Depag: Tidak Ada Instruksi Tunda Haji 2009
Banda Aceh ( Berita ) : Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag) Provinsi Aceh menyatakan tidak menerima instruksi penundaan haji untuk tahun 2009.
“Kita tidak menerima instruksi tentang penundaan ibadah haji 2009,” kata Kepala Kanwil Depag Provinsi Aceh, H. A. Rahman TB yang dihubungi ANTARA di Banda Aceh, Senin [29/06].
Pernyataan itu disampaikan berkaitan permintaan agar pemerintah pusat menunda pengiriman jamaah haji Indonesia tahun ini, menyusul keputusan fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat terhadap vaksin meningitis bagi calon jamaah haji.
A. Rahman TB mengatakan, sistem haji di Indonesia bersifat nasional dan bukan regional, sehingga pihak penyelenggara haji di setiap daerah tetap merujuk pada keputusan pemerintah pusat.
“Penyelenggaraan haji bersifat nasional dan bukan regional. Daerah tidak punya hak memutuskan penundaan. Lagipula kita belum menerima keputusan dari pemerintah pusat mengenai penundaan keberangkatan haji 2009,” katanya.
Terkait fatwa haram vaksin meningitis dari Komisi Fatwa MUI pusat, A. Rahman mengatakan, sejauh ini pihaknya harus lebih teliti memeriksa hasil kajian tersebut di laboratorium. “Kita harus mengecek kembali ke laboratorium vaksin tersebut, dan kita belum bisa memastikannya,” katanya.
Jika memang vaksin itu haram seperti diputuskan MUI Pusat, maka pemerintah harus secepatnya menemukan solusi terkait penggunaan antibodi bagi jamaah haji tersebut. “Pemerintah secepatnya mencari solusi bagi penggunaan antibiotik vaksin meningitis bagi calon jamaah haji khususnya untuk Provinsi Aceh,” katanya.
Berkaitan kontroversi penggunaan vaksin meningitis. dia mengatakan, sesuatu yang dilakukan jika tidak berdampak buruk meskipun diketahui haram, itu secara agama Islam tidak menjadi persoalan.
“Kita melakukan sesuatu untuk hal yang baik, tentunya di dalam Islam itu bukanlah masalah. Pemerintah berupaya memberi yang terbaik bagi semua jamaah haji negeri ini,” katanya.
Fatwa mengenai vaksin miningitis dikeluarkan MUI Pusat berdasarkan permintaan Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara Departemen Kesehatan (Depkes).
Fatwa haram terhadap vaksin meningitis dikeluarkan setelah melalui pertimbangan dan analisis mendalam dari proses pembuatannya berdasarkan laporan LPPOM MUI.
Laporan tersebut menyebutkan, dalam pembuatan vaksin meningitis bermerek “Mencevax ACWY” ini memanfaatkan lemak atau enzim babi yang diharamkan dalam Islam. ( ant )