UU Penodaan Agama Masih Diperlukan
Jakarta ( Berita ) : Pakar sejarah Islam dan Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta Prof Azyumardi Azra, mengatakan, UU Penodaan Agama masih diberlukan tapi dibutuhkan revisi agar isinya menjadi lebih jelas.
“UU itu masih diperlukan, tapi agar tidak ada ekses yang semena-mena dalam penegakannya maka perlu adanya revisi yang lebih jelas dan tidak ambigu(tidak bermakna ganda,red) ,” kata Azyumardi dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu.
Azyumardi memaparkan, rumusan UU Penodaan Agama perlu diformulasikan secara lebih rinci dan lebih tegas agar tidak bisa langsung menganggap penafsiran yang berbeda sebagai sebuah bentuk penyimpangan.
Menurut dia, negara melalui pemerintah memang perlu membuat perangkat perundang-undangan yang bertujuan antara lain menjaga kerukunan di dalam masyarakat serta stabilitas negara.
Berbagai konflik bermotif agama yang terjadi, ujar dia, juga diakibatkan oleh tidak tegasnya aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Seharusnya, lanjut Azyumardi, aparat negara seperti kepolisian bisa menegakkan hukum dengan tegas terkait konflik bermotif agama. “Pelakunya harus dibawa ke pengadilan,” katanya.
Senada dengan Azyumardi, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengatakan, UU Penodaan Agama masih diperlukan agar aparat penegak hukum bisa memproses mereka yang menistakan agama. Bila UU Penodaan Agama dibatalkan, ujar Habib, maka akan semakin banyak terjadi kasus penodaan agama.
Di lain pihak, pakar sosiologi Universitas Indonesia Prof Thamrin Amal Tomagola mempertanyakan UU Penodaan Agama karena bisa menentukan agama mana yang dianggap resmi dan mana yang tidak.
Padahal, menurut Thamrin, terdapat banyak aliran agama alam yang telah ada lebih dulu di nusantara sebelum munculnya berbagai agama wahyu.
Menurut dia, permasalahan perbedaan penafsiran agama akan lebih baik bila diserahkan inisiatifnya kepada pemangku kepentingan dari masyarakat madani karena hal tersebut lebih berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas.
Sedangkan pakar hukum HAM Prof Soetandyo Wignjosoebroto mengatakan, UU Penodaan Agama seharusnya diapresiasi dengan cara mengkritiknya karena dinilai sudah tidak cocok lagi dengan iklim penegakan HAM pada masa Reformasi.
Indonesia Dan Barat
Masyarakat Indonesia dan Barat umumnya berbeda dalam menyikapi sejumlah hal yang terkait dengan penodaan agama antara lain karena paham sekularisme yang mengakar kuat di negara-negara Barat.
Hal tersebut mengemuka dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama No 1/PNPS/1965 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu.
“Penodaan agama cenderung dibiarkan di Barat sebagai akibat dari sekularisme dan masyarakat yang sekularistik,” kata pakar sejarah Islam dan Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Azyumardi Azra.
Menurut Azyumardi, hal tersebut berbeda dengan Indonesia yang tidak terjadi arus sekularisasi yang deras di dalam masyarakatnya. Bahkan, lanjutnya, paham sekularisme bagi kelompok Islam cenderung dipandang sebagai anatema atau sebagai sesuatu yang buruk.
Selain itu, ujar dia, masyarakat Muslim di dunia Islam termasuk di Indonesia sensitif terhadap hal-hal yang dinilai sebagai penyalahgunaan atau penodaan agamanya.
Ia mencontohkan, hal tersebut dapat dilihat dalam kasus kartun Nabi Muhammad SAW yang terjadi di Denmark beberapa tahun lalu . “Saya tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi bila kasus kartun itu terjadi di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, pakar hukum hak asasi manusia Prof Soetandyo Wignjosoebroto mengemukakan, berbagai pihak harusnya menyadari bahwa masyarakat universal kini telah berubah ke tataran inklusif.
Karena itu , menurut Soetandyo, seharusnya tidak terdapat pemaksaan dari kelompok yang dominan terhadap mereka yang disebut sebagai minoritas.
Terkait UU Penodaan Agama, ia menilai bahwa penerapan UU tersebut tidak signifikan secara kultural dan berpotensi diterapkan secara represif dan mendiskriminasikan bagi berbagai kelompok yang dituding sebagai kelompok yang menyimpang. “Citra UU Penodaan Agama tidak progresif,” katanya.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang juga hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang MK tersebut mengemukakan, dalam masalah fur’u (cabang) boleh berbeda pendapat asalkan pendapat itu didasarkan dalil syar’i yang kuat yang bisa dipertanggungjawabkan secara syariat.
Habib juga menegaskan, pihaknya meminta MK untuk membatalkan permohonan uji materi yang menginginkan agar UU Penodaan Agama dicabut karena isi dalam UU tersebut dinilai sudah tepat.
Tidak Hanya Di Indonesia
Pakar sejarah Islam dan Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta Prof Azyumardi Azra, mengatakan, UU Penodaan Agama sebenarnya tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi terdapat di banyak negara.
“Religious Blasphemy Law (UU Penodaan Agama) bukanlah sesuatu yang unik yang tidak hanya terdapat di Indonesia,” kata Azyumardi dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama No 1/PNPS/1965 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu.
Azyumardi menegaskan, ketentuan dan peraturan terkait dengan penodaan agama juga terdapat di negara-negara Barat. Namun, lanjutnya, UU di negara Barat umumnya masih mengaitkan penodaan agama dengan sejumlah agama seperti Yahudi dan Kristen.
Menurut dia, meski masih terdapat UU terkait Penodaan Agama di sejumlah negara Barat, tetapi umumnya hal tersebut pada saat ini cenderung tidak digunakan lagi. “Religious Blasphemy Law cenderung diabaikan, tetapi tidak dicabut,” katanya.
Hal tersebut, ujar dia, karena di masyarakat Barat sudah semakin permisif dengan munculnya banyak ucapan dan penggambaran yang bisa didefinisikan sebagai penodaan agama tetapi hal itu dianggap biasa di Barat.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum PB Nadlatul Ulama Asrul Sani juga mengemukakan, UU sejenis terkait dengan penodaan agama masih berlaku di berbagai negara.
Bahkan, ujar Asrul, di negara Irlandia yang terletak di benua Eropa, parlemennya telah memberlakukan UU terkait Penodaan Agama yang mulai berlaku pada 2010 ini. ( ant )