TG.BALAI (Berita): MY terdakwa kasus Narkotica dalam sidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai membantah keterangan saksi Edy Warman, petugas Bea-Cukai (BC) Teluk Nibung Tanjungbalai di ruang sidang II PN, Rabu (11/8). Sidang PN digelar untuk mendengar keterangan tiga saksi dipimpin majelis hakim Eginovita, SH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Purba, SH.
Terdakwa MY membantah, karena saksi Edy Warman, petugas BC itu mengatakan, Narkotica jenis Psikotrofika, Serbuks, jenis Shabu, atau Serbuk bentuk Kristal, terbungkus dalam plastik warna putih, kata saksi petugas BC saat ditanyai majelis hakim dan saat ditanyai JPU barang dibawa terdakwa itu saat ditangkap petugas BC, dimana ditangan, dipinggang, dikantong, atau tempat bungkusan lain.
Kata Edy Warman, barang itu ditangkap dari tangan kanan terdakwa, namun terdakwa MY membantah keterangan saksi Edy Warman, bahwa barang yang dibawa terdakwa MY bukan berbentuk Serbuk, tapi barang itu berbentuk seperti bedak dingin perempuan, bulat, berbungkus plastik, tetapi bukan bentuk serbuk yang saya lihat, dan itupun saya kurang tahu karena barang itu titipan kawan dengan saya, kata terdakwa MY saat ditanyakan majelis hakim.
Kairul Yus, saksi dari BC tersebut, tidak tahu tentang barang tersebut, karena saksi hanya mengarahkan terdakwa untuk diperiksa X-Ray, tetapi terdakwa menghindar, oleh karena itu mereka petugas BC curiga dan membawa terdakwa ke kantor BC untuk diperiksa.
Sedangkan saksi warga Simp. Empat, Asahan mengaku sebagai RBT, saksi RBT datang ke Pelabuhan Teluk Nibung karena dipanggil terdakwa melalui telphon untuk menjemput terdakwa, namun saksi RBT tidak tahu bahwa terdakwa ada masalah, tetapi saksi mengaku melihat terdakwa dibawa petugas BC dan Polisi. Karena ditunggu terdakwa tidak kunjung datang saksi RBT meninggalkannya.
Edy Warman, petuags BC, mengatakan terdakwa MY adalah penumpang Ferry Aman III datang dari Port Klang Malaysia, saat penumpang turun dari ferry, petugas BC pemeriksa barang penumpang melihat terdakwa menghindar pemeriksaan X-Ray, karena dicurigai petugas BC dan Polisi membawa terdakwa ke kantor BC, saat dilakukan pemeriksaan, barang berbungkus plastik warna putih dibawa terdakwa, positif Narkotica jenis Psikotropika, Serbuk, jenis Shabu, seberat 80, 4 gram dan setelah itu terdakwa MY dan BB Shabu diserahkan kepada Polresta Tanjungbalai.
Untuk sidang selanjutnya pemeriksaan terdakwa MY ditunda majelis hakim rabu depan. Dalam pengamatan wartawan dalam sidang itu, majelis hakim Eginovita, SH tidak membarikan saran pada terdakwa MY, terdakwa MY dalam perkara itu untuk didampingi penasehat hukum, sehingga terdakwa MY bingung karena tidak adanya penasehat hukum yang mendampinginnya. (syn)
You must be logged in to post a comment Login