Aulia Pohan Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jakarta ( Berita ) :  Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantawi Pohan divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar pada 2003.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Kresna Menon ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu [17/06] .

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.  Aulia disidang bersama tiga mantan Deputi Gubernur BI yang lain, yaitu Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Maman H. Somantri mendapat hukuman yang sama dengan Aulia. Sementara, Bunbunan dan Aslim dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan terhadap Aulia Pohan lebih berat daripada tuntutan tim Penuntut Umum yang menuntut keempat mantan pejabat BI itu empat tahun penjara.  Tim Penuntut Umum juga menuntut pembayaran denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Keempat mantan pejabat BI itu terjerat dugaan penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar pada 2003.

Dana itu diduga digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI. Selain itu, dana YPPI juga diduga digunakan untuk pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI di DPR.

Kasus itu juga telah menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong, serta mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. ( ant )

You must be logged in to post a comment Login