Mantan Dirut PGN Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jakarta ( Berita ) :  Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Washington Mampe Parulian Simanjuntak dihukum penjara selama tiga tahun enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut.

“Menyatakan terdakwa Washington Mampe Parulian (WMP) Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin [10/05].

Majelis hakim juga meminta terdakwa WMP Simanjuntak membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu lebih berat daripada tuntutan tim penuntut umum yang meminta WMP Simanjuntak dihukum enam tahun penjara.

WMP Simanjuntak selaku Pembina Proyek Pembangunan Jaringan Pipa Distribusi Gas (Pemjadig) tahun 2003 telah memerintahkan para pimpinan proyek untuk mengumpulkan dana dari para rekanan proyek tersebut.

Dalam kurun waktu tertentu, para pimpinan proyek di sejumlah daerah di Indonesia berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp2,5 miliar. Uang itu kemudian dipegang oleh Djoko Pramano, selaku Direktur Keuangan Perusahaan Gas Negara (PGN). WMP Simanjuntak menerima bagian sebesar Rp300 juta dari uang hasil pungutan itu.

Kemudian, WMP Simanjuntak memerintahkan agar sebagian dana yang terkumpul diberikan kepada anggota Komisi VIII DPR RI, Agusman Effendi dan anggota Komisi IX DPR RI, Hamka Yandhu. Agusman diduga menerima Rp1 miliar sedangkan Hamka diduga menerima Rp600 juta.  Pemberian uang tersebut terkait permohonan perizinan IPO (Innitial Public Offering) atau penawaran saham tahap awal PT PGN.

Majelis hakim menilai, terdakwa WMP Simanjuntak telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.  (ant )

Comments are closed.