Proses Hukum Kasus Century Jangan Berakhir Seperti Kasus VLCC

Jakarta ( Berita ) :  Tindak lanjut proses hukum kasus pemberian dana talangan Bank Century jangan sampai berakhir seperti kasus penjualan tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) oleh Pertamina yang akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Agung.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruprion Watch (ICW) Illian Deta Artasari serta Ketua Masyarakat Profesional Madani Ismed Hasan Putro ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis  [04/03].

DPR pernah membentuk pansus untuk kasus penjualan VLCC oleh Pertamina dengan rekomendasi akhir pengusutan tindak pidana korupsi karena diduga terjadi kerugian negara. Hasil pansus tersebut telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung.

Kasus VLCC tersebut sempat mengendap lama di KPK dan akhirnya ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut pada Januari 2009.

“Oleh karena itu,  ICW mendesak agar penanganan kasus Century tetap di KPK yang sudah mulai melakukan penyelidikan. Jangan ditangani oleh Kejaksaan Agung karena lembaga itu punya riwayat mem”peties”kan kasus-kasus besar,” tutur Illian.

Menurut catatan ICW, sejak 1998 hingga saat ini, setidaknya terdapat 40 kasus besar yang tidak jelas penanganannya di Kejagung. Di antaranya termasuk kasus VLCC yang akhirnya dihentikan dan kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sedangkan Ismed mengingatkan keputusan sidang paripurna DPR pada Rabu malam yang menyatakan terdapat pelanggaran dalam pemberian dana talangan kepada Bank Century merupakan perangkat keras atau dasar bagi lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Apalagi, lanjut dia, keputusan paripurna tersebut bisa dianggap sebagai dukungan kuat dari lembaga politik untuk mengusut tuntas kasus Bank Century.

“Kalau parlemen yang merupakan representasi rakyat sudah berkeinginan ada proses hukum dari kasus Bank Century, maka tidak ada pilihan lain bagi penegak hukum untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.

Jangan permainkan  publik

Senada dengan ICW, Ismed juga berpendapat penanganan kasus Bank Century sebaiknya di KPK. Namun, ia mengingatkan, agar KPK tidak melalaikan apalagi mempermainkan keinginan publik yang menginginkan penuntasan kasus Bank Century.

Ismed mengatakan, KPK telah banyak berhutang atas dukungan publik ketika dua pimpinannya, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, mengalami kasus hukum.

“Karena itu, hukum harus berjalan sesuai dengan perannya. Jangan coba-coba ada yang menangguk keuntungan untuk melindungi individu atau kelompok tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, advokat senior Todung Mulya Lubis mengingatkan penuntasan kasus Bank Century masih harus melalui jalan panjang. Menurut dia, hasil paripurna DPR bukan merupakan pengikat bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Harus dibedakan antara proses politik di DPR dengan proses hukum. Jadi berpulang pada apakah KPK melakukan inisiatif penyelidikan atau tidak. Tapi proses politik yang terjadi di DPR semalam itu tidak serta merta mengikat instansi kejaksaan maupun KPK,” demikian Todung. ( ant )

Comments are closed.