DPR: Kasus JBG Seharusnya Ditangani Pemerintah Pusat

Banjarmasin ( Berita ) :  Kasus PT Jorong Barutama Graston (JBG) yang melakukan penambangan batu bara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) seharusnya ditangani Pemerintah Pusat yang telah mengeluarkan izin pertambangan berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Ketua Tim 9 Komisi VII DPR  Effendi Simbolon kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu [24/02] mengatakan, perusahaan tersebut mengantongi izin pertambangan berupa PKP2B yang dikeluarkan Pemerintah Pusat sehingga kasus pelanggaran atas izin pertambangan di kawasan hutan juga harus ditangani Pemerintah Pusat.

“Namun apa yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel untuk menutup sementara kegiatan pertambangan sudah tepat, karena bertindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas wakil rakyat dari Komisi VI DPR-RI yang juga membidangi pertambangan atau sumber daya mineral dan energi itu.

Terkait pemberian garis pembatas polisi oleh Polda Kalsel di lokasi PT JBG, Simbolon menyarankan agar hal tersebut  dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Mabes Polri guna penanganan hukum lebih lanjut.

Sebelumnya Kepala Teknik PT JBG mendatangi Mapolda Kalsel terkait penutupan sementara perusahaan tersebut.

Kepala Teknik PT JBG, I Gede Widiada di Banjarmasin, mengatakan, pihaknya datang ke Polda Kalsel ingin mengetahui secara jelas alasan kenapa perusahaan yang menggunakan fasilitas penanaman modal asing (PMA) tersebut sampai ditutup sementara menggunakan garis polisi.

Ia mengatakan, perusahaan patungan Indonesia-Thailand itu telah mengantongi surat disposisi dari pihak Dirjen Mineral Energi batu bara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan mengklaim memiliki izin dari menteri kehutanan, namun izin tersebut sudah berakhir Juni 2009.

“Kami  telah mengurus perpanjangan izin pertambangan yang telah mati tersebut,” katanya.

Untuk menunggu proses keluarnya surat izin perpanjangan pertambangan itu, pihaknya mendapatkan disposisi selama satu tahun dari pihak Kementerian ESDM.

“Izin pertambangan tersebut sedang kami perpanjang dan untuk sementara ini kami telah mengantongi surat disposisi selama setahun dari Kementerian ESDM.” katanya.

Namun perusahaan itu tidak bisa memperlihakan surat disposisi itu ke petugas dari Polda Kalsel yang turun ke lapangan dengan alasan tertentu.

“Penghentian aktivitas penambangan itu bukan tanpa alasan,” ujar Kasat IV Tipiter AKBP Purwanto didampingi Kanit Illegal Mining Kompol Endang yang memimpin langsung razia tersebut.

Menurut dia, operasi tersebut dalam rangka menertibkan illegal mining (penambangan ilegal) di “Bumi Perjuangan Pangeran Antasari” Kalsel, yang dikhawatirkan bisa marak kembali.

Seperti diberitakan sejumlah media massa di Banjarmasin, aktivitas penambangan bara JBG untuk sementara dihentikan dan ratusan karyawan di tambang terpaksa dipulangkan, setelah Sat IV Tipiter Direktorat Reskrim Polda Kalsel melakukan razia.

Sat IV Tipiter Direktorat Reskrim Polda Kalsel terpaksa menghentikan penggunaan peralatan operasi untuk penambangan di kawasan Asam-Asam,  sekitar 125 Km timur Banjarmasin, Rabu (27/1) lalu. ( ant )

Comments are closed.