WN Malaysia Selundupkan Shabu Dari Hongkong

Tangerang ( Berita ) :  KCM (35), seorang warga Malaysia ditangkap aparat Satgas Airport Interdiction Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Kamis, karena menyelundupkan narkotika jenis shabu (methampetamine) dari Hongkong dengan berat 1,900 kg.

“Narkotika tersebut dibawa dalam tas berwarna hitam untuk mengelabui petugas,” kata Kepala Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Banten Bachtiar di Tangerang, Kamis [25/06] .

Menurut dia, shabu tersebut sengaja dikemas dan dimasukkan kedalam tas bersamaan dengan barang bawaan lainnya supaya tidak dicurigai.  Pelaku turun dari pesawat China Airlines nomor penerbangan CI-679 dari Hongkong dan setelah barang bawaannya digeledah, petugas langsung menangkapnya.

Petugas menggeledah barang bawaan tersangka setelah memperhatikan secara teliti gerak-gerik KCM selama berada di Terminal II kedatangan luar negeri bandara terbesar di Indonesia itu.

Bachtiar mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan pelaku lain sebagai penerima barang atau pihak yang dicurigai karena dugaan sementara bahwa pelaku menjual langsung kepada pembeli di Jakarta.

Dalam perkiraan petugas, shabu yang diselundupkan itu senilai Rp2,2 miliar dan merupakan psikotropika golongan II, kata Bachtiar yang didampingi Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.

Pelaku penyeludupan dijerat pasal 61 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Bachtiar mengatakan, pelaku penyelundup biasanya mengemas shabu disatukan dengan makanan berupa coklat atau dalam kaleng minuman. Namun demikian, petugas menyerahkan kasus tersebut ke aparat Direktorat IV Narkotika dan Kejahatan Terorganisir Mabes Polri untuk penyidikan. ( ant )

Comments are closed.