MUI Segera Fatwakan Vaksin Meningitis
Jakarta ( Berita ) : Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vaksin meningitis yang pembuatannya melibatkan unsur babi pada pertengahan Juli ini.
“Ada jawaban atau tidak dari pemerintah Arab Saudi, kami menetapkan tenggat bahwa pertengahan Juli ini fatwa harus ditetapkan. Kalau tidak ada alternatif vaksin yang lain dan kebijakan lain dari Arab Saudi, kami akan mengacu ke kebijakan Arab Saudi yang lama, yang mewajibkan penggunaan vaksin itu,” kata Ketua MUI Amidhan Shaberah di Jakarta, Rabu [01/07].
Ia menjelaskan, sebelumnya MUI sudah meneliti dan melakukan analisis mengenai proses pembuatan vaksin tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak termasuk produsennya serta menetapkan bahwa vaksin meningitis yang selama ini digunakan calon jemaah haji dan umrah haram pada 19 Juni 2009.
“Tapi fatwa tentang penggunaannya belum ditetapkan karena harus dilihat dulu apakah ada alternatif vaksin atau cara pencegahan lain yang bisa dilakukan,” katanya.
Amidhan mengatakan pihaknya berusaha mengumpulkan informasi akurat seputar kebijakan penggunaan vaksin tersebut sebelum menetapkan fatwa tentang penggunaannya.
Hal itu antara lain dilakukan dengan mengirimkan surat kepada pemerintah Arab Saudi untuk meminta penjelasan mengenai kebijakan Arab Saudi soal vaksinasi meningitis bagi seluruh calon jemaah haji dan umrah serta kemungkinan adanya pilihan cara lain untuk mencegah penularan penyakit meningitis yang endemis di wilayah itu.
Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Abdurrahman Muhammad al Khayyat sudah bertemu pimpinan MUI untuk membicarakan masalah penggunaan vaksin meningitis bagi calon jemaah haji dan umrah namun belum menyampaikan jawaban resmi dari pemerintahnya atas pertanyaan MUI.
Jawaban resmi atas pertanyaan MUI tersebut katanya akan disampaikan setelah pemerintah Arab Saudi mengonsultasikannya masalah itu dengan para ulama di sana.
Amidhan mengatakan, jawaban pemerintah Arab Saudi kemungkinan akan lama karena itu MUI menetapkan tenggat untuk mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vaksin meningitis yang proses pembuatannya melibatkan unsur babi.
“Ada juga pemikiran untuk mengirim tim ke Arab Saudi dalam waktu dekat ini guna menemui komite fatwa ulama di sana dan membahas masalah vaksin meningitis yang ternyata proses pembuatannya bersentuhan dengan unsur babi ini sebagai bahan pertimbangan, soalnya vaksin ini digunakan jemaah dari 77 negara,” katanya.
Kebijakan Arab Saudi
Selama ini, setiap calon jemaah haji dan umrah Indonesia harus melakukan vaksinasi meningitis karena melalui Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi di Jakarta No. 211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006 pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jemaah haji, tenaga kerja dan umrah mendapat imunisasi meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa.
Vaksin yang selama ini diberikan kepada calon jemaah haji Indonesia adalah vaksin meningitis “Mencevax ACWY” produksi SmithKline Beecham Pharmaceuticals, Belgia.
Menurut produsennya, vaksin meningitis yang juga digunakan calon jemaah dari Arab Saudi, Iran, Nigeria, Yaman, Malaysia, Filipina, Singapura, Pakistan, Banglades, Ghana, India, Kazakstan, Kuwait, dan Libanon tersebut sudah tidak mengandung unsur babi. Namun proses pembuatannya menggunakan enzim tripsin dari babi sebagai katalisator.
Pemerintah berusaha mengatasi masalah itu dengan membuat vaksin meningitis yang halal sendiri. Vaksin itu rencananya akan mulai diproduksi perusahaan farmasi pemerintah, PT Bio Farma (persero), tahun 2010. ( ant )