Wartawan Surabaya Tolak Kriminalisasi Pers
Surabaya ( Berita ) : Puluhan wartawan dari berbagai media, Selasa [09/02], menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Surabaya Jalan Yos Sudarso, menolak adanya kriminalisasi pers.
Koordinator aksi, Septa dari wartawan Elshinta, mengatakan aksi kali ini adalah untuk memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada 9 Februari ini. “Hari Pers Nasional kali ini, kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pers,” katanya saat berorasi. Selain itu, kata dia, kekerasan terhadap pers hingga saat ini masih terus terjadi.
Kasus terakhir adalah penyekapan lima wartawan oleh dokter dan Satpam Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan, Sumatra Utara, saat melakukan peliputan bayi yang diduga korban malpraktik, Sabtu (6/2).
Belum lagi kasus kekerasan lainnya yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu adalah pembunuhan wartawan di Radar Bali. ”Kami berharap kekerasan terhadap jurnalis tidak ada lagi. Tentunya keterlibatan aparat keamanan juga diperlukan,” ujarnya.
Untuk itu, kata dia, wartawan Surabaya meminta agar semua pihak menyadari akan tugas dan profesi jurnalis dalam mengembangkan tugas dalam menyebarkan informasi di masyarakat. Sebelumnya, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya Donny Maulana menyatakan bahwa kebebasan pers yang didengung-dengungkan oleh banyak pihak hingga saat ini masih jauh dari harapan.
Donny Maulana mengatakan pers di Indonesia masih dibelenggu oleh tiga hal yakni kebebasan, profesionalisme, serta kesejahteraan profesi. “Kebebasan pers ini masih saja dibelenggu dengan banyaknya kasus yang terjadi pada jurnalis seperti pembunuhan, ancaman, pemukulan, dan lainnya,” katanya.
Menurut dia, kesejahteraan profesi jurnalis semakin terancam karena banyak di antara perusahaan media tidak memberikan upah layak kepada para karyawannya atau jurnalis.
Akibatnya, kata dia, banyak di antara para jurnalis melacurkan profesinya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.”Upah layak yang diperjuangkan AJI sampai saat ini adalah untuk kesejahteraan para jurnalis. Ini sangat memprihatinkan karena masih ada jurnalis tidak mendapatkan upah layak bahkan dibawah UMK (upah minumum kabupaten/kota, red),” katanya.