BC Kepri Tolak Kembalikan 35.900 Ponsel Sitaan

Karimun, Kepri ( Berita ) :  Penyidik Kanwil Khusus Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) menolak mengembalikan 35.900 unit ponsel sitaan kepada pemiliknya terkait dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (PN TBK), 3 September silam.

”Kami tidak bisa mengeksekusi putusan praperadilan tersebut, karena izin penyitaannya bukan dikeluarkan oleh PN TBK, tetapi PN Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kanwil Khusus Dirjen BC Kepri Sad Wibowo di TBK, Jumat [16/10] .

Menurut Sad, pihaknya tidak mungkin mengeksekusi putusan tersebut karena PN TBK tidak punya kewenangan untuk membatalkan penyitaan yang izinnya dikeluarkan oleh pengadilan setingkat di tempat yang berbeda.

”Kalau eksekusi kami lakukan, bagaimana pertanggungjawaban kami kepada PN Tanjungpinang yang menerbitkan izin penyitaannya,” ucapnya.

Dia mengatakan pembatalan penyitaan  terhadap barang bukti tidak bisa dilakukan jika proses penyidikan terhadap perkara pokok terus berlanjut.

”Kecuali kami menghentikan penyidikan atau materi pokoknya telah dilimpahkan ke pengadilan karena kewenangan terhadap barang bukti beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum,” kata dia.

Terkait upaya Hendie Devitra, kuasa hukum Amirullah, nakhoda KM Bhakti Jaya I, yang berniat mengambil barang bukti tersebut, menurut dia hal itu sah-sah saja namun pihaknya tidak dapat mengabulkan keinginan itu.

”Kami harus menghormati penetapan pengadilan Tanjungpinang,” imbuhnya.

Sebelumnya, hakim praperadilan Andi Juniman Konggoasa dalam putusannya yang dibacakan di persidangan 3 September memerintahkan penyidik mengembalikan 35.959 (berdasarkan nota pembelian) pada Amirullah atau pemiliknya yang sah karena penyitaannya dianggap tidak sah.

Andi berdalil bahwa penyitaan tersebut tidak sah karena penangkapan kapal pengangkutnya dilakukan di perairan internasional sesuai putusan praperadilan pengadilan yang sama April silam.

KM Bhakti Jaya I adalah kapal yang diamankan patroli BC pada Februari lalu di perairan Bantan Tengah, Bengkalis, Riau yang mengangkut ponsel merek Blackberry, Nokia beserta aksesorisnya senilai Rp50 miliar tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. ( ant )

You must be logged in to post a comment Login