TERSANGKA : Dua petugas Bea Cukai (kiri dan kanan) mengapit dua tersangka penyelundupan shabu-shabu di kantor KPP Bea Cukai Banda Aceh, Kamis (30/9) .Tersangka berinisial , BMN dan MNI asal Kabpaten Bireuen-Aceh menumpang pesawat Air Asia dari Malaysia ditangkap petugas bersama barang bukti 530 gram shabu disimpan didalam sepatu saat mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh. ( FOTO ANTARA/Ampelsa/Koz/mes/09. )
Banda Aceh ( Berita ) : Petugas Ditjen Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 530 gram shabu-shabu yang dibawa dari Malaysia di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar.
“Kejadian ini merupakan kasus pertama yang terjadi di Bandara SIM,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Banda Aceh, Indra Gautama Sukiman di Banda Aceh, Kamis [30/07] .
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (29/7) pukul 12.30 WIB, ketika petugas melihat dua penumpang pesawat Air Asia AK-305 dari Kuala Lumpur Malaysia yang gelagatnya mencurigakan. Indra Gautama Sukiman mengatakan sesuai prosedur maka petugas memeriksa bagasi penumpang tetapi tidak ditemukan barang terlarang tersebut.
Namun petugas melihat gelagat kedua penumpang berinisial BMN (33) dan MNI (25) yang sulit berjalan, mencurigai ada sesuatu di dalam sepatu mereka. ”Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam , ternyata kami menemukan bungkusan diduga narkotika, tapi kami ragu sehingga membawa 0,5 gram untuk dites laboratorium di Medan,” kata Indra Gautama .
Shabu-shabu dalam bentuk bubuk kristal itu disembunyikan dalam sepatu merek warna hitam putih sebanyak empat bungkus seberat 300 gram BMN dan di sepatu MNI terdapat empat bungkus seberat 230 gram.
Temuan barang selundupan tersebut dibawa untuk diperiksa ternyata benar shabu-shabu yang dikuatkan surat hasil pengujian laboratorium dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan No.S-1379/WBC.02/BPIB/2009.
Menurut pengakuan kedua tersangka, barang yang diperkirakan bernilai hampir Rp1 miliar itu diterima dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Kelang Setia Alam Malaysia yang tersimpan di dalam sepatu. Barang tersebut akan diterima di Banda Aceh dan kedua kurir narkotika itu masing-masing akan mendapatkan imbalan masing-masing sebesar Rp3.000.000.
BMN asal Teupok Tunong Jeumpa Kabupaten Bireuen dan MNI warga Abeuk Tingkeum Jeumpa, Bireuen dan barang bukti berupa shabu-shabu, tiga unit telepon genggam dan dua paspor masih diamankan di KPPBC Banda Aceh.
“Setelah ini, kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperketat keamanan bandara dan menyerahkan barang bukti ke polisi,” tambahnya.
GM Bandara SIM, Anggono Raras mengatakan, penangkapan yang dilakukan Bea Cukai tanpa melibatkan aparat keamanan dinilai sesuai prosedur.
“Bandara internasional mempunyai otoritas dan memiliki karantina. Apabila ada kejadian khusus seperti yang ditangkat itu bisa ditangani langsung baru dilaporkan ke polisi,” kata Anggono.
Saat ini Bandara SIM hanya menyediakan alat Xray untuk memantau barang penumpang sedangkan alat deteksi yang dimiliki Badan Narkotika Provinsi (BNP) Aceh belum dioperasionalkan karena kekurangan tenaga. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login