Sidang Aminuddin Cs Di PN Binjai
BINJAI (Berita): Pengadilan Negeri Binjai gelar sidang Aminuddin Cs Selasa (23/6), Maulana, Dirut CV Sempoerna sebagai saksi, di dalam persidangan Maulana mengaku sebagai calo untuk CV yang mau mendaftar di proyek Dinas Kebersihan dan Pertaman (DKP) Kota Binjai.
“Saya juga turut mendaftar tapi lebih aktif sebagai calo, sebab CV yang mendaftar seperti CV Pinang Butar tidak bisa menulis Penawaran ke DKP, jadi saya disitu menuliskan penawaran untuk CV Pinang Butar dan tiga CV lainnya, untuk penulisan penawaran tersebut saya mendapatkan cek dari Aminuddin sebesar Rp11, 5 juta, dan untuk CV Pinag Butar disewa DKP mendapat uang sebesar Rp7 Juta dan saya mendapat Rp 4,5 juta atau 1 persen dari, jasa membuat penawaran,” ujar Maulana.
CV Pinang Butar betul dipinjam pihak DKP, dan peminjaman tersebut langsung diutarakan Aminuddin selaku kepala Dinas di DKP Binjai saat memasukan penawaran saya dan Simon (Dirut CV Pinang Butar) menghadap Aminuddin, dan menyewa CV milik Simon, CV Pinang Butar hanya menumpang badan dan siapa meberikan orderan saya tidak tahu, ungkapnya.
Dalam persidangan, Maulana tidak dapat menjelaskan dengan sempurna apa yang ditannyakan oleh Majelis hakim, sementara Simon sebulumnya menjadi saksi di dalam persidangan selalu menyebut nama Maulana, dari itu majelis hakim memanggil Maulana dalam persidangan tersebut. (atg)