HAM Dibatasi Ideologi Setiap Negara
Semarang ( Berita ) : Hak asasi manusia (HAM) bersifat universal, tetapi perwujudannya tetap dibatasi oleh ideologi dan filosofi setiap negara.
Prof. Dr. Suyahmo, M.Si di Semarang, Selasa [03/03] , mengatakan, HAM pada hakikatnya bersifat universal dan berlaku bagi siapa pun, namun ketika masuk dalam konteks suatu negara tertentu, perwujudannya akan disesuaikan dengan ideologi dan filosofi negara tersebut.
“Sebab, setiap negara diberi kebebasan untuk menentukan HAM sesuai dengan ideologi yang dianutnya,” kata dia, usai dikukuhkan sebagai Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Oleh karena itu, katanya, penerapan HAM di Indonesia akan berbeda dengan negara-negara lainnya, meskipun HAM secara hakikat bersifat universal.
“Di negara yang menganut ideologi sekuler, setiap warga negara bebas untuk memeluk agama, atau tidak sama sekali, namun itu bukanlah sebagai bentuk perwujudan HAM,” kata Guru Besar ke-54 Unnes tersebut. Namun, katanya, perwujudan HAM di Indonesia tentang permasalahan agama berbeda.
Ia mengatakan, meskipun memeluk agama atau tidak merupakan hak asasi setiap manusia, namun setiap warga negara Indonesia (WNI) diharuskan untuk memeluk suatu agama. “Sebab, negara Indonesia adalah negara yang berketuhanan sesuai dengan sila pertama Pancasila,” katanya.
Keharusan memeluk agama tersebut tidak melanggar HAM, karena setiap negara diberi kebebasan mewujudkan HAM sesuai ideologi dan filosofinya, kata Suyahmo.
Ia menjelaskan, sebagai perwujudan HAM dalam permasalahan agama, setiap WNI memiliki kebebasan untuk memilih agama yang diyakininya.
“Sehingga, meskipun diharuskan untuk memeluk agama, namun negara memberi kebebasan untuk memilih agama yang akan dipeluk,” katanya.
“Warga negara asing berpaham atheis (tidak bertuhan) di Indonesia pun harus menghormati hak asasi dengan tidak menyebarkan paham atheisme, dan negara Indonesia juga tidak boleh memaksanya untuk beragama, karena negaranya membebaskan dia untuk tidak memeluk agama,” katanya.
Disinggung mengenai pembatasan agama yang dipeluk di Indonesia, ia mengatakan, sesungguhnya Pancasila tidak pernah membatasi agama apa saja yang dipeluk warga negara Indonesia. “Kalau dalam pelaksanaannya terjadi pembatasan agama, maka itu pun bertentangan dengan HAM,” ujarnya menegaskan. ( ant )


Share on Facebook

Rab, Mar 4, 2009
Nasional