BB – POM Medan Musnahkan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 2 M
Pemusnahan : Kepala B – POM RI, Dra. Kustantinah, Apt,M.App.Sc, didampingi Anggota DPD – RI Parlindungan Purba, beserta Kepala Badan POM Medan Drs Agus Prabowo Apt MKes, secara simbolis memusnahkan berupa kosmetik, pangan yang tidak memenuhi ketentuan yang mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar, Selasa (09/02) pagi. (Berita Sore/Irfan Lubis )
MEDAN (Berita): Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BB-POM) Medan memusnahkan kosmetik ilegalyang telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Medan dengan nilai nominal produk kurang lebih Rp2 miliar lebih, Selasa [09/02]. Kosmetik ilegal tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan yang mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar.
Selain itu, Balai Besar POM Medan telah melakukan proses pro justitia terhadap pelanggaran pidana di bidang obat dan makanan yang memiliki bukti awal yang cukup sebanyak 8 kasus pada tahun 2008 dan sebanyak 15 kasus pada 2009.
“Badan POM RI dalam melakukan tugas pengawasan obat dan makanan dimulai dari langkah pra – pemasaran yang tujuannya untuk mengevaluasi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu,” ujar Kepala Badan POM – RI Dra. Kustantinah, Apt,M.App.Sc.
Dikatakanya lagi, Badan POM RI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi produk tanpa izin edar. Apabila menemukan hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi segera menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI Pusat atau ULPK Balai Besar POM di Medan.
Sementara itu, Kepala Badan POM Medan Drs Agus Prabowo, Apt, MKes mengatakan, selama periode tahun 2009 pihaknya telah melakukan tindak lanjut terhadap 76 kasus pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha dengan nilai produk kurang lebih Rp6 miliar lebih di Medan.
“Selain pemusnahan barang bukti kosmetik, kita juga sekaligus meresmikan gedung Laboratorium Mikrobiologi untuk dapat dilakukan pengujian secara akurat sehingga masyarakat di Sumut dapat terlindung dari produk – produk yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan,” tukas Agus.
Dalam kesempatan itu, Kepala B – POM RI, Dra. Kustantinah, Apt,M.App.Sc, didampingi Anggota DPD – RI Parlindungan Purba, beserta Kepala Badan POM Medan Drs Agus Prabowo Apt MKes, secara simbolis memusnahkan berupa kosmetik, pangan yang tidak memenuhi ketentuan yang mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar serta meresmikan gedung Laboratorium Mikrobiologi yang secara langsung di resmikan Kepala B – POM RI.(pan)