Dili ( Berita ) : Seorang WNI, Maternus Bere (53), yang ditahan pihak Unit Kejahatan Serius Kepolisian PBB di Timor Timur dan ditahan di Penjara Bekora oleh Kepolisian Nasional Timor Leste, sejak dua pekan lalu, dikembalikan kepada pihak Indonesia, Minggu [30/08].
Bere ditangkap unit khusus itu atas “tuduhan” keterlibatannya pada tindakan melawan HAM terhadap warga di negara yang lebih dikenal sebagai Timor Timur tersebut, saat kepemimpinannya di Laksaur Suai (Laskar Suai) segera setelah dilakukan jajak pendapat pada 30 Agustus 1999.
Jajak pendapat yang diorganisasikan PBB dan beberapa negara Barat serta institusi internasional lain itu sendiri akhirnya menyatakan sekitar 78 persen warga (bekas) Provinsi Timor Timur, memilih memiliki negara merdeka sendiri, lepas dari pangkuan Ibu Pertiwi.
Pemerintahan Presiden BJ Habibie, pada 1999, mengemukakan dua opsi kepada rakyat di (dahulu) provinsi itu, tetap menjadi bagian integral Indonesia dengan otonomi luas atau menjadi wilayah seperti yang kini diakui dunia.
Bere diserahkan pihak Kepolisian Nasional Timor Leste dengan memakai mobil khusus mereka kepada pihak Kedutaan Besar RI di Dili, untuk kemudian diamankan di satu tempat. Saat diserahkan, Bere dalam keadaan baik dan mengaku tidak pernah mendapat perlakuan buruk apapun dari para penjaga penjara.
Sesaat setelah diserahkan, Menteri Luar Negeri RI, Hassan Wirajuda, dan rombongannya, yang datang ke Dili untuk menghadiri peringatan 10 Tahun Referendum negara itu, menyempatkan diri untuk melihat dan berbincang langsung dengan Bere.
Hasan Wirajuda datang ke Dili bersama Direktur Jenderal Kawasan Asia Pasifik dan Afrika Departemen Luar Negeri RI, Teuku Muhammad Hamzah, Direktur Jenderal Multilreral Deplu, Rezlan I Djenie, dan juru bicara Deplu RI, Teuku Faizasyah.
Mereka mendarat di Bandar Udara Internasional Presiden Nicolau Lobato, Kawasan Komoro, Dili, pada pukul 10.05 waktu setempat menggunakan pesawat jet khusus Kepolisian Indonesia bernomor registrasi P-8001, yang terbang dari Bandar Udara Eltari, Kupang, 25 menit sebelumnya.
Kehadiran Hasan Wirajuda menjadi salah satu hal penting dalam peringatan 10 Tahun Referendum itu. Dikabarkan, upacara peringatan yang dipimpin Presiden Timor Leste, Jose Ramos Horta, ditunda selama beberapa waktu menunggu kepastian kehadiran Menlu RI, yang dijemput koleganya, Menteri Luar Negeri Timor Leste, Zacharias A da Costa, dan Duta Besar Indonesia untuk Timor Leste, Eddy Setiabudhi.
Proses pengembalian Bere itu sendiri sempat berlangsung alot, yang menurut satu sumber di pemerintahan, digambarkan sebagai hal yang bisa mengganggu nuansa peringatan 10 Tahun Referendum di negara itu jika sampai wakil pemerintah Indonesia tidak hadir dalam peringatan penting ini.
“Bagaimana kabarnya, Pak? Baik-baik saja?,” kata Hasan Wirajuda saat berjumpa Bere. “Saya baik-baik saja, diperlakukan secara baik. Bahkan sabun, pasta gigi, sabun cuci baju, dan sebagainya diberi mereka. Saya gembira bisa keluar dari penjara itu kini,” jawabnya.
Kemudian mereka berdialog dalam suasana akrab, yang diimbuhi guyonan dari Bere bahwa satu-satunya “harta milik”-nya yang tidak dibawa keluar dari sel penjara adalah baju tahanan dengan nomor punggungnya. “Kalau itu jangan dibawa, itu milik negara sini,” kata Hasan Wirajuda dengan senyum khasnya.
Menurut Bere, dia masuk wilayah Timor Timur pada 5 Agustus lalu dengan dokumen dan proses keimigrasian yang resmi dari Pintu Lintas Batas Metamauk di Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Belu, NTT. Dia memiliki istri yang berdomisili di Suai, Distrik Kovalima, Timor Timur, yang memilih menjadi warga negara setempat sejak jajak pendapat berlangsung pada 1999.
“Saya berada di sana berjumpa dengan orang-orang yang dulu berseberangan. Kini kami telah baik, baik sekali. Kami saling merindukan dan makin menyadari persaudaraan ini. Tidak ada yang memasalahkan kedatangan saya,” katanya.
Menurut dia, pada Minggu (9/8) siang, tiba-tiba beberapa polisi dari Unit Kejahatan Serius Kepolisian PBB asal Portugal mendatangi rumahnya, dan menyatakan bahwa dia akan dipukuli beberapa pemuda yang mengenali dirinya di kampung itu.
“Atas alasan itu, mereka meminta saya datang ke satu kantor kepolisian setempat untuk didata. Ternyata kemudian saya ditahan. Paspor saya diminta dan diperiksa. Walau begitu saya tidak dipukuli. Bahkan polisi Timor Timur sebetulnya sempat menyatakan, mereka tidak ada masalah dengan saya. Jadi polisi PBB itu yang memasalahkan saya,” katanya.
Setelah dinyatakan ditahan, dia lalu diinapkan dalam satu sel di Rumah Tahanan Kaikoli, Dili. Rumah tahanan itu merupakan wilayah tanggung jawab Kepolisian Distrik Dili, Kepolisian Nasional Timor Leste. Dari situlah dia bisa menghubungi anaknya, Elizeus Quekehi, yang sedang kuliah semester akhir di Yogyakarta.
Oleh anak lelakinya itulah, kemudian kabar penahanan Bere disebarluaskan dan diteruskan ke KBRI di Dili. Jakarta akhirnya mengetahui penahanan itu, dan Departemen Luar Negeri Indonesia mengeluarkan instruksi kepada perwakilannya di Dili untuk bisa mengembalikan Bere kepada Indonesia. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login