Dua Jambret Diringkus

MEDAN (Berita): Dua penjambret diringkus petugas Reskrim Polsekta Medan Barat, usai beraksi di Jalan Yos Sudarso depan PT Admindo, Kamis (29/04) sekira pk 12:30.

Menurut informasi di kepolisian, kedua tersangka Hen, 28, warga Jalan Cemara dan Bmb, 19, warga Jalan Mandala Bypass, melakukan penjambretan terhadap penumpang beca bermotor Nur Alizah, 45, warga Jalan Cemara.

Kedua tersangka menjambret korban yang hendak pergi belanja. Saat betor berjalan, kedua tersangka mendekati betor yang ditumpangi korban dan langsung merampas tas milik korban.

Namun, aksi keduanya mendapat perlawanan dari korban yang mempertahankan tasnya sehingga terjadi tarik-menarik. Korban yang mempertahankan tasnya berteriak minta bantuan kepada warga setempat.

Polisi yang sedang berpatroli mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus kedua tersangka.

Kemudian kedua tersangka diboyong ke Mapolsekta Medan Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam pemeriksaan tersangka Hen mengakui sudah empat kali melakukan penjambretan.

Kapolsekta Medan Barat, AKP Robertus Pandiangan, melalui Kanit Reskrim Iptu Hasian Penggabean ketika dikonfirmasi menuturkan, pihaknya sudah mengamankan dua tersangka jambret bersama barang buktinya. “Sudah kita amankan kedua tersangka bersama satu unit sepeda motor Suzuki Shogun milik tersangka,” jelasnya.

Akibat perbuatan itu, lanjutnya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(att)

Comments are closed.