Walkot T.Balai Serahkan Nota Pengantar 9 Ranperda

TG.BALAI (Berita): Walikota Tanjungbalai Dr dr H Sutrisno Hadi, Sp.OG serahkan Nota Pengantar 9 Ranperda Kota Tanjungbalai kepada DPRD: 1. Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS dan IMS. 2 tentang Pengelolaan Pinjaman Dana Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 3 tentang pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo. 4 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 5 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tanjungbalai. 6 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. 7 tentang Retribusi Penyedotan Kakus. 8 tentang Retribusi Pas Terminal Penumpang dan 9 tentang Retribusi Izin Usaha Penangkar Burung Walet. Senin lalu pada Rapat Paripurna DPRD kota Tanjungbalai.

9 Ranperda yang diajukan Walikota Tanjungbalai tentunya dalam perspektif meletakan suatu Kaedah Hukum bagi penataan penyelenggaraan pemerintah, pelaksana pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewewenangan Pemerintah Kota berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun ketentuan pelaksanaannya.

Selain itu tujuan Ranperda dibuat adalah dalam rangka menyikapi era reformasi yang telah kita gulirkan beberapa waktu lalu yang salah satunya mengangendakan tekad untuk menegakan supermasi hukum dan penghargaan terhadap HAM di Indonesia pada segala aspek kehidupan masyarakat terutama di Kota Tanjungbalai.

Kota Tanjungbalai salah satu diantara 30 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang jumlah penduduknya sekitar 159. 932 jiwa akhir tahun 2007 denga luas wilayah sekitar 60, 52 km, yang merupakan wilayah Pelabuhan, secara geografis kota Tanjungbalai adalah kota yang lebih dekat berbatas dengan negara tetangga Singapure, Malaysia dan Thailand sebagai pintu gerbang Pantai Timur Sumut, jalur utama pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) Illegal ke Malaysia.

Kota Pelabuhan, Industri, Perdagangan dan Pariwisata serta sentra migran penduduk antar negara menyebabkan tingginya mobilitas penduduk, peredaran uang dan jumlah tenaga kerja, secara langsung stimulus munculnya jasa-jasa pelayanan seks dari kalangan WPS maupun Waria. Data dari komisi penanggulangan Aids Nasional dan depertemen RI Tanjungbalai merupakan masuk dalam program akselerasi penanggulangan HIV-AIDS di Sumut.

Berdasarkan estimasi sub populasi beresiko tahun 2006 tercatat sebanyak 23.550 orang kelompok MARGs (Most at risk group/Kelompok Resiko Tinggi) antara lain Wanita Penjaja Seks (WPS) yang mencapai 620 orang dan waria 150 orang. Untuk itu 9 Ranperda tersebut untuk dibahas oleh dewan. Wakil Ketua DPRD Hakim Djoa Kim Lie, ketika di konfirmasi wartawan, mengatakan, 9 Ranperda itu belum dibahas, sehubungan, setelah jawaban Walikota terhadap 9 Ranperda, besok Rabu (24/6) paripurna pandangan fraksi DPRD, senin depan tanggapan Walikota, baru dilakukan pembahasan. (syn)

Comments are closed.