BC Terapkan SKP Untuk Ekspor

Jakarta ( Berita ) :  Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai (BC) menerapkan sistem komputer pelayanan (SKP) untuk ekspor yang dimulai di sejumlah kantor pelayanan BC sejak Juli 2009 dan ditargetkan di semua kantor pelayanan pada 31 Desember 2009.

Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi di Jakarta, Rabu [26/08] , menyebutkan, penerapan di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Perak, KPPBC Tipe A Juanda sudah dilaksanakan sejak 1 Juli 2009.

Penerapan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tanjung Priok, KPPBC Madya Soekarno-Hatta, Bekasi, dan Tangerang, mulai 1 Agustus 2009.

Penerapan di KPPBC tipe A2 Jakarta pada 1 Oktober 2009, di KPPBC tipe A2 Bandung, Tanjung Emas, Belawan, Medan, Teluk Bayur, Jambi, dan Pontianak pada 1 November 2009.

Sedangkan penerapan di KPPBC tipe A3 Pekanbaru, Dumai, Palembang, Bandarlampung, Balikpapan, Samarinda, Tanjung Pinang, Tanjung Balai Karimun, Merak, Ngurah Rai, Banjarmasin, dan Gresik pada 1 Desember 2009.

Penerapan di KPPBC tipe A4 Amamapare, Bitung, Makassar, dan Surakarta dijadwalkan mulai 21 Desember 2009. Sementara itu KPPBC lainnya dijadwalkan mulai 31 Desember 2009.

Penerapan SKP bidang ekspor itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-30/BC/2009 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.

Penerapan SKP ekspor yang baru sejak 1 Juli 2009 di Tanjung Perak dan Bandara Juanda Surabaya, sampai hari ini tidak ada permasalahan yang signifikan.

Sementara itu, penerapan di Tanjung Priok dan Bandara Sokarno-Hatta sejak 1 Agustus 2009, jumlah rata-rata dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilayani rata-rata per hari 1.580 PEB. “Pada kondisi peak (padat), kami harus melayani hingga 3.500 dokumen PEB dalam sehari, namun rata-ratanya mencapai 1.580 PEB,” kata Anwar. ( ant )

Comments are closed.