BC Gagalkan Penyelundupan 2.500 Kayu Gelondongan Bakau
Jakarta ( Berita ) : Patroli Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan 2.500 kayu gelondongan bakau di Selat Malaka.
Humas Bea dan Cukai Evi Suhartantyo dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis [29/04], mengatakan bahwa 2.500 gelondongan kayu bakau tersebut merupakan hasil dari pembalakan hutan liar (ilegal logging) yang disita dari kapal tanpa nama, berbendera Indonesia dengan nomor register S 14 no 6410 bernahkoda Yanto.
“Kapal tersebut berasal dari Meranti, Provinsi Riau dan bertujuan Batu Pahat, Malaysia tanpa memiliki dokumen resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kapal tersebut berhasil ditangkap oleh Kapal Patroli BC 7002, hari ini, pukul 02.00 WIB dini hari, di perairan Tanjung Sempayan, Selat Malaka.
Menurut Evi, berdasarkan pengakuan sementara nahkoda, kayu gelondongan tersebut belum melalui tahap dicacah dan dihitung, namun diperkirakan jumlahnya kurang lebih 2500 kayu gelondongan. Saat ini, kapal berserta muatan ditarik ke Kanwil Bea dan Cukai kepulauau Riau.
Jumlah Kerugian dan aset negara akibat penyelundupan ini adalah sekitar Rp200 juta serta kerugian immateriil dalam bidang kerusakan lingkungan hidup.
Evi menjelaskan, modus operandi penyelundupan tersebut dilakukan dengan cara gelondongan kayu dari penebang liar dikumpulkan oleh para pengepul dan setelah terkumpul dalam jumlah besar, kayu tersebut dikirim keluar negeri. ( ant )