Polda Aceh Diminta Usut Perusak hutan Lindung

Banda Aceh ( Berita ) :  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam minta pihak kepolisian untuk mengusut para oknum yang melakukan perambahan hutan lindung di wilayah kepulauan itu.

“Saya mengharapkan Kapolda Aceh dapat segera mengusut tuntas parapelaku perusakan hutan lindung di Kabupaten Simeulue,” kata Sekretaris Komisi C DPRK Simeulue Rahmad di Sinabang, Sabtu [13/02].

Menurut dia, para penjarah hutan lindung itu diduga dilakukan oleh para oknum kontraktor besar yang berada di daerah tersebut, dengan dalih sebagai bahan material. “Kegiatan yang mereka lakukan harus dihentikan segera karena telah melanggar hukum serta dapat membahayakan para penduduk di sekitar lokasi,” katanya.

Selama ini, kata dia, pengusutan hanya berlaku pada masyarakat biasa yang hanya memotong dalam jumlah kecil, sementara pelaku dengan jumlah besar terkesan dibiarkan. “Ini perlu dilakukan upaya penanganan yang cepat, sehingga rasa keadilan dan upaya menjaga hutan dapat terus terjaga,” katanya.

Pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas pelaku perambah hutan lindung di wilayah tersebut.

Selain itu, kata dia, Pansus DPRK Simeulue telah melakukan beberapa kali peninjauan terhadap sejumlah pengambilan galian C di areal hutan lindung tersebut. Namun belum ada hasil, karena belum ada tindaklanjut. Hal senada juga dikatakan oleh T Nurdin Bin Kanun, Koordinator Komite Peraliha Aceh Wilayah Simeulue.

Ia mengatakan, perusakan hutan lindung yang dilakukan oleh oknum kontraktor tersebut harus dilakukan langkah cepat, sehingga upaya menjaga kelestarian hutan akan terus terjaga.

“Kerusakan hutan bukan saja berakibat pada masyarakat sekitar tapi bagi dunia lainnya,” kata Nurdin yang juga Ketua pelaksana Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRA) daerah itu. ( ant )

Comments are closed.