1 – 3 Juli 2009, Ujian Paket A dan B di Sumut

MEDAN (Berita): Sebanyak 17.238 orang peserta akan mengikuti ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK)  tahun 2009 yang berlangsung 1-3 Juli 2009 serentak di Provinsi Sumatera Utara dengan perincian peserta paket A  berjumlah 1.818 meliputi 1.347 orang peserta ujian reguler dan 534 gagal UN formal. Sementara untuk ujian paket B  berjumlah 15.357 orang meliputi 8.815 ujian reguler dan 6.542 orang gagal UN formal.

Demikian disampaikan Kadisdiksu Drs H Bahrumsyah MM melalui Kasubdis Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Disdiksu  Drs Ibnu Saud didampingi Wakil Ketua Pelaksana UNPK Sumut Drs Saut Aritonang dan Supardi menjelaskan kepada wartawan  di kantornya, Senin [29/06].

Dijelaskan Ibnu Saud bahwa pelaksanaan ujian paket A di 27 kabupaten/kota, sedangkan paket B di 29  kabupaten/kota. Khusus di kota Medan terdapat 9 lokasi antara lain dilaksanakan di Perguruan Alwasliyah Medan Kota,  sanggar kegiatan belajar (SKB) Medan jl Sukaramai, SMA Palapa Jl Bunga Cole Medan Johor, SMPN 38 Marelan.

Selanjutnya di Perguruan Muhammadiyah Jl Setia Budi Tj Sari Medan Selayang, Perguruan Azizi Medan  Perjuangan, SMKN 9 Helvetia Medan, SMK Teladan Medan Tembung, Perguruan Parulian Medan Kota.

Ujian paket A dilaksanakan di 3 lokasi yakni, Perguruan Alwasliyah Medan Kota, Perguruan Muhammadiyah Setia Budi  Medan Selayang dan Perguruan Palapa Medan Johor dan yang tidak menyelenggarakan ujian paket A dan B terdapat di  Labuhan Batu Selatan.

Hari pertama 1 Juli 2009, ujian paket B dimulai pukul 13.00 sampai 15.00 wib dengan mata pelajaran yang  diujikan Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn), pukul 15.00 sampai 17.30 wib matematika. Hari kedua 2 Juli, IPS dan  Bahasa Indonesia, sedangkan hari ketiga 3 Juli dimulai pukul 14.00 sampai 16.00 wib adalah Bahasa Inggris dan IPA.

Untuk ujian paket A hari pertama adalah mata pelajaran PPKn dan IPA, selanjutnya hari kedua IPS dan Bahasa Indonesia  dan hari ketiga adalah matematika. Pengumuman ujian paket A dan B direncanakan sebulan setelah selesai ujian program  paket ini.

Dijelaskannya, ujian program paket A, B dan C mengacu pada PP No 19 Tahun 2005 yang memiliki pencapaian  kompetensi kelulusan secara nasional pada satuan mata pelajaran tertentu.

Sedangkan ujian program paket A dan B mengacu pada PP Mendiknas No 21 Tahun 2009 yang telah disusun sesuai prosedur  operasional standar (POS) yang merupakan suatu pedoman nasional pendidikan No 0015/SK/POS/BSNP/V/2009 tentang  ketentuan POS untuk UNPK paket A, B dan C.

Dinas Pendidikan Provinsi Sumut sudah menyampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Sumut untuk  ditindak lanjuti. Standar kelulusan ujian program paket A dan B seluruh mata pelajaran rata-rata 5,5 dan minimal  nilai 4 untuk satu mata pelajaran dan nilai 4,5 untuk tiap mata pelajaran lainnya.

Ditambahkan Saud, berdasarkan Surat Dirjen PMPTK No 1048/D/T/2009 tanggal 26 Juni 2009 tentang pembelajaran  paket C yang ditujukan kepada Rektor PTN dan Kopertis Wilayah I-XII menyatakan, bagi siswa yang memiliki ijazah  paket C agar bisa diterima mendaftar sebagai calon mahasiswa di PTN untuk menghilangkan asumsi yang menyebutkan  lulusan ujian paket C tidak bisa diterima di perguruan tinggi negeri.(aje)

Comments are closed.