Ansari: 9 Juta Tabung Gas Elpiji Tanpa SNI Tidak Ditarik

Jakarta (Berita): Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan tidak akan menarik sembilan (9 juta) tabung gas elpiji yang belum ditandai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dirjen Industri Logam Mesin Teknologi dan Aneka (ILMTA) Kemenperin Anshari Bukhari mengatakan, yang menarik tabung itu adalah PT Pertamina (Persero) sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No 85/2008.

“Spesifikasi teknis itu sama saja dengan SNI, tapi waktu itu kan belum ada penerapan SNI, tabung itu masuk kategori spesifikasi teknis,” ujar Anshari kepada pers di Jakarta, Senin (26/7). Kendati demikian, ujar Ansyari, pemerintah akan menguji uji ulang  tabung tersebut secara berkala hingga tahun 2018 mendatang.

Menanggapi isu masuknya tabung gas ilegal sebesar 10 juta dari sejumlah pelabuhan di nusantara, Anshari menuturkan akan melakukan pengawasan, dan jika terbukti ilegal akan ditindak siapa saja yang terlibat.

Sebelumnya, dalam Raker Komisi VI DPR-RI pada Kamis (22/7). Anggota dewan meminta sembilan juta tabung yang beredar sebelum tahun 2008 ditarik. Angka sembilan juta itu mengacu pada pernyataan pertamina.

Anshari juga menjelaskan, tidak akan memasukkan daftar negatif investasi untuk industri tabung tiga kilogram. Beberapa kejadian yang menimpa masyarakat maupun akan segera habisnya program konversi minyak tanah ke gas elpiji belum bisa dimasukkan kategori DNI.

Saat ini terdapat 70 perusahaan tabung gas secara resmi berafiliasi dengan Pertamina. Produksi tabung sebanyak 140 juta unit per tahun, dengan kapasitas terpasang 120 juta unit.

Direktur Industri Logam Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, ada tujuh syarat untuk menguji syarat suatu tabung memenuhi SNI. Salah satunya uji tampak, uji ukuran, ketahanan hidrostatik, sifat kedap udara, ketahanan pecah, ketahanan ekspansi tetap, sambungan las, dan pengecatan. “Semua itu sudah ada aturannya,” katanya. (oloan siregar)

Comments are closed.