Menhut: “Food Estate” Gunakan Tanah Terlantar Dulu

Jakarta ( Berita ) :  Menteri Kehutanan menegaskan pembangunan pertanian dalam skala luas (food estate) untuk mencukupi kebutuhan pangan nasional sebaiknya menggunakan lahan terlantar lebih dulu.

“Saya juga tidak akan memberikan areal konversi untuk pengembangan ‘food estate’, selama di kawasan itu tegakannya masih bagus-bagus, kayunya besar-besar,” kata Menhut Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin [08/02] , ketika menyampaikan progres 100 hari kementerian kehutanan.

Yang pasti, menurut menteri, kementerian kehutanan sangat mendukung program pemerintah untuk swasembada pangan, selama pengembangannya dilaksanakan pada areal terlantar yang sampai kini luasnya mencapai tujuh juta hektare. Untuk menciptakan swasembada pangan, kementerian pertanian berencana mengembangkan “food estate” di Merauke, Papua.

Menurut Wakil Menteri Pertanian, Bayu Krisnamurthi, pemerintah akan memulai pengembangan “food estate” seluas 500.000 hektare dan pada tahun pertama akan dimulai dengan pembukaan lahan seluas 100.000 hektare. Program itu rencananya akan dikembangkan hingga 1,2-1,8 juta hektare.

Bayu menyatakan, pencanangan food estate yang rencananya tanggal 12 Februari masih terkendala perijinan dari Kementerian Kehutanan. Namun Zulkifli membantah tidak memberikan ijin tersebut. “Lho, sampai sekarang belum ada permohonan konversi hutan yang masuk dari sana (Kementerian Pertanian), bagaimana kita mau beri ijin,” ucap Zulkifli. Pengembangan “food estate” di Merauke, Papua, diperkirakan memerlukan investasi sekitar Rp50-60 triliun.

Bayu mengatakan, saat ini sudah ada 36 investor asing mau pun dalam negeri yang siap menanamkan modal untuk pengembangan “food estate” tersebut.

Dikatakannya, pengembangan kawasan Merauke Papua sebagai “food estate” akan memberikan kontribusi tambahan kepada produksi padi dan gula nasional hingga jutaan ton.

Bayu mengatakan, potensi produksi padi (beras) bisa bertambah sampai satu juta ton dan gula 800.000 hingga 1,2 juta ton dalam jangka menengah dan jangka panjang.

“Jika produksi beras lima ton per hektare, harapan kita kalau sekitar 200.000 hektare maka akan ada kontribusi satu juta ton beras dari kawasan ini,” kata Bayu.

Untuk tahap awal, katanya, produksi beras di Merauke dikembangkan melalui lahan skala kecil 8.000 sampai 10.000 hektare, sedangkan untuk gula pada tahap awal bisa dikembangkan melalui lahan 30.000 hektare.

Dengan pengembangan lahan 30.000 hektare tersebut, menurut dia, potensi produksi gula nasional bisa bertambah 800.000 sampai 1,2 juta ton.

Tambang

Menyangkut izin pinjam pakai untuk sektor tambang, Menhut mengatakan, pihaknya kini sedang fokus pada penertiban perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi.

Meski mengaku belum menandatangani satu pun izin pinjam pakai untuk perusahaan tambang, namun ia mengatakan sampai kini sudah ada 516 izin pinjam pakai yang dikeluarkan kementerian kehutanan untuk sektor tambang dengan luas mencapai 468.001 hektare.

Setelah beroperasi sekian lama, menurut dia, ada 23 perusahaan tambang yang dihentikan kegiatannya karena dianggap melanggar aturan kehutanan, sedang delapan perusahaan tambang mendapat peringatan, sembilan perusahaan ditunda proses permohonannya dan 51 perusahaan ditolak permohonannya.

“Yang kita mau adalah pembangunan kehutanan dan sektor lain di kawasan hutan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Saya belum tandatangani izin untuk pinjam pakai karena tunggu keluarnya PP Tata cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan yang sudah sembilan tahun mandeg,” katanya.

Sementara untuk menindak tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai (illegal) , kata menteri, kementerian kehutanan melakukan koordinasi dengan KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Yang pasti, “Kita saat ini sedang memetakan tambang-tambang illegal sebagai dasar operasi penindakan di lapangan.”

Tata Ruang Enam Provinsi Sulit Dirampungkan

Menteri Kehutanan mengatakan rencana tata ruang enam provinsi sulit dirampungkan karena ada penggunaan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk pembangunan mall dan perkantoran.

“Tata ruang Kalteng, Kaltim, Riau, Sumut, Kalbar, dan Kepri sulit dirampungkan karena pemerintah daerahnya memasukkan rencana pembangunan non-kehutanan di kawasan hutan yang tidak boleh dialihfungsikan,” kata Menhut Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin, ketika menyampaikan progres 100 hari kementerian kehutanan.

Dikatakan, perbedaan persepsi revisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang menyangkut perubahan kawasan hutan masih menjadi permasalahan besar bagi keenam provinsi untuk diselesaikan.

“Penyelesaian revisi RTRW di enam wilayah itu masih sulit karena mereka melanggar aturan kehutanan. Permasalahan lainnya adalah tidak boleh ada pemutihan karena bisa menjadi preseden buruk di kemudian hari,” katanya.

Jadi yang mempersulit penyelesaian RTRW bukan kementerian kehutanan, tetapi daerah yang justru memasukkan rencana mereka untuk menggunakan kawasan hutan lindung dan konservasi untuk pembangunan non-kehutanan, tegasnya.

Ia menyebutkan, Batam yang hampir sebagian besar merupakan kawasan hutan lindung sudah berubah wajahnya menjadi areal perkantoran, hotel, dan mall. “Harusnya kawasan hutan lindung tidak boleh berubah fungsi.”

Permasalahan lain yang juga menggelayuti penyelesaian persoalan tata ruang, menurut menteri, adalah perubahan skala besar yang belum ada kejelasan rencana pemanfaatannya, kelengkapan data dan keterbatasan tenaga teknis di lapangan.

Untuk menyelesaikan persoalan tata ruang ini, pemerintah membentuk Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional yang diketuai Menko Perekonomian.

Dalam keterangannya, Menhut mengatakan, saat ini persetujuan substansi kehutanan untuk tata ruang sudah diberikan pada provinsi Bali, NTB, DIY, Lampung, Sulsel, Jateng dan Kalsel. Ke tujuh provinsi itu sudah mendapat persetujuan dari DPR.

Sementara itu, tata provinsi Kalteng dan Gorontalo sedang dalam proses persetujuan, sedangkan tata ruang provinsi Sumbar, Riau, Kepri, Sultra, Jambi, Bengkulu, Kaltim, Kalbar, Sumut dan Babel sedang dibentuk dan dalam proses penelitian terpadu.

Di sisi lain, menurut menteri, NAD, Sumsel, Sulut, Sulteng, Sulbar, Maluku Utara, Maluku, Papua  Barat, Papua, Banten, DKI, Jabar, Jatim, dan NTT belum mengajukan usulan persetujuan substansi kehutanan. ( ant )

Comments are closed.