Subagyo: Awasi dan Patuhi UU Metrologi Legal

Jakarta (Berita): Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI dan daerah terus menyamakan perspektif  kebijakan penerapan UUML No: 2 tahun 1981 (UU Metrologi Legal)  untuk meningkatkan palayanan dan perlindungan terhadap konsumen.

Karenanya, Direktorat Metrologi Kemendag RI meminta agar para pelaku usaha berprilaku jujur (fairness) agar tidak merugikan konsumen serta mematuhi UUML No: 2 tahun 1981.

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menyamakan persepsi dan mengharmonisasikan pengawasan dan penerapan UUML No:2/1981 tentang Metrologi legal,” tegas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kenemdag RI, Subagyo, pada pembukaan Pertemuan Nasional Pengawasan Kemetrologian, kemarin di Bandung (Jabar).

Pertemuan Nasional Pengawasan Kemetrologian, lanjutnya,  dilatarbelakangi amanah pasal 25 UU tersebut. Yakni mengamanatkan larangan memakai atau menyuruh memakai (UTTP) bertanda batal, tidak bertanda tera sah, tanda teranya rusak, melakukan perbaikan atau perubahan, perubahan yang dapat mempengaruhi isi, berat, volume atau penunjukan yang tidak sah oleh pgawai yang berhak.

Selain itu, larangan pasal 26 untuk menawarkan agar dibeli, menjual, menawarkan sewa, menyewakan, mengadakan persediaan untuk dijual, disewakan atau diserahkan atau memperdagangkan atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku. Pasal ini harus  dihindarkan pelaku usaha agar tidak merugikan konsumen.

Menurut Dirjen, dalam era otonomisasi, sesuai PP No 38/2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah  Kabupaten/kota yang telah ditindaklanjuti oleh Peraturan  Menteri Perdagangan NO. 50/ 2009 Tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Unit Legal Metrologi Legal dan dan Permendag No. 51/ 2009 Tentang Penilaian terhadap unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah Metrologi Legal, maka fungsi pengawasan dilaksanakan oleh unit kerja pengawasan di Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menurut data yang ada, sampai saat ini baru 5 (lima) Pemerintah provinsi yang telah membentuk unit kerja Pengawasan Metrologi Legal, pada dinas yang membidangi perdagangan sebagaimana diamanatkan dalam Permendag No 50/2009. “Lambatnya pembentukan unit kerja  tersebut sangat berpengaruh terhadap kinerja  pengawasan metrologi legal secara nasional,”  ungkapnya.

Dalam rangka lebih mengoptimalkan kinerja pengawasan Kemetrologian, tidak boleh tidak pembentukan unit kerja pengawasan yang mengakomodasi fungsi pengawasan Metrologi Legal baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, sekaligus peneydiaan SDM pengawasan berupa Pengamat Tera, PPNS Metrologi harus segera diwujudkan.

Terbatasnya unit kerja dan tenaga pengawasan Kemetrologian mengharuskan Kemendag RI melalui Ditjen Perdagangan Dalam Negeri mengambil langkah- langkah strategis baik melalui pemberdayaan unsur- unsur yang terlibat di dalam pembinaan Kemetrologian maupun bidang pengawasan.

Untuk itu Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, melalui Direktorat Metrologi akan menyelenggarakan beberapa kegiatan pengawasan seperti:

1. Pengawasan dan pembinaan terpadu penggunaan UTTP pada 66 pasar tradisonal di 33 ibu kota provinsi. Pengawasan ini akan dilakukan secara terpadu dengan UPTD, Unit kerja pengawasan, Unit kerja Perencanaan dan masing- masing pengelola pasar. Melalui pengawasan dan dan pembinaan diharapkan mampu meningkatkan citra pasar tradisonal bagi masyarakat konsumen dan meningkatkan daya saing terhadap pasar modern. Di mana bagi setiap  pasar tradisional yang telah dilakukan pengawasan dan pembinaan akan akan diberikan predikat pasar tertib pasar ukur.

2. Pengawasan terpadu terhadap peredaran UTTP illegal asal impor di 6 (enam) Provinsi rawan penyelundupan, hal ini dimasukkan untuk ditingkatkan jaminan pengguna sesuai spesifikasi teknis yang telah  ditentukan sekaligus untuk mencegah terjadinya penyelundupan UTTP. Menberikan kesempatan bagi produsen dan UTTP dalam negeri untuk mengisi pasar UTTP illegal ex-impor illegal yang selama ini disinyalir banyak beredar.

3. Pengawasan terpadu terhadap stasion pengisian bahan bakar umum (SPBU) khususnya di jalur Pantura pada saat menjelang Lebaran, Natal/ Tahun baru untuk memberikan jaminan kebenaran alat ukur bagi masyarakat yang mudik sehingga transaksi BBM-nya aman.

4. Pengawasan terhadap LPG :
a. Dilaksanakan  secara langsung ke stasiun pengangkutan dan pengisian bulk elpiji (SPPBE) untuk meyakinkan apakah filling machine (timbangan pengisian) sah, sesuai proses pengisian, kesesuaian massa tabung dengan massa nominal pada label.

b. Dilaksanakan secara langsung pada distributor atau pengecer elpiji untuk meyakinkan apakah berat bersih ada dalam batas toleransi. “Pengawasan SPBU dan distribusi elpiji diharapkan dapat dilaksanakan pemerintah daerah secara kontiniu dengan memampaatkan pengamat Tera dan PPNS Metrologi yang ada,” imbuhnya. (oloan siregar)

Comments are closed.