Polisi Musnahkan 270 Gram Ganja
MEDAN (Berita): Polsekta Medan Area memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 270 gram di halaman depan Mapolsekta Medan Area, Kamis (11/02) pagi.
Pemusnahan barang bukti tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Pemusnahan ini untuk melengkapi berkas undang-undang tentang narkotika yang baru, sehingga harus ada yang dimusnahkan,” papar Kapolsekta Medan Area, AKP Juliani Prihatini kepada wartawan usai pemusnahan.
Barang bukti tersebut, kata AKP Juliani, hasil tangkapan dari sepasang suami istri penjual ganja di Jalan Timah Putih komplek Asia Mega Mas pada 1 Desember 2009 lalu. Dari kedua tersangka, polisi menyita sebuah kantong plastik putih yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja, dan sebuah botol plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja, sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 270 gram. “Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 270 gram,” tuturnya.
Namun sebelumnya telah disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan ke laboratorium Kriminalistik Polda Sumut seberat 10 gram untuk pembuktian di persidangan. “Tapi harus ada yang disisihkan barang buktinya untuk pembuktian di persidangan sebanyak 10 gram,” jelas Juliani. (att)