Penggunaan Vaksin Babi Belum Dapat Dikatakan Darurat Dan Ikrah

Darurat berasal dari kata darra, yadurru, darran, yaitu keadaan sangat merusak atau sangat memaksa, atau kebutuhan yang amat mendesak dan amat berbahaya apabila tidak dipenuhi.

Para ulama Fikih berbeda pendapat mengenai batasan darurat. Ibnu Nujaim (w. 970 H) dari kalangan mazhab Hanafi mengatakan : Sesuatu itu dapat dikatakan darurat apabila diyakini tidak melakukan sesuatu yang dilarang dapat mencekakakn dirinya.

Sementara para Fukaha dari kalangan mazhab Maliki mengatakan apabila dikhawatirkan atau diduga kuat jika tidak melakukan sesuatu yang dilarang akan membinasakan diri.

Abu Zahrah (ulama Usul Fikih) mengatakan darurat adalah suatu keadaan yang memaksa untuk memakan yang dilarang dalam rangka mempertahankan nyawa, atau kehilangan kebutuhan pokok jika tidak melakukan sesuatu yang dilarang. Kebutuhan pokok yang dimaksud adalah addaruriyatul khamsah (lima macam yang amat dibutuhkan) 1. agama, 2. jiwa, 3. akal, 4. kehormatan atau keturunan, dan 5. harta.

Dari defenisi di atas dapat dipahami bahwa darurat adalah suatu keterpaksaan yang timbul secara alami tanpa ada keterlibatan atau campur tangan manusia seperti sakit keras, haus, kelaparan, dan lain-lain.

Adapun jika ada keterlibatan atau campur tangan manusia seperti diancam bunuh, dipaksa vaksinasi dengan enzim babi, dipaksa menceraikan isteri, maka keadaan ini disebut ikrah (keterpaksaan).

Para ulama mendefenisikan ikrah, adalah tekanan atau paksaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak diridhainya dan juga bukan pilihannnya untuk melakukan secara langsung perbuatan tersebut.

Kedua persoalan ini (darurat dan ikrah) mendapat perhatian dalam syariat Islam sehingga mendapat keringanan bagi para mukallaf tertentu dan pada situasi dan kondisi tertentu pula, dan di dalam terminologi Usul Fikih disebut dengan rukhshah.

Walaupun demikian, kriteria untuk menentukan darurat dan ikrah tidak diserahkan kepada nafsu dan selera manusia belaka apalagi kepada orang-orang yang berkepentingan.

Pada ulama telah memberikan kriteria yang dapat dikelompokkan ke dalam keadaan darurat :

Pertama : Keadaan darurat tersebut benar-benar terjadi, artinya keadaan itu benar-benar dapat diduga akan menyebabkan kehilangan nyawa atau harta benda berdasarkan pengalaman yang telah terjadi.

Kedua : Keadaan darurat tersebut betul-betul dalam kondisi keterpaksaan untuk melakukan yang haram atau meninggalkan perintah agama, dan tidak ada yang dapat membantu menyelamatkan jiwanya kecuali dengan melakukan atau memakan yang diharamkan tersebut. Jika ada solusi lain meskipun dengan berhutang atau memakan harta orang lain, maka keadaan itu tidak disebut darurat.

Ketiga : Lemah atau tidak mampu mendapatkan yang halal untuk menyelamatkan jiwanya. Jika masih mampu mendapatkan yang halal meskipun dengan harga mahal, kondisi tersebut tidak dapat dikatakan darurat.

Keempat : Darurat hanya sekedar melepaskan diri dari keadaan genting, seperti kelaparan dan satu-satunya jalan untuk mempertahankan hidup adalah memakan daging babi, maka dibolehkan sekedarnya, dan tidak dibolehkan untuk bekal hidup atau bekal untuk hari berikutnya, sesuai dengan kaedah mengatakan : Al daruratu tuqaddaru biqadriha (darurat itu terbatas untuk menghilangkan darurat saja.

Kelima : Jika berkaitan dengan penyakit atau obat-obatan harus mendapatkan kejelasan dari pakar atau dokter yang jujur bahwa tidak ada obat yang dapat digunakan kecuali dengan yang diharamkan tersebut. Jika berhubungan dengan keamanan harus mendapatkan kejelasan dari pihak penguasa negeri tersebut.

