Mantan Kepala BPN Sumut Diancam 20 Tahun

Medan ( Berita ) :  Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatra Utara Horasman Sitanggang, Selasa [26/01], diancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa penuntut umum (JPU), Yuni Hariaman, SH mendakwa mantan Kepala BPN Sumut itu dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, dugaan korupsi itu dilakukan mantan Kepala BPN Sumut tersebut dalam kegiatan proyek pelaksanaan redistribusi tanah objek landreform atau Proyek Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) tahun 2008 yang dilaksanakan di 10 kantor BPN kabupaten/kota di provinsi itu.

Kegiatan itu ditargetkan mencakup 57.674 bidang dengan perincian Kota Binjai (1.000 bidang), Siantar (500 bidang), Kabupaten Langkat (3.500 bidang), Deli Serdang (10.000 bidang).

Kemudian Serdang Bedagai (16.174 bidang), Simalungun (7.500 bidang), Asahan (5.000 bidang), Labuhan Batu (4.000 bidang), Tapanuli Tengah (5.000 bidang) dan Mandailing Natal (5.000 bidang). Untuk merealisasikan kegiatan pembaharuan agraria tersebut, dialokasikan dana sebesar Rp23 miliar lebih dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang bersumber dari APBN.

Kemudian, Horasman Sitanggang memerintahkan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan BPN Sumut, R. Jojor Sitorus dan Kasi Survei Potensi dan Pemetaan BPN Sumut, Samuel M. Simanjuntak yang diperiksa dengan berkas terpisah untuk memotong dana itu sebesar tujuh persen untuk dana taktis. Mantan Kepala BPN Sumut juga diduga melakukan “mark up” biaya pengukuran tanah dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terhadap kegiatan terhadap kegiatan pengukuran tersebut.

Tindakan terdakwa dengan melibatkan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan BPN Sumut, R. Jojor Sitorus dan Kasi Survei Potensi dan Pemetaan BPN Sumut, Samuel M. Simanjuntak itu dinilai sebagai perbuatan yang melawan hukum.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut tanggal 4 Desember 2009, diketahui kerugian negara sekitar Rp2,319 miliar atas perbuatan terdakwa itu.

Terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata JPU. Majelis hakim PN Medan yang diketuai Asmui, SH akan melanjutkan persidangan itu pada 28 Januari 2010 untuk mendengarkan keterangan saksi. ( ant )

Comments are closed.