Sutrino Hadi Sikapi Baik Pandangan Umum DPRD
TG.BALAI (Berita): Walikota Tanjungbalai Dr dr H Sutrisno Hadi, Sp.OG menyikapi baik atas pendangan umum Fraksi-fraksi DPRD kota Tanjungbalai terhadap 9 Ranperda kota Tanjungbalai, Senin [29/06] dalam rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD kota Tanjungbalai H. Romay Noor di ruang rapat dewan. Paripurna itu dihadiri unsur Muspida kota Tanjungbalai dari unsur dinas/instansi terkait, serta lembaga masyarakat lainnya.
Fraksi Golkar disampaikan Drs. H. Datmi Irwan, mengutamakan penanggulangan penyakit HIV-AIDS dan IMS yang mana penyakit itu semakin menghawatirkan bagi lapisan masyarakat yang dapat menghancurkan masadepan individu masyarakat dan bangsa. Kemudian memperbesar pinjaman dana UKM dan perlunya Ranperda pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Tirta Kualo rangka meningkatkan pelayanan Air Bersih pada masyarakat.
Nantinya Ranperda yang disetujui dewa, dapat diterapkan Walikota, bahwa PDAM berorientasi kinerja dalam pengaturan tarif air minum merupakan dua aspek yang harus dibenihi rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat, termasuk Retribusi sampah/kebersihan, Kakus, Pas Terminal Penumpang dan Izin Usaha penangkaran burung walet, selain itu PT (Persero) Pelabuhan yang mendatangkan kontribusi berarti bagi peningkatan PAD kota Tanjungbalai.
Hukum peraturan daerah mengatur Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah mengacu pada peraturan UU Nomor : 17 tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negera. UU Nomor : 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara, maupun peraturan Pemerintah Nomor : 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri dalam negeri Nomor : 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Tarif Pas Terminal penumpang Pelabuhan berangkat ke luar negeri sebesar Rp 5. 000,- per penampungan, sedangkan kota Tanjungbalai tidak mendapat kontribusi apa-apa. Oleh karena itu sebagai pengembangan kota Tanjungbalai kedepan MoU dan MoA kita jalin kerja-sama saling menguntungkan untuk mengujudkan kota Tanjungbalai sebagai ” Kota Pindang Pari ” Kami gambarkan Pas Terminal penumpang di Port Klang Malaysia untuk keberangkatan dan kepulangan adalah sebesar Rp Rm 30 atau Rp90.000.
Sedangkan Tg. Balai karimun Prov. Riau telah menjalin kerjasama dengan PT Pelabuhan Indonesia I menetapkan sebesar Rp60.000 per penumpang yang berlaku 1 Mei 2009. Tarif Pas penumpang ditetapkan sebesar Rp20.000,- per penumpang yang berangkat ke luar negeri, kita akan memperoleh sering sebesar Rp8.500,- per penumpang dari penumpang ke luar negeri sebanyak 118. 000 orang sesuai data tahuan 2008. Maka kota Tanjungbalai mendapat PAD dari kontribusi 118.000 orangxRp8.500,- = Rp1 miliyar lebih. (syn)