Demikian pula pada persoalan ikrah (keterpaksaaan), para ulama telah memberikan kriteria yang dapat dikelompokkan ke dalam keterpaksaan antara lain :

1.   Pihak yang memaksakan benar-benar mampu melaksanakan tekanannya atau ancamannya kepada pihak yang dipaksa (mukroh), seperti suntik meningitis yang diwajibkan oleh Kerajaan Saudi terhadap jamaah haji, jika tidak dilakukan vaksinasi tidak akan dikeluarkan visa haji, dan paksaan itu tidak hanya bisa dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasan bisa juga dari pribadi, atau lembaga-lembaga tertentu.

2.   Pihak yang ditekan (mukroh) benar-benar yakin mengetahui bahwa ancaman tersebut akan dilaksanakan bila tidak dipenuhi kewajiban yang disyaratkan oleh pihak pemaksa.

3.   Ancaman tersebut terkait dengan nyawa, anggota badan, harta, anak atau keluarga.

4.   Pihak yang terpaksa telah melakukan ikhtiar atau keberatan sebelum melakukan pekerjaan yang dipaksakan.

5.   Pekerjaan yang dipaksakan tidak mempunyai tenggang waktu untuk menghindar atau mencari pilihan lain, jika masih mempunyai tenggang waktu untuk menghindar atau mencari solusi lain, maka keadaan tersebut tidak dikatakan ikrah (terpaksa).

Sebagai contoh, Vaksin babi yang akan disuntikkan kepada jamaah haji yang akan berangkat pada tahun depan, masih punya tenggang waktu untuk memproduksi dari bahan yang halal .

Akan halnya Vaksin babi yang disuntikkan oleh Departemen Kesehatan kepada para jamaah haji masih banyak poin-poin yang belum dipenuhi untuk dikelompokkan kepada persoalan darurat atau ikrah.

Artinya “dalil darurat” untuk menggunakan Vaksin babi belum tepat digunakan dalam kondisi ini, apalagi persoalannya sudah puluhan tahun yang silam, apakah masih bisa dotolerir? Alasan lain untuk tidak menggunakan “dalil darurat” dalam kasus ini adalah karena darurat timbul secara alami tanpa ada keterlibatan atau campur tangan manusia.

Jika ada campur tangan manusia untuk mengkondisikan keadaan menjadi darurat, maka tidak dikatakan darurat, terlebih-lebih lagi campur tangan orang Yahudi (Eropa dan Amerika) yang sengaja membuat skenario ini dengan tujuan untuk melemahkan umat Islam, sehingga doa yang dipanjatkan oleh jutaan jamaah haji di tempat-tempat yang mustajab, tidak lagi diperkenankan oleh Allah SWT dan pada gilirannya haji mabrur “jauh panggang dari api”.

Oleh sebab itu usulan Komisi Fatwa MUI Pusat untuk menunda keberangkatan jamaah haji tahun ini perlu disambut baik. Namun disayangkan usulan itu dibantah kembali oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat H. Amiruddin, dengan alasan menunda keberangkatan jamaah haji pada tahun ini mudharatnya lebih besar (Waspada : 29-6-2009), karena jamaah haji kita sampai 2011 sudah mencapai 700 ribu orang.

Hal itu menambah bingung jamaah haji karena tidak senada dengan fatwa yang dikeluarkan, karena sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa vaksin yang mengandung unsur babi hukumnya haram.

Jika MUI tidak mendesak pemerintah untuk mengimport vaksin halal meskipun dengan harga mahal, MUI akan menuai badai kritikan dari jamaah haji sekaligus kehilangan kredibilitas di mata umat Islam.

Berdasarkan kriteria darurat dan argumentasi di atas, penggunaan vaksin yang terdiri dari unsur babi belum dapat dikelompokkan kepada masalah darurat, sehingga kaedah Fikih yang berbunyi : Addharuratu tubiihul mahzurat (darurat itu membolehkan yang dilarang), tidak dapat digunakan dalam kasus ini.

Demikian pula penggunaan “dalil ikrah (terpaksa)” bila merujuk kepada kriteria yang ditetapkan oleh para ulama, tidak tepat digunakan dalam kasus ini, yang pantas dilakukan oleh MUI dan pengelola haji adalah mendesak pemerintah untuk mendapatkan vaksin halal atau menunda keberangkatan jamaah haji. Wallahua’lam

Penulis : H.M. Nasir, Lc., MA ( Pimp. Pondok Pesantren Tahfiz Alquran Al Mukhlisin Batu Bara , Pembantu Rektor IV Universitas Al Washliyah (UNIVA) Medan , Anggota Komisi Fatwa MUI Medan ( copy Waspada tgl. 03/07/2009 )

Comments are closed.