Rakor Nasional BPOM Hasilkan Tiga Rekomendasi

Mataram (Berita): Rapat koordinasi (rakor) nasional lintas sektor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang digelar di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghasilkan tiga rekomendasi.

“Hasil dari rakor yang ditutup tadi malam (Kamis malam) itu menghasilkan tiga rekomendasi,” kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Sri Utami Ekaningtyas, kepada wartawan di Mataram, Jumat (9/10).

Ia mengatakan, tiga rekomendasi tersebut yaitu tindak pidana obat dan makanan merupakan kejahatan yang serius karena dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsinya.

Karena menimbulkan resiko bagi kesehatan sehingga penanganan perkara ini perlu mendapat perhatian dan dukungan dari semua pemangku kepentingan.

Rekomendasi yang kedua yakni dalam rangka penanganan perkara tindak pidana obat dan makanan pada tahap prapenuntutan agar dilakukan koordinasi langsung antara penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM dengan Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya, kata Ekaningtyas, dari hasil rakor ini diharapkan dapat dibentuk forum koordinasi kerja fungsional terpadu dari tingkat pusat hingga wilayah sesuai dengan kewenangannya.

“Seluruh peserta rakor lintas sektor BPOM pada tahun ini telah sepakat untuk melaporkan rekomendasi ini kepada pimpinan unit masing-masing,” ujarnya.

Ia mengatakan, kegiatan rakor tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi penegakan hukum tindak pidana obat dan makanan dalam sistem integrasi penegakan tindak kriminal yang kuat antara BPOM RI, Polri, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan jajarannya di daerah.

Tujuan tersebut sesuai dengan tema rakor BPOM tahun ini, yaitu optimalisasi koordinasi penegakan hukum tindak pidana di bidang obat dan makanan.

Tema itu juga merupakan implementasi dari model strategi BPOM yang keempat, yaitu memantapkan jaringan lintas sektor dalam pengawasan obat dan makanan.

“Tindak pidana di bidang obat dan makanan sering merupakan tindak kejahatan yang terorganisasi, karena itu penanganannya harus dilakukan secara terpadu dan bersinergi antara BPOM, kepolisian, Bea Cukai, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung beserta jajarannya di daerah,” ujarnya.

Kegiatan rakor yang berlangsung 6-8 Oktober itu diikuti oleh sekitar 180 orang utusan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan jajarannya di daerah serta Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) seluruh Indonesia. (ant)

You must be logged in to post a comment Login