Pemerintah Aceh Perlu Hati-Hati Realisasikan Anggaran

Banda Aceh ( Berita ) :  Pemerintah Aceh perlu hati-hati dalam merealisasikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), sehingga tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang ada, kata seorang pengamat anggaran.

“Menjadi tugas utama Biro Hukum dan Humas Sekretariat Provinsi Aceh agar realisasi penggunaan anggaran masyarakat itu tidak menyalahi aturan yang ada,” kata pemerhati masalah anggaran Surya Darma di Banda Aceh, Selasa [23/02].

Hal itu disampaikan menanggapi pengajuan dana kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh senilai Rp70 miliar dalam Rancangan APBA 2010 yang hingga saat ini masih dalam pembahasan ditingkat DPRA.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh Makmur Ibrahim SH menyatakan, tidak ada satu aturan yang mengharuskan Gubernur Aceh melaporkan dana kerjanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, gubernur hanya berkewajiban melaporkan laporan keuangan/pertanggunjawaban tahunannya itu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan KPK, jelas Makmur seperti disiarkan salah satu media cetak terbitan lokal.

“Oleh karena itu, saya menyarankan agar Pemerintah Aceh tidak menyalahi aturan dalam masalah penggunaan anggaran masyarakat. Maka menjadi tugas utama pihak terkait (Biro Hukum dan Humas) untuk menjaganya,” kata Surya Darma yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) masa bakti 2004-2009.

Politisi PKS itu menambahkan, sebelumnya DPRA periode 2004-2009 sudah menyatakan bahwa dari unsur perencanaan dan alokasinya, dana kerja gubernur sebesar Rp70 Miliar tidak memiliki landasan hukum.  ”Selain itu perlu dipertanyakan program apa yang dilaksanakan untuk merealisasikan dana tersebut, termasuk bagaimana mekanisme pencairannya,” kata dia.

Surya juga mempertanyakan apakah dibenarkan bila alokasi anggaran dana kerja gubernur di dalam APBA yang bersifat bujeter, namun pertanggungjawaban penggunaannya melalui mekanisme nonbujeter.

Ia menjelaskan, masalah penggunaan anggaran kerja gubernur Aceh juga menjadi topik pembahasan dalam seminar nasional konferensi mahasiswa Aceh di Banda Aceh yang menghadirkan pimpinan KPK Chandra M Hamzah.

“Saya yakin bahwa pemahaman tentang mekanisme pengelolaan keuangan daerah sangat dipahami baik oleh Chandra M Hamzah, karena dalam menjawab pertanyaan tentang alokasi dana kerja kepala daerah tersebut apakah termasuk yang dikategorikan indikasi korupsi,” kata Surya.

Kemudian, mengutip pernyataan Chandra, yang mengatakan bahwa harus didalami lebih dahulu apakah ada unsur penyimpangan yang dilakukan oleh pelaksana  pemerintahan atau tidak.  “Lalu Chandra juga menegaskan bila ingin memeriksa indikasi penyimpangan tersebut, maka KPK terlebih dahulu menunggu laporan masyarakat, baru bisa didalami oleh KPK,” kata Surya mengutip pimpinan KPK. ( ant )

Comments are closed.