Anggota DPR RI Tetap Pertanyakan Sp3 Kasus VLCC
Jakarta ( Berita ) : Anggota Komisi III DPR RI Gayus Lumbuun (Fraksi PDI Perjuangan) tetap mempertanyakan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penjualan dua kapal tanker raksasa (Very Large Crude Carrier/VLCC)) milik Pertamina oleh Kejaksaan Agung.
“Itu juga kami angkat saat Komisi III DPR RI melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Jaksa Agung (Jagung) Hendarman Supandji, hari Senin (16/2) kemarin,” katanya, di Jakarta, Selasa [17/02] .
Gayus Lumbuun berpendapat, perkara VLCC seharusnya dibawa ke pidana umum karena diduga terdapat unsur perbuatan melawan hukum. “‘Kan menurut Jaksa Agung, kasus VLCC ini ada perbuatan melawan hukum. Tapi kenapa tidak dibawa ke pidana umum,” katanya.
Kanal resmi DPR RI, pada Selasa mengutip pernyataan Jagung Hendarman Supanji ketika menanggapi masalah. Menurut Hendarman, dirinya saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menerima langsung perkara VLCC itu dari Panitia Khusus (Pansus) DPR RI.
Hasil laporan perkara tersebut, menurutnya, langsung ditindaklanjuti dan ternyata Peninjauan Kembali(PK) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dikabulkan.
Dengan demikian, kata dia, dalam putusan di Mahkamah Agung (MA) itu dinyatakan tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara tersebut sehingga dirinya menandatangani usulan penghentian penyidikan.
Putusan MA itu menganulir gugatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus VLCC, kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan sulit adanya kerugian negara.
Pelanggaran Administrasi
Hendarman Supanji juga mengakui, dalam perkara itu memang ada unsur pelanggaran. Tapi hanya merupakan pelanggaran administrasi. Namun dia menambahkan, saat ini ada tim yang bertugas mengawasi kasus VLCC. Jika terbukti ada kerugian negara, pihaknya akan membuka kembali kasus tersebut, termasuk tiga tersangkanya. Dia berharap DPR tidak khawatir karena kasus ini belum final.
Kasus itu bermula saat Pertamina menjual dua kapal tanker raksasa yang dibangun di galangan kapal Hyundai Heavy Industries di Korea Selatan, seharga 184 juta dollar AS melalui proses tender. Perusahaan asal Swedia, Frontline Ltd, dinyatakan sebagai pemenang dan menuntaskan transaksi penjualan saat penyerahan tanker pertama pada 9 Juli 2004. Kemudian, penyerahan tanker kedua pada 12 September 2004. Namun, menurut KPPU, proses lelang itu menyalahi Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha. ( ant )