, sistem tidak jelas, dibilang sistem presidesil tapi partai banyak. Dibilang sistem parlementer, tapi menganut sistem presidensil sebagaimana diamanatkan UUD 45 dimana Presiden adalah pemegang kekuasaan terbesar.
“Karena itu SBY sebagai Presiden harus mengawal RUU Pemilu ini, sehingga tahapan ke depan, kita makin mendekat untuk mendapatkan UU yang ideal bagi sistem pemerintahan presidensial dan yang dihasilkan melalui pemilu efektif adalah untuk menyejahterakan rakyat,” ujar Irmadi Lubis.
You must be logged in to post a comment Login