Ketua DPR Diminta Mundur

Jakarta (Berita): Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta Marzuki Alie mundur dari Ketua DPR RI. Pasalnya, koalisi LSM menuding Marzuki Alie tak becus memimpin sidang. Sebelumya, mereka juga melaporkan Marzuki Alie ke Badan Kehormatan (BK) DPR.

“Kami melaporkan Marzuki Alie ke BK terkait banyak hal, salah satunya adalah kegagalan kepemimpinan yang mengakibatkan kericuhan di paripurna. Kami berharap BK DPR menindaklanjuti kasus ini, dan menindak tegas pelanggaran etika ini,” ujar Kordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Kamis [11/03]

Elemen yang tergabung dalam Koalisi LSM antara lain, Formappi, Lingkar Madani (Lima) Indonesia dan Indonesian Corruption Watch (ICW).

Sikap senada disampaikan Direktur Lima Indonesia, Ray Rangkuti mengusulkan Ketua DPR Marzuki Alie diganti dengan wajah lain yang lebih layak dan memadai. “Sikap Marzuki tidak tepat dalam kapasitasnya selaku Ketua DPR. Tindakan sepihak oleh Marzuki menutup sidang paripurna tentang penetapan rekomendasi Pansus Century tanpa kompromi sehingga rapat paripurna pada 2 Maret lalu berlangsung ricuh,” tandas Rangkuti.

Pada kesempatan yang sama, anggota Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan menilai, ketidaknetralan Marzuki Alie sudah terlihat dari kebijakannya yang lebih berpihak kepada pemerintah, misalnya secara sepihak membuat pernyataan publik menyetujui kenaikan gaji menteri.

“Sudah cukup banyak yang dilakukan, ini sangat mengkhawatirkan karena tidak netral mengusung kepentingan tertentu,” ungkap Abdullah.

Marzuki Alie ketika dikonfirmasi pers lewat telepon menanggapi desakan koalisi LSM agar mundur dari Ketua menyatakan menghormati sekaligus juga mempertanyakannya.

“Memangnya saya melanggar apa? Tapi ya silakan sajalah,” ujar Marzuki.

Mantan Sekjen Partai Demokrat itu mengingatkan, jabatan Ketua DPR merupakan posisi politik. Dirinya dipilih sebagai Ketua DPR periode 2009-2014 juga merupakan konsekuensi dari sebuah proses politik, yaitu Pemilu 2009 yang dimenangkan PD.

Terkait hal itu, maka seseorang yang terpilih menduduki suatu jabatan politik tidak mutlak harus punya pengalaman menduduki jabatan yang sama sebelumnya. Dicontohkannya soal jabatan presiden dan menteri yang juga merupakan jabatan politik, tidak ada keharusan pejabatnya adalah orang yang sebelumnya pernah menjadi presiden atau menteri.

“Itu konsekuensi demokrasi,” ujarnya.

Jika memang benar yang dipermasalahkan oleh Koalisi LSM adalah kericuhan dalam rapat paripurna DPR tentang rekomendasi Pansus Century, Marzuki menegaskan sebagai masalah internal DPR. Kejadian itu juga merupakan salah satu bahan evaluasi DPR.

“Tolong sampaikan ke mereka (Koalisi LSM), saya membuka pintu diskusi agar tidak terjadi salah paham. Kapan saja mereka mau, saya siapkan waktunya. Tidak baik menuntut sebelum klarifikasi,” ujar Marzuki.

Beri Kesempatan

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga menanggapi permintaan Koalisi LSM agar Ketua DPR Marzuki Alie diganti. Menurut Priyo, kalau masyarakat melaporkan ke Bandan Kehormatan (BK), dirinya tidak bisa menghalangi.

“Cuma kalau boleh sarankan, janganlah tergesa-gesa meminta nonaktif atau penggantian. Kiranya bisa diberikan kesempatan. Mungkin Pak Marzuki mempunyai itikad baik untuk menjalankan tugas-tugas konstitusinya bersama-sama dengan saya dan lainnya,” kata Priyo.

Menurut Priyo, meski dirinya termasuk yang mengkritik kepemimpinan Marzuki Alie di sidang paripurna DPR, 2 Maret lalu, dirinya belum sependapat kalau yang bersangkutan serta merta diminta untuk mundur.

“Berilah kesempatan. Pastikan semua orang mau belajar. Harusnya kita berpraduga baik saja. Lepas dari kondisi kemarin, saya berpendapat biarkan Pak Marzuki bekerja dengan baik ke depannya,” kata mantan Ketua Fraksi  Partai Golkar itu. (iws)

Anomali, Jika Dana Publik Dikelola Perseroan Terbatas

Jakarta (Berita): Berbagai anomali dalam penyelenggaraan program jaminan sosial saat ini harus segera dihentikan DPR RI melalui pengesahan RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun 2010 ini.

Demikian salah satu kesimpulan diskusi tentang RUU BPJS, di gedung DPR, Senayan, Kamis [11/03]. Diskusi itu menghadirkan pembicara Oka Mahendra, mantan anggota DPR yang kini bergiat dalam masalah jaminan sosial dan Dr Asih Eka Putri, Direktur Konsultan Jaminan Sosial Martabat.

Menurut Oka Mahendra, belum terbentuknya UU tentang BPJS itu telah menyebabkan berlanjutnya anomali penyelenggaraan program jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, pensiun atau kematian.

Karenanya, kehadiran RUU BPJS yang kini sedang disusun DPR dan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2010 diharapkan bisa memberi perubahan mendasar dalam penyelenggaraan jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara, seperti Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen.

“Jika tidak maka anomali akan berlanjut dan mengakibatkan rakyat dirugikan hak konstitusionalnya atas jaminan sosial yang sesungguhnya telah dijamin konstitusi, yakni pasal 28H ayat (3) UUD 1945,” ujar Oka.

Selain itu, juga akan semakin sulit mewujudkan kewajiban negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan mereka yang lemah atau tidak mampu.

Oka menjelaskan, sejumlah anomali penyelenggaraan jaminan  sosial saat ini diantaranya adalah badan penyelenggara yang ada sekarang adalah badan usaha pro laba. Padahal, seharusnya badan tersebut nirlaba
dan semua hasil pengelolaan dikembalikan sebesar-besarnya untuk memberikan jaminan sosial rakyat.

“Perubahan internal parsial yang dilakukan oleh badan penyelenggara itu juga tidak mengubah karakternya sebagai badan hukum pro laba yang tunduk kepada UU tentang BUMN dan UU tentang Perseroan Terbatas yang misi utamanya hanya mencari laba,” ujarnya.

Sedangkan, Asih Eka Putri mengatakan bahwa adalah satu anomali besar dana titipan publik untuk pemenuhan mandat konstitusi atas hak konstitusional warga negara dikelola oleh badan hukum pro laba perseroan terbatas.

Menurutnya, masyarakat tidak pernah mengetahui bagaimana pengelolaan uang yang dititipkannya itu dan hak-hak apa saja yang bisa dinikmatinya sebagai bagian dari jaminan sosial yang seharusnya ditanggung negara.

Dikemukakannya, sesat pikiran dan anomali penyelenggaraan jaminan sosial ini berawal dari peraturan perundangan yang mengatur tentang asuransi, yakni ketentuan pasal 14 ayat (1) UU No 2 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa program asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh BUMN.

“Kemudian sesat pikiran dan anomali itu diperdalam oleh terbatasnya pilihan badan hukum dalam UU BUMN, yaitu hanya persero atau perum. Pilihan bentuk persero ternyata menggiring anomali itu semakin jauh dari tujuan pemenuhan mandat rakyat,” ujarnya.

Menurut Asih, kesalahan itu berawal dari regulasi. Artinya, koreksi yang harus dilakukan adalah dengan regulasi pula, yakni melalui penyusunan RUU tentang BPJS itu “Jadi keberadaan UU tentang BPJS ini harus disegerakan untuk mengembalikan karakteristik jaminan sosial sebagaimana yang lazim dilakukan diseluruh dunia,” ujar Asih. (iws)

Comments are closed.