Renungan Di Hari Pers
Seharusnya insan pers merenung sejenak melihat ke belakangan seputar perkembangannya, apakah kemunduran dan kemajuan yang sudah diperoleh pers nasional kita yang hari ini, 9 Februari 2010 memperingati ulang tahunnya ke-64. Merenung diperlukan agar kita bisa lebih maju ke depannya. Dari merenung itu kita bisa melakukan introspeksi diri.Peringatan Hari Pers Nasional sudah sejak lama dilakukan, namun peringatan itu kelihatannya lebih berat ke seremoni belaka. Pantang tak mengundang pejabat, sementara esensi yang dihadapi pers tidak hanya dekat dengan para pejabat semata, apalagi sekadar ambil muka, tetapi tantangan pers ke depan semakin mengglobal sejalan dengan kemajuan dan harapan masyarakat (rakyat).
Masalah kebebasan pers misalnya. Siapa pun insan pers pasti sudah merasakannya. Namun, ganjalan masih terasa di mana dalam berbagai kasus yang namanya kebebasan masih menghadapi tantangan dan hambatan, terutama bagi pers yang ingin melakukan sosial kontrol lewat liputan investigasi.
Masalah kualitas dan profesional masih menjadi tantangan basar bagi pers nasional karena pada kenyataannya pers negatif masih menjamur mengotori citra dan profesi wartawan. Masalah-masalah tersebut sudah sepatutnya menjadi perhatian. Momentum peringatan Hari Pers 2010 ini patut dijadikan batu loncatan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pers, tidak hanya di pusat (nasional) saja tetapi juga di daerah-daerah.
Ke depan kita berharap pers lebih dewasa, lebih matang, dan lebih bermutu. Untuk bisa mencerdaskan masyarakat, pastilah pers juga harus belajar dan menjadi lebih cerdas dari pembacanya.
Ke depan semua pihak menghormati kemerdekaan pers karena dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 2 dinyatakan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Seandainya ada masalah-masalah yang berkaitan dengan pers, lanjut Rahmat, mekanisme penyelesaiannya juga sudah ada. Pasal 5 ayat 2 UU No.40 Tahun 1999 menyatakan bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab.
Menkominfo Tifatul Sembiring pada Konvensi Media Massa sejalan dengan peringatan Hari Pers 2010 di Palembang mengimbau jajaran pers membuat agenda untuk turut memperkuat karakter bangsa melalui pilihan berita atau konten yang mencerahkan para pembacanya. Setelah kita semua menikmati kebebasan pers, mari kita renungkan, selanjutnya apa yang kita sedang perjuangkan.
Sekalipun Menkominfo mengatakan pers sudah menikmati kebebasannya pasca tergulingnya rezim diktator Soeharto 1998, namun pada kenyataan kebebasan pers itu masih jauh dari apa yang diharapkan insan pers di tanah air. Sebab, banyak bukti menunjukkan kebebasan pers itu masih menemukan banyak kendala, seperti di Medan lima wartawan ‘’disekap’’ oknum pejabat di RSU Adam Malik karena berupaya membongkar kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oknum dokter di rumah sakit itu. Kasusnya kini sudah ditangani Poltabes Medan sehingga diharapkan pengaduan wartawan itu jangan sampai dipetieskan. Sebab, upaya penyekapan jurnalis jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers No.40/1999.
Oleh karena itu, Menkominfo jangan hanya melihat sebelah mata atas banyaknya pelanggaran hukum atau tindak kriminalisasi wartawan. Menkominfo pun jangan pula ikut-ikutan mematikan fungsi sosial kontrol media massa dengan berbagai peraturan baru, termasuk pemberlakuan Undang-Undang ITE yang dinilai controversial.=