Mengapa Dengan Rudolf – Afifuddin?

Pasca putusan KPU Medan mendiskualifikasi pasangan Rudolf Pardede  Afifuddin Lubis kelihatannya pihak Rudolf yang merasa dirugikan kan mengajukan gugatann hokum. Namun begitu, Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting menyatakan siap menghadfapi gugatan Rudolf.

Pertanyaannya: Mengapa dengan pasangan yang banyak difavoritkan masyarakat Sumut (Rudolf – Afifuddin) ini?

Hemat kita, ada dua kemungkinan. Pertama, Rudolf sengaja didisk karena desakan pihak-pihak yang menilai pasangan pelangi ini bakal meraih kemenangan dalam Pilkada Walikota Medan mendatang. Satu-satunya jalan harus diganjal! Kedua, Rudolf didisk untuk menegakkan hukum, sekaligus mempermalukan putusan KPU Sumut dan KPU Pusat karena sebelumnya gugatan hukum terhadap Rudolf selalu kandas. Rudolf bisa maju dalam Pilgub dan Pemilu Pileg/DPD.

Yang pasti, tanpa Rudolf – Afifuddin persaingan dalam Pilkada Walikota Medan Mei mendatang menjadi kurang ‘’greget’’ mengingat suara militant Rudolf plus suara tambahan dari Afifuddin cukup mengantarkan pasangan ini sebagai kampiun, bahkan satu putaran Pilkada.

Namun begitu, kita pun mengapresiasi putusan berani yang diperlihatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dengan mendiskualifikasi pasangan favorit Rudolf Pardede – Afifuddin Lubis. Sebab, persyaratan pasangan ‘pelangi’ ini dinilai tidak lengkap, khususnya menyangkut ijazah SMA Rudolf yang sejak lama sebenarnya sudah diperdebatkan publik dan aparat penegak hukum.

Satu pasangan lagi; Denny Ilham Panggabean – Iyanto MS kena disk karena tidak mendapat restu dari partainya (Demokrat) yang mencalonkan Rahudman Harahap – Dzulmi Eldin yang juga didukung Partai Golkar.

Denny sendiri sudah dapat menerima sikap partainya.  DPP Partai Demokrat  tidak mencalonkan  kadernya karena melihat peluang Denny terbilang kecil – setelah melihat hasil survey– sekalipun Partai Demokrat memenangkan Pemilu 2009 dengan suara luar biasa banyak. Namun kalkulasi perolehan suara Demokrat yang luar biasa itu bukan dikarenakan figur Denny, melainkan popularitas Presiden SBY yang menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Sehingga siapa pun yang menjadi ketuanya Demokrat sudah dipastikan menang (kala itu).

Memang Pilkada Walikota Medan mendatang menjadi kurang seru tanpa kehadiran Rudolf – Afifuddin.  Dan jelas putusan KPU Medan menguntungkan 10 pasangan lainnya masing-masing lima dari jalur partai politik dan lima dari jalur independen.

Sudah barang tentu KPU Medan punya alasan yang cukup kuat untuk mendisk pasangan Rudolf – Afifuddin sehingga kita patut memberi apresiasi. Ternyata, masih ada orang-orang yang berani menegakkan peraturan perundang-undangan. Sikap tegas KPU Medan jauh melampaui keberanian KPU Sumut dan juga KPU Pusat mengingat dalam kasus-kasus sebelumnya Rudolf bisa melenggang dalam Pilgub dan DPD.

Bagi Rudolf yang merasa dirugikan memang masih memungkinkan menempuh jalur hukum, namun prosesnya pasti berlangsung lama, sehingga kecil kemungkinannya ia masih bisa maju dalam Pilkada Walikota Medan yang segera memasuki tahapan selanjutnya, terutama menyangkut pengadaan logistik.

Dari 10 pasangan yang dinyatakan lolos untuk bertarung menuju Balaikota Medan kini tinggal dua pasangan yang ‘pelangi’ yaitu Ajib Shah – Binsar Situmorang dan Sofyan Tan – Nelly Armayanti. Delapan pasangan lainnya muslim. Dengan demikian diprediksi Pilkada Walikota Medan nanti bakal berlangsung dua putaran. Hal itu sekaligus menghilangkan kekhawatiran sejumlah ulama di Medan terhadap Rudolf –Afifuddin.=

Comments are closed.