Jumlah TKI Nyontreng Pilpres Naik 30 Persen
Jakarta (Berita): Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mencontreng pada Pilpres 8 Juli 2009 naik 30 persen bila dibandingkan dengan Pilpres 2004. Lonjakan itu menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) tgl 6 Juli 2009 yang memperbolehkan warga negara di dalam negeri untuk menggunakan KTP dan untuk pemilih di luar negeri dan pasport.
“Jumlah pemilih di luar negeri naik 30 persen. Artinya 95 persen TKI kita ikut nyontreng. Itu berkat keputusan MK yang memperboleh warga pake KTP dan Pasport untuk mencontreng,” kata Menakertrans Erman Suparno didampingi Ketua Umum Himsataki M Yunus Yamani dan Wakil Ketua Umum Apjati Rusdi Basalamah, Jumat [10/07] di Kantor Depnakertrans Jln Jenderal Gatot Subroto Jakarta Selatan.
Menurut Erman Suparno, sebelumnya pihaknya bersama stake holder maupun para anggota assosiasi pengerah tenaga kerja Indonesia telah melakukan audiensi dengan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari. Audiensi itu sekaligus meminta agar para TKI diberikan kemudahan untuk menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan pasport yang masih berlaku.
“Ketika itu, ribuan TKI kita belum memiliki DPT. Karenanya kami bersama stake holder meminta supaya KPU memberikan kemudahan bagi para TKI supaya bisa mencontreng. Itu upaya menghindari pelanggaran hukum,” ujarnya.
Permohonan itu kata Erman sangat wajar. Sebab, seperti diketahui bahwa tempat tinggal ribuan TKI yang bekerja di sektor formal dan informal itu berpencar di berbagai kota. Dalam arti, ada yang di asrama dan ada pula yang berada di luar asrama. “Karenanya patut kita syukuri keputusan MK itu sehingga hak-hak politik warga negara kita yang mencari rezeki di luar negeri tersalurkan,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa keluarnya keputusan MK tersebut setelah dipressure oleh pasangan Capres-cawapres Megawati Soekarnoputri-Prabowo dan pasangan Capres-cawapres JK-Wiranto. (olo)