Pengedar Dan Pemakai SS Masuk Bui
MEDAN (Berita): Dua pengedar dan pemakai shabu-shabu diringkus polisi usai membeli SS di Jalan Setia Jadi Medan Tmur. Dari kedua tersangka, polisi menyita 1,4 gram SS dan sepeda motor sebaga barang bukti.
Kedua tersangka Musli Hartono ,35, pegawai koperasi PTPN III Sei Karang, Kecamatan Galang, Deliserdang dan Suherman ,35, warga Jalan Mangaan Pasar I Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Kapolsekta Medan Timur AKP Yatim Syahri Nasution kepada wartawan, Senin [01/02] mengatakan sekira pk 15:00, kedua tersangka mengendarai sepeda motor Jupiter BK 3490 CB terlihat bolak-balik melintas di kawasan Jalan Setiajadi sehingga membuat warga di kawasan tersebut curiga dan melaporkannya kepada polisi.
Begitu melihat kedua tersangka, polisi langsung mencegat keduanya di tengah jalan. Saat diperiksa, dariĀ kantong Suherman ditemukan 2 plastik berisi shabu-shabu. Keduanya pun digelandang ke Polsekta Medan Timur.
“Saat diperiksa, tersangka Suherman mengaku baru saja membeli SS tersebut dari bandarnya berinisial Isyang disebut-sebut oknum aparat berseragam. Dari oknum tersebut, Suherman membeli SS tersebut seharga Rp 1.500.000. Selanjutnya, barang terlarang itu dijual dengan ukuran paket hemat dengan total Rp2. 400.000.,” jelas AKP Yatim Syahri Nasution “Selain bisa untuk konsumsi sendiri, sebagian dijual dengan paket hemat Rp100 ribu dan Rp200.ribu,” jelas tersangka Suherman kepada Berita. (att)