Pajak Rokok Diusulkan Dikemas Dalam Skema Opsen
“Opsen adalah pungutan tambahan yang dikenakan daerah terhadap pajak, cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak yang sudah dipungut pemerintah pusat,” kata Bambang di Jakarta, Senin [15/12].
Menurut dia, opsen atas cukai rokok lebih tepat dibandingkan pajak rokok. Di masa depan, opsen adalah alternatif terbaik bagi pemda dalam memberdayakan pendapatan asli daerah (PAD)-nya sekaligus secara perlahan mengurangi berbagai jenis pajak.
Dari sisi penggunaan APBD, akan lebih baik lagi kalau sebagian dari penerimaan opsen didedikasikan khusus untuk kegiatan tertentu. Misalnya opsen cukai rokok bisa didedikasikan khusus untuk perbaikan pelayanan kesehatan masyarakat daerah.
Sementara mengenai pajak lingkungan, Bambang menyarankan agar usulan itu tidak diteruskan karena tidak jelasnya hubungan antara obyek pajak dan tujuan pajak itu.
“Kalaupun ingin diteruskan, lebih baik namanya diganti dengan pajak pengelolaan usaha atau semacam ‘business tax’ di negara-negara maju di mana pajak ini menciptakan keterkaitan antara pelaku usaha dengan pemda,” katanya.
Konsekuensinya, semua retribusi atau biaya yang berkaitan dengan
Menurut Bambang, penambahan jenis pajak baru di daerah seharusnya tidak menjadi prioritas utama pembahasan revisi UU 34/2000. Saat ini
“Berarti ada 14 jenis pajak, tetapi di sisi lain rasio pajak terhadap PDB di Indonesia masih rendah yaitu sekitar 14 persen, Indonesia harus bergerak menuju ke sistem perpajakan yang terbatas dari segi jenis tetapi menghasilkan penerimaan yang lebih besar,” katanya. ( ant )