Penjualan Benda Purbakala Hancurkan Sejarah Bangsa

Medan ( Berita ) :  Penjualan benda-benda purbakala yang memiliki nilai sejarah adalah kejahatan yang menghancurkan bukti sejarah dan budaya bangsa itu sendiri, kata seorang arkeologi di Medan, Selasa [24/11].

Arkeolog dari Balai Arkeologi Medan, Ketut Wiradyana mengatakan, benda-benda peninggalan sejarah itu merupakan warisan budaya yang harus dilestarikan karena memiliki nilai ekonomis sangat tinggi. “Kalau benda-benda ini terus dicuri atau diselundupkan, maka tidak ada lagi bukti sejarah yang kita miliki,” katanya.  Ia mengatakan, pelestarian benda cagar budaya berfungsi memberikan manfaat bagi ilmu pengetahuan.

Serta sebagai bahan untuk menunjukkan hasil budaya nenek moyang dalam rangka memperkuat jati diri bangsa melalui penyampaian informasi yang konkret kepada generasi mendatang. “Bagaimana kebudayaan itu dapat berkembang dan memiliki pengaruh yang luar biasa bagi daerahnya kalau benda sejarah banyak dijual,” katanya.

Undang-undang mengenai perlindungan benda-benda peninggalan arkeologi itu, kata dia, sudah ada diatur dalam UU No.5 tahun 1992 dan cukup banyak dikeluarkan instruksi-instruksi oleh berbagai instansi pemerintahan tentang penyelamatan dan pengamanan situs peninggalan arkeologi.

Upaya melestarikan peninggalan manusia masa lalu ini, lanjut dia, untuk dimanfaatkan bagi berbagai kepentingan luas sehingga dapat mencegah kerusakan, dan kehilangan benda-benda sejarah. Ia menambahkan, pelestarian benda sejarah merupakan alat atau media yang mencerminkan cipta, rasa dan karya manusia yang dapat dijadikan teladan dalam rangka mengembangkan kebudayaan nasional.

Serta sebagai salah satu objek wisata budaya yang mengandung nilai ekonomi yang tinggi. Untuk menekan pengerusakan dan aksi pencurian benda bersejarah itu, ia mengimbau agar pemerintah beserta tokoh masyarakat adat bersama-sama melakukan pengawasan ketat terhadap benda purbakala yang ada di daerah mereka. ( ant )

Comments are closed